Diperlukan kerja sama yang kuat antara semua pihak untuk mengelola hutan dan lahan secara berkelanjutan dan mencegah terjadinya kebakaran di masa depan.
Oleh. Maman El Hakiem
(Kontributor NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan salah satu masalah lingkungan yang serius di Indonesia, bahkan di dunia. Dampaknya tidak hanya merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar.
Berdasarkan data terbaru, sebagaimana disebutkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto saat memimpin apel karhutla di Palembang, Sabtu (20-7). Menurutnya, negara dirugikan sebesar 150 miliar akibat adanya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). (Merdeka.com, 20-7-2024)
Faktor Penyebab Kebakaran Hutan
Kerugian tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, bukan hanya faktor alamiah seperti musim kemarau, melainkan adanya pengelolaan hutan yang salah oleh pihak swasta atau asing melalui Hak Guna Usaha (HGU) dan kurangnya upaya rehabilitasi hutan dan lahan.
Sebagaimana diketahui, Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Tanah ini dapat digunakan untuk keperluan pertanian, perkebunan, peternakan, atau perikanan. Namun, dalam beberapa kasus, pengelolaan HGU oleh pihak swasta atau asing sering kali tidak memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Perusahaan-perusahaan ini cenderung memprioritaskan keuntungan ekonomi daripada menjaga ekosistem hutan dan lahan.
Contoh nyata adalah praktik land clearing atau pembukaan lahan yang sering dilakukan dengan metode pembakaran. Metode ini dianggap lebih cepat dan murah, tetapi sangat berisiko karena dapat menyebabkan kebakaran besar yang tidak terkendali. Akibatnya, banyak lahan yang rusak dan kehilangan fungsinya sebagai penyangga ekosistem.
Musim kemarau memang menjadi faktor alamiah yang meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan. Suhu yang tinggi dan kelembaban yang rendah membuat vegetasi kering mudah terbakar. Namun, masalah ini diperburuk oleh kurangnya upaya rehabilitasi hutan dan lahan setelah kebakaran terjadi.
Rehabilitasi hutan dan lahan seharusnya menjadi prioritas utama setelah terjadinya kebakaran. Langkah-langkah seperti penanaman kembali pohon, pemulihan ekosistem, dan pencegahan erosi sangat penting untuk mengembalikan fungsi hutan. Sayangnya, banyak pihak yang tidak peduli terhadap upaya ini. Akibatnya, lahan yang terbakar dibiarkan begitu saja tanpa adanya tindakan rehabilitasi sehingga kondisi lingkungan semakin memburuk dan risiko kebakaran di masa depan semakin tinggi. Menurut data Kemenhut pada tahun 2022 saja target luas rehabilitasi hutan dan lahan menyentuh angka 30.850 ha dan khusus rehabilitasi di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) yang baru sebesar 1.500 ha.
Oleh karena itu, hal yang wajar jika kerugian ekonomi akibat karhutla sangat besar. Menurut data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kerugian akibat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia pada tahun 2019 saja mencapai sekitar 75 triliun rupiah. Angka ini meliputi kerugian langsung seperti kerusakan hutan, lahan pertanian, dan infrastruktur, serta kerugian tidak langsung seperti dampak kesehatan, kehilangan biodiversitas, dan penurunan kualitas udara.
Kerugian ini diperkirakan terus meningkat jika tidak ada perubahan signifikan dalam pengelolaan hutan dan lahan. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah konkret dari pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat untuk mengatasi masalah ini.
Dengan demikian, kebakaran hutan dan lahan adalah masalah serius yang memerlukan perhatian khusus. Pengelolaan yang salah oleh pihak swasta atau asing melalui HGU, ditambah dengan faktor musim kemarau dan kurangnya upaya rehabilitasi, telah menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar. Diperlukan kerja sama yang kuat antara semua pihak untuk mengelola hutan dan lahan secara berkelanjutan dan mencegah terjadinya kebakaran di masa depan.
Sudut Pandang Islam
Dalam perspektif Islam, pengelolaan hutan dan sumber daya alam lainnya harus didasarkan pada prinsip bahwa semua ini adalah amanah dari Allah Swt. yang harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan umat manusia. Pengelolaan hutan yang baik adalah bagian dari tanggung jawab seorang muslim dalam menjaga ciptaan Allah Swt. dan mewujudkan keadilan serta kemaslahatan bagi seluruh makhluk.
Dalam sistem Islam, hutan dan seluruh sumber daya alam adalah bagian dari harta kekayaan milik umum yang harus dikelola oleh negara. Negara bertanggung jawab untuk memastikan bahwa sumber daya ini digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Di dalam sebuah hadis disebutkan, bahwa kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput (vegetasi, hutan), sumber air (kekayaan laut) dan api (minyak dan gas). (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Oleh sebab itu, peran negara sebagai pengemban amanah dari rakyat harus bisa menjalankan amanahnya, termasuk dalam mengelola harta yang menjadi kekayaan milik umum. Rasulullah saw. bersabda, "Imam (pemimpin) adalah pengurus (rakyat) dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap rakyat yang dia urus." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa pemimpin, dalam hal ini negara, bertanggung jawab untuk mengurus dan memastikan kesejahteraan rakyatnya, termasuk dalam hal pengelolaan sumber daya alam.
Berkaitan dengan pengelolaan hutan, negara harus memastikan bahwa hutan dimanfaatkan untuk kemaslahatan rakyat. Ini bisa dilakukan dengan mengatur pemanfaatan hutan secara bijaksana, termasuk menjaga keberlanjutan ekosistem, menghindari deforestasi, dan mempromosikan reboisasi.
https://narasipost.com/opini/06/2021/deforestasi-ilegal-kian-marak-banjir-pun-tak-terelak/
Negara juga harus memberdayakan masyarakat sekitar hutan agar mereka turut serta dalam menjaga dan memanfaatkan hutan secara berkelanjutan. Pemberdayaan ini bisa berupa pendidikan, pelatihan, dan dukungan ekonomi bagi masyarakat yang bergantung pada hutan.
Selain itu, pentingnya ketegasan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran dalam pengelolaan hutan sangat penting. Hal ini termasuk mencegah illegal logging, pembakaran hutan, dan penggunaan lahan hutan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dengan demikian, pengelolaan hutan dalam perspektif Islam adalah amanah dari Allah Swt. yang harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan umat manusia. Negara bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hutan sebagai harta kekayaan milik umum dikelola secara bijaksana dan berkelanjutan. Dengan menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam pengelolaan hutan, kita dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat sekaligus menjaga kelestarian alam.
Wallahu'alam bish Shawwab. []
Kejadian yang sering terulang. Belum ada solusi yang nyata. Miris, padahal hutan adalah paru2 dunia.
Pembakaran hutan menambah kecepatan hilangnya paru-paru dunia. Tidak hanya itu, menyumbang polusi. Jadi ingat ketika terjadi pembakaran hutan, warga negara tetangga pun terimbas asapnya