Generasi Muda Terjebak Lingkaran Setan Judi Online

Generasi Muda terjebak Judol

Praktik judi dalam permainan game online di kalangan anak-anak tidak bisa dianggap sepele, sebab bisa berdampak pada mental dan moral jika sudah tahap kecanduan.

Oleh. Leilis Sufiah
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto mengungkap 2,3 juta warga Indonesia bermain judi online. Dari jumlah tersebut, 80 ribu di antaranya anak-anak berusia di bawah 10 tahun. (detikNews.com, 19-06-2024). Saat ini target bukan lagi dari orang dewasa melainkan generasi muda sampai anak-anak juga terjerat judi online. Di era digital ini generasi tidak hanya kecanduan game online, mereka juga menjadi sasaran empuk target judi online berkedok game online.

Praktik judi dalam permainan game online di kalangan anak-anak tidak bisa dianggap sepele, meskipun nominal yang mereka gunakan relatif kecil, tapi bisa berdampak pada mental dan moral jika sudah tahap kecanduan. Sungguh miris jika kondisi demikian dibiarkan. Apa jadinya masa depan generasi jika sedari dini sudah terpapar judi?

Psikolog Klinis Kristika Sadtyaruni mengatakan, jika sudah tahap kecanduan efeknya jelas tidak main-main karena bisa berpotensi melanggar aturan norma-norma yang lain. Tren praktik lingkaran setan judi online di kalangan anak-anak penyuka game online ini, sudah seharusnya menjadi alarm bahaya bagi semua kalangan khususnya negara. Temuan fakta ini juga menjadikan orang tua perlu semakin awas terhadap anak-anaknya dalam penggunaan gadget.

Orang tualah yang berperan dalam mengontrol dan melakukan pendampingan ketika mereka berselancar di internet yang serba bebas. Sebab, jika sudah kecanduan, baik game online ataupun judi online akan sangat berbahaya. Kemerosotan moral, kesulitan belajar, bahkan perilaku-perilaku menyimpang lainnya akan turut menyertai, semisal boros, uring-uringan, stres, bahkan depresi yang termasuk dalam gangguan mental dan perlu melibatkan tenaga profesional untuk menanganinya.

Adanya fakta memprihatinkan seperti ini, idealnya fungsi pengawasan tidak hanya pada keluarga. Namun, seluruh unsur masyarakat perlu turut andil mengatasi hal ini. Dewasa ini dalam sistem kapitalisme, masyarakat yang terbentuk menjadi individualis sebab itu bagian dari ranah privasi di mana orang lain tidak boleh ikut campur urusannya. Selain itu masyarakat juga menjadi apatis, takut untuk menyerukan kebaikan serta mencegah kemungkaran sehingga tren judi online di kalangan generasi semakin naik. Mirisnya dalam sistem sekuler ini banyak kalangan masyarakat menjadikan judi online sebagai jalan pintas menjadi kaya. Serta banyak yang menganggap bahwa judi online sah-sah saja untuk dilakukan. Padahal sudah jelas keharamannya, sebagaimana dalam Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 90, Allah Swt. menyatakan, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Imam Al-Qurthubi menjelaskan, alasan Allah Swt. menurunkan ayat keharaman judi dan meminum khamar secara bersamaan ini karena keduanya memiliki kesamaan.

Pertama, meminum sedikit khamar meski tidak memabukkan hukumnya haram, sebagaimana bermain judi hukumnya haram meski tidak memabukkan.

Kedua, meminum khamar bisa membuat orang lalai beribadah karena pengaruh memabukkannya, demikian juga judi bisa membuat pemainnya larut dalam kesenangan sehingga membuatnya lalai. (Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 2006: juz VIII, hal. 165).

Indonesia darurat judi online, sehingga perlu ketegasan dalam memberantas judi online ini demi melindungi anak-anak yang juga generasi emas harapan bangsa. Inilah buah dari mengabaikan aturan Islam dalam kehidupan (sekularisme). Agama harusnya menjadi pionir utama membentuk karakter umat Islam yang lurus akidahnya, tidak terjebak pada praktik-praktik yang menyimpang dan menimbulkan banyak kemudaratan seperti terjebak judi online.

Pemberantasan judi online saat ini perlu menjadi prioritas negara. Anak yang terpapar dan kecanduan judi online ini korban dari lemahnya sistem yang melindungi mereka. Penguatan kebijakan dan regulasi terutama dalam memblokir dan menindaklanjuti platform yang menampilkan iklan judi online ataupun menyediakan situs judi online perlu ditempuh dengan serius. Negara masih setengah hati melakukan pemberantasan judi online ini. Masih banyak para streamer game online yang terang-terangan mempromosikan situs slot.

Islam menutup rapat pintu judi online. Langkah yang perlu dilakukan yakni memberantas dari akarnya, menghapus segala bentuk aktivitas judi online maupun offline. Negara perlu menerapkan program pendidikan yang berdasarkan akidah Islam, memahamkan bahwa perilaku judi adalah hal yang diharamkan. Sepatutnya, standar perbuatan umat Islam adalah halal haram. Ia wajib meninggalkan segala keharaman walaupun hal tersebut menguntungkan.

https://narasipost.com/surat-pembaca/06/2024/judi-online-makin-merajalela-islam-solusi-tuntasnya/

Selain itu, menguatkan literasi digital dengan mengikuti kaidah-kaidah umum aturan Islam, yang haram dalam dunia nyata maka haram juga dilakukan di ruang digital. Sehingga tidak ada celah untuk melakukan judi online. Mempersuasi lingkungan masyarakat untuk saling mengingatkan, terbiasa melakukan amar makruf nahi mungkar. Bila masyarakat menemui aktivitas judi di dunia nyata/maya mereka perlu menasihati dan melaporkan, hal tersebut dilakukan dengan dorongan takwa agar kemaksiatan tidak semakin merajalela. “Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaknya ia menghilangkannya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Orang yang tidak mampu dengan lisannya, maka dengan hatinya. Dan dengan hati ini adalah lemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim)

Negara juga perlu memberikan kemudahan dalam pemenuhan kebutuhan dasar, sehingga rakyat tidak perlu lagi melirik judi online maupun offline sebagai solusi ekonomi. Serta menindak tegas, baik pelaku, bandar, ataupun yang mempromosikannya. Lebih dari itu, negara juga perlu untuk mewujudkan kedaulatan digital, memblokir situs-situs ilegal, dan membangun sistem perlindungan terbaik dan tercanggih sehingga konten yang menyimpang segera bisa tertangani dengan cepat.

Wallahu ‘alam bi al-shawab. []

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Leilis Sufiah S.Pd Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Pendidikan Gratis hanya Mungkin Ketika Islam Memimpin
Next
Sampah Makanan Terbuang di Tengah Mahalnya Bahan Pangan
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

3 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Sartinah
Sartinah
3 months ago

Mirisnya nasib generasi saat ini karena digempur kerusakan dari berbagai arah, termasuk judol. Bagaimana nasib mereka di masa depan kalau sekarang sudah sangat memprihatinkan.

Yusuf
Yusuf
3 months ago

Miris sekali kondisi hari ini, sebagai orang tua jadi perlu waspada terhadap judi online yang sudah merambah ke anak-anak astaghfirullah

Atien
Atien
3 months ago

Astaghfirullah. Sudah begitu mewabahnya judi online di tengah-tengah masyarakat. Tidak ada ruang kosong yang tersisa, bahkan anak-anak pun menjadi bagian darinya. Tentu butuh solusi hakiki yang akan memberantas semua hal yang berhubungan dengan Judi Online.
Barakallah untuk mba @Leilis

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram