Praktik Kotor Pernikahan Anak di Zimbabwe: Bukti Kapitalisme Gagal Menyejahterakan Anak dan Perempuan

Telah diangkat pena dari tiga hal; anak kecil sampai ia mencapai akil baligh, orang yang tertidur sampai ia terjaga, dan orang yang sakit (gila) sampai dia sembuh.”
(HR. Iman Ahmad )

Oleh. Dia Dwi Arista
(Kontributor Tetap NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Pernikahan dini di zaman ini, dianggap sebagai suatu kriminalitas. Pandangan ini berasal dari paham liberalisme yang menjamin hak asasi manusia, termasuk anak-anak. Paham ini percaya bahwa anak-anak belum siap secara fisik dan psikologis untuk berumah tangga. Hingga ditetapkan bahwa pernikahan hanya boleh dilakukan jika usia anak sudah mencapai 18 tahun.

Ketetapan larangan pernikahan dini semakin diperkuat dengan adanya kasus kematian pada ibu melahirkan yang berusia muda. Sebagaimana yang diwartakan bbc.com, (9/8/2021), Zimbabwe kembali menjadi sorotan, bukan karena hiperinflasinya yang di luar nalar, namun persoalan ini merupakan turunan dari adanya ekonomi yang rusak.

Negara kaya di Benua Hitam ini geger gegara kematian seorang remaja berusia 14 tahun setelah melahirkan di Gereja Apostolik Zimbabwe. Gereja ini pun mendapat sorotan karena sering melakukan praktik pernikahan dini dan menolak pengobatan medis.

Fakta di Balik Pernikahan Dini

Zimbabwe adalah negara kaya dengan sumber daya alam yang melimpah. Negara ini adalah negara nomor dua penghasil berlian dan platinum terbesar di dunia. Dalam tanahnya, terkandung delapan dari sembilan mineral tanah paling mahal seperti emas, lithium, batu bara, bijih besi dan kromium.

Negara ini berbentuk republik. Presiden saat ini adalah Emmerson Mnangagwa. Sebelumnya, Zimbabwe dipimpin Robert Mugabe selama tiga dekade. Penduduk Zimbabwe berpendapatan miliaran, namun mereka tak mampu membeli kebutuhan pokok.

Hal ini terjadi karena terdapat hiperinflasi dalam negara ini. Bahkan pada tahun 2008, seperti yang diberitakan The Guardian, negara ini mengalami inflasi hingga 231 juta persen. Masalah utama yang terjadi adalah kesenjangan sosial tinggi di tengah masyarakat. Kekayaan hanya dimiliki oleh segelintir elit penguasa, korupsi endemik, pengangguran yang pernah mencapai 90%, dan kemiskinan yang hampir merata.

Kenyataannya, Mantan Presiden Robert Mugabe, dikudeta karena ketidakpuasan rakyat terhadap kepemimpinannya. Ia dan keluarganya hidup bergelimang harta, namun rakyatnya pengangguran dan kelaparan. Kemiskinan inilah yang menjadi salah satu alasan utama pernikahan dini terjadi di Zimbabwe. Meski adat tradisional pun juga memberi andil, namun kemiskinan adalah alasan bagi para orangtua untuk menikahkan anak remajanya.

Menikah dianggap sebagai solusi untuk mendapat sedikit harta bagi orangtua, dengan menikahkan anaknya, dengan begitu juga berarti mengurangi beban memberi makan dan mendapat mahar. Adapun bagi remaja perempuan, dengan menikah maka kesempatan bersekolah akan kembali diraih, meski hal itu jarang terjadi.

Tak hanya itu, menikah muda juga terjadi karena pergaulan bebas dan pemerkosaan. Orangtua lebih memilih menikahkan anaknya yang hamil daripada harus memberi makan cucunya. Hal ini juga diperparah dengan minimnya pengobatan dan kontrol kesehatan, menjadikan nyawa sebagai taruhan.

Pernikahan Dini dalam Islam

Islam tidak membatasi usia dalam pernikahan. Namun membina rumah tangga hendaknya ketika sudah mencapai baligh. Datangnya baligh menandakan seorang anak sudah mencapai derajat mukallaf. Karena dalam pernikahan terdapat berbagai kewajiban dan hak yang harus dipenuhi oleh suami dan istri.

Para Ulama Madzhab dalam buku ‘Fikih Lima Madzhab’ karangan Muhammad Jawad Muhgniyah berpendapat, bahwa menstruasi adalah bukti kedewasaan seorang wanita. Kehamilan terjadi ketika bertemunya sel telur dengan sperma. Sel telur dan sperma tidak akan diproduksi oleh tubuh ketika organ reproduksi belum mencapai kematangan.

Yang dimaksud pernikahan dini dalam Islam adalah pernikahan yang terjadi sebelum usia baligh. Maka, anak perempuan yang sudah baligh dikatakan sudah dewasa, karena Islam menjadikan baligh sebagai patokan untuk menentukan dewasa tidaknya seseorang. Sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, “Telah diangkat pena dari tiga hal; anak kecil sampai ia mencapai akil baligh, orang yang tertidur sampai ia terjaga, dan orang yang sakit (gila) sampai dia sembuh.”

Pendidikan Islam, Menyiapkan Anak Mukallaf

Islam menetapkan baligh sebagai batasan mukallaf, dan dibolehkan pada saat itu untuk menikah, tentu Islam tidak serta-merta membiarkan anak bergulat dalam mengejar kedewasaannya sendiri. Ketika Islam diterapkan dalam sebuah negara Khilafah, menjadi kewajiban Khilafah untuk mendidik generasinya menjadi manusia yang siap menerima tanggung jawab.

Maka, Khilafah akan menyiapkan pendidikan tak hanya berbasis pada keilmuan umum, namun juga karakter keislaman. Bahkan karakter Islam ini diprioritaskan dalam pendidikan. Dengan adanya penanaman akidah dan pembiasaan menjalankan syariat, baik di lingkungan rumah, masyarakat dan sekolah, anak akan terbiasa taat kepada aturan-aturan Allah.

Anak-anak pun diajari untuk bertanggung jawab, mengetahui perkara yang halal dan haram, pun dalam pernikahan, ia akan menerapkan halal haram dalam rumah tangganya, menjadikan kewajiban dan hak suami istri terpenuhi, karena dorongan keimanan kepada Allah Swt. Anak yang sudah baligh pun akan dimintai persetujuan ketika ia akan menikah, maka diamnya adalah persetujuan. Namun ketika ia menolak, maka orang tua tidak boleh memaksakan kehendak. Sesuai dengan sabda Rasulullah Saw. yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, Ahmad, dan Muslim, “Perempuan yang telah janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya dan perempuan yang masih perawan diminta izin dari dirinya, dan izinnya ialah diamnya.”

Penerapan hukum Islam dalam negara akan sangat memengaruhi kesejahteraan perempuan. Sebab perempuan selama hidupnya telah dijamin nafkahnya oleh wali dan suaminya, bahkan negara akan turun tangan ketika walinya sudah tidak ada. Maka, kehidupan perempuan tidak harus dijadikan tumbal untuk perkara ekonomi, baik terpaksa bekerja maupun menikah. Hal ini juga mengurangi angka kekerasan dalam rumah tangga karena kesulitan ekonomi.

Pendidikan dan kesehatan adalah bentuk ri'ayah Khilafah terhadap rakyatnya, Khilafah akan memenuhi kebutuhan tersebut menjadi jaminan kesejahteraan warganya, baik laki-laki maupun perempuan. Pelayanan dan fasilitas akan diberikan maksimal, hingga rakyat sembuh dari penyakitnya, dan tak terjadi komplikasi karena minimnya fasilitas kesehatan.

Dengan demikian pernikahan anak usia baligh tak akan menjadi masalah dalam Islam, sebagaimana yang terjadi pada sistem kapitalisme saat ini. Anak yang memasuki usia baligh cenderung menjadi remaja labil, yang membutuhkan waktu lama untuk menjadi dewasa, maka tak heran dalam kapitalis, pernikahan dini menjadi ancaman generasi, semata-mata karena sistem yang diterapkan adalah sistem yang rusak. Allahu a’lam.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Tim Redaksi NarasiPost.Com
Dia Dwi Arista Tim Redaksi NarasiPost.Com
Previous
Misteri di Balik Kasus Koruptor Istimewa, Akankah Segera Terkuak ?
Next
Seputar Konflik Rumah Tangga
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle

You cannot copy content of this page

linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram