Waspada! BPOM Temukan Ribuan Kosmetik Ilegal

"Demikian ironi hidup dalam sistem kapitalisme. Konsumen sama sekali tidak mendapatkan perlindungan dari produk-produk berbahaya. Mereka harus berinisiatif sendiri agar terjaga dan tidak tergiur dengan promosi menyesatkan. Apabila terlanjur menerima dampak buruknya, mereka pun harus berupaya sendiri menyembuhkannya."

Oleh. Haifa Eimaan
(Tim Penulis Inti NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Cantik itu putih. Pernah mendengar tagline ini? Nah, tiga kata sederhana itu berhasil mengubah standar kecantikan wanita Indonesia. Tiga kata ini ternyata serupa mantra. Dari Sabang sampai Merauke, banyak kaum wanita tersihir dan terobsesi memiliki kulit putih, mulus, dan bersinar bak artis Korea. Berbagai kosmetik pun diborong demi memenuhi obsesinya. Ada yang peduli pada keamanan produknya, tetapi tidak sedikit yang abai.

Sepanjang tahun 2022, sebanyak 1.541 produk kosmetik ilegal ditemukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). Kosmetik ilegal ini tersebar di seluruh Indonesia. Beberapa produk di antaranya, yaitu Natural 99, HN, CAC Glow, dan Tabita. Rata-rata produk ini mengandung merkuri, bahan yang sangat dilarang dalam pemakaian kosmetik. (Detikhealth.com, 2/7/2023)

Dari merek-merek ilegal ini, krim HN dan Natural 99 yang paling banyak ditemukan di platform lokapasar oranye. Jumlah toko yang menjualnya pun tidak sedikit. Produk yang terjual jumlahnya ratusan sampai ribuan di setiap toko. Bahkan, ada beberapa toko daring yang penjualannya tembus 10 ribu produk dengan ulasan bintang lima. Ironis bukan? Harga krim malam dan siang Natural 99 hanya lima belas ribu rupiah. Sementara satu paket produk HN, terdiri dari krim malam, krim siang, toner, dan sabun wajah, konsumen cukup merogoh kocek sebesar 20 ribu rupiah. Dengan harga semurah ini dan wajah bisa putih dalam hitungan hari, siapa yang tidak tergiur?

Kosmetik Ilegal ibarat Jamur di Musim Hujan

Temuan kosmetik ilegal bukan hanya sekali ini terjadi. Kasus ini selalu muncul setiap tahun saat BPOM RI mengadakan penyisiran terhadap produk obat, kosmetik, dan makanan ilegal. Fenomenanya persis jamur di musim hujan. Tiba-tiba banyak bermunculan dan menghilang seiring terhentinya penyisiran dari lembaga berwenang.

Pada tahun 2018 lalu, pemilik gudang kosmetik ilegal ditangkap di Semarang. Bisnisnya beromzet 3,5 miliar. Menurut pengakuannya, bisnisnya telah dijalankan sejak 2015. Pada tahun 2019, ditemukan 96 kasus kosmetik ilegal senilai 58,6 miliar rupiah. Di tahun 2020, BPOM RI menyita kosmetik ilegal senilai 10 miliar rupiah. Tahun 2022, jumlah kosmetik ilegal yang terjaring mencapai 8.788 produk. Lebih dramatis lagi, produk kosmetik ilegal yang beredar di Indonesia sebesar 85%. Demikian dugaan yang disampaikan oleh Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPAKI). (katadata.com, 24/1/2022)

Sejak standar kecantikan berubah, industri produk kosmetik berkembang pesat. Dilansir oleh Katadata.com (24/1/2022), permohonan izin penerbitan kosmetik baru di tahun 2021 mencapai 215 ribu produk. Bila pengajuan perizinannya menyentuh angka ratusan ribu, artinya merek kosmetik yang beredar di pasaran baik legal maupun ilegal, jauh lebih banyak lagi.

Ada banyak faktor yang dapat menjelaskan fenomena ini. Namun, faktor utamanya adalah gaya hidup kapitalisme yang sangat menekankan penampilan fisik. Masyarakat didorong untuk memiliki citra dan penilaian berdasarkan penampilan fisik semata. Oleh karena itu, produk kosmetik dipersepsikan menjadi kebutuhan pokok para wanita. Kondisi ini yang menciptakan permintaan produk kosmetik terus meningkat dari tahun ke tahun.

Sistem Kapitalisme Suburkan Produsen Kecantikan Tamak

Kapitalisme adalah sistem ekonomi yang membebaskan keberadaan sumber daya dan alat-alat produksi untuk dimiliki secara pribadi. Tidak lain tujuannya untuk mendapatkan laba. Para pemilik modal dalam menjalankan bisnisnya berusaha untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya. Dengan konsep seperti ini, negara tidak bisa mengintervensi. Negara hanya sebatas membuat regulasi dan menerima pajak dari perusahaan-perusahaan yang diterbitkan izinnya.

Di titik ini, bertemulah dua kepentingan. Hasrat wanita untuk selalu terlihat cantik dijadikan peluang bisnis oleh para kapitalis. Di sisi lain, demi mendapat pemasukan yang besar dari pajak, negara memudahkan perizinan pendirian perusahaan kosmetik, penerbitan izin kosmetik baru, sampai pemasarannya.

Akibatnya, persaingan antarprodusen kosmetik semakin menjadi-jadi. Mereka berlomba-lomba adu strategi pemasaran, inovasi teknologi, dan pengembangan produk baru yang semakin aman, efektif, serta efisien. Produk-produk keluaran perusahaan ini biasanya hanya bisa dibeli oleh kalangan menengah ke atas saja.

Bagaimana dengan kalangan menengah ke bawah yang juga berhasrat memiliki kulit putih? Produsen kosmetik memanipulasi bahan baku. Mereka memasukkan merkuri yang jelas-jelas dilarang penggunaannya oleh BPOM RI. Logam berbentuk cairan keperakan di suhu ruang ini memang terbukti dapat menghambat melanin, zat pewarna alami pada kulit, mata, dan rambut. Walaupun begitu, penggunaan logam ini sangat berbahaya. Merkuri dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti iritasi, kanker, kerusakan organ, dan gangguan neurologis.

Bayang-bayang keuntungan besar telah membutakan nurani para produsen kosmetik. Mereka tetap menggunakan merkuri yang bisa memutihkan wajah dalam waktu singkat, harganya murah, dan mudah didapat. Akibat ketamakannya, kualitas produk dan keamanannya diabaikan demi peningkatan penjualan dan margin keuntungan. Mereka tidak peduli dengan risiko jangka panjang yang akan dialami oleh konsumennya.

Temuan yang didapat oleh BPOM RI belum seberapa dan tidak akan menuntaskan masalah. Di platform lokapasar bertebaran toko yang menjual dan semuanya masih aman-aman saja. Produsennya tidak diburu, lalu dijatuhi sanksi. Perusahaannya tidak ditutup. Toko-toko daringnya masih terus berjualan. Produk-produknya tidak ditarik dari peredaran. Sedangkan konsumen tidak diberikan edukasi masif tentang bahaya penggunaan merkuri. Walhasil, mereka menjadi pihak yang paling dirugikan.

Selain itu juga tidak ada penertiban iklan dan promosi. Produsen kosmetik yang tamak itu sering kali membuat klaim palsu tentang manfaat produk mereka. Kadang mereka menggunakan strategi pemasaran yang menyesatkan agar konsumen tergoda untuk membeli. Contohnya, beberapa pemengaruh mengeklaim bahwa produk yang diiklankannya dapat menghilangkan tanda-tanda penuaan dini atau menyembuhkan masalah kulit tertentu, padahal klaim tersebut tidak didukung oleh bukti ilmiah.

Demikian ironi hidup dalam sistem kapitalisme. Konsumen sama sekali tidak mendapatkan perlindungan dari produk-produk berbahaya. Mereka harus berinisiatif sendiri agar terjaga dan tidak tergiur dengan promosi menyesatkan. Apabila terlanjur menerima dampak buruknya, mereka pun harus berupaya sendiri menyembuhkannya.

Cara Khilafah Melindungi Rakyatnya dari Produk Berbahaya

Khilafah adalah sistem pemerintahan Islam. Khilafah membakukan seluruh kebijakannya berdasarkan Al-Qur'an dan sunah. Seluruh peri kehidupan, Islam memiliki aturannya termasuk memberikan perlindungan kepada rakyat dari produk berbahaya. Di dalam Al-Qur’an surah Al-A’raf ayat 157 yang artinya, “Orang-orang yang mengikuti Rasulullah, nabi yang ummi, yang namanya mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil di sisi mereka. Yang memerintahkan mengerjakan kemakrufan dan melarang dari kemungkaran. Yang menghalalkan segala kebaikan dan mengharamkan segala keburukan. Yang membuang beban-beban dan belenggu-belenggu pada mereka. Orang-orang yang beriman kepada Rasulullah, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahayanya yang terang, yang diturunkan Al-Qur’an kepadanya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.”

Ayat di atas menunjukkan bahwa Allah Swt. menghalalkan seluruh kebaikan dan mengharamkan segala sesuatu yang membawa keburukan. Di dalam sebuah kaidah syarak juga disebutkan tentang larangan menimpakan bahaya bagi diri sendiri dan orang lain. Memasukkan merkuri ke dalam produk kosmetik adalah sebuah keharaman sebab telah menimpakan bahaya bagi diri sendiri dan orang lain.

Islam juga melarang perbuatan curang. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban II/326, Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang melakukan tipu daya, dia tidak termasuk ke dalam golongan kami. Bagi orang yang membuat makar dan tipu daya, kelak tempatnya di neraka.”

Hadis ini secara gamblang menunjukkan larangan melakukan penipuan. Di dalam Islam, segala bentuk muamalah tidak boleh ada unsur penipuan (gharar) yang menyebabkan salah satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lainnya. Di sini jelas, Islam memberikan perlindungan kepada rakyatnya dari produk-produk berbahaya.

Penipuan atau kecurangan merupakan jarimah. Penggunaan merkuri pada kosmetik telah memenuhi unsur jarimah karena telah ada larangan melakukan perbuatan yang mengantarkan pada keburukan, larangan melakukan tipu daya saat bertransaksi, dan larangan menyembunyikan cacat atau bahaya pada konsumen. Sanksi bagi pelakunya adalah takzir. Takzir ditetapkan oleh khalifah kepada pelaku tindak pidana yang tidak disebutkan hukumannya secara tegas dan rinci dalam Al-Qur’an dan hadis.

Dari paparan di atas, jelas tergambar upaya khalifah dalam mewujudkan kemaslahatan bagi seluruh rakyatnya. Tergambar pula maqashid syar’iyah -nya, yaitu sebagai upaya melindungi jiwa (hifzun nasl) dari hal-hal yang berbahaya.

Khatimah

Demikian kesempurnaan Islam. Hidup di dalam naungan Islam tidak akan diliputi rasa waswas dan khawatir. Khalifah akan menjamin seluruh pelaksanaan hukum syarak demi kemaslahatan umat di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, apabila hari ini dunia masih ada dalam cengkeraman kapitalisme, hendaknya kaum muslimin bersegera untuk mendakwahkan Islam kaffah agar semakin banyak umat yang tersadar dengan kemuliaan ajaran Islam.

Wallahu a'lam bishawab[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Penulis Inti NarasiPost.Com
Haifa Eimaan Salah satu Tim Penulis Inti NarasiPost.Com. pernah memenangkan Challenge bergengsi NarasiPost.Com dalam rubrik cerpen. beliau mahir dalam menulis Opini, medical,Food dan sastra
Previous
Rahasia Fish Maw yang Terbuang
Next
Merasa Aman di Zona Nyaman
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

3 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Purwanti
Purwanti
1 year ago

Kaum hawa harus menambah kemampuan literasinya agar tidak terjebak dengan iming-iming cantik dengan harga murah. Lagian, cantik itu gak melulu soal kulit putih, glowing dan tanpa cacat. Cantik itu relatif asalkan dia tidak menampakkan yang wajib ditutup dan tidak menonjolkan kecantikannya di depan umum.

Dyah Rini
Dyah Rini
1 year ago

Dalam sistem sekuler-kapitalisme wanita digiring menjadi konsumtif. Memaknai cantik hanya dari fisik saja. Padahal itu sesuatu yang tidak dihisab Allah Swt di akherat kelak. Para wanita lupa bahwa sesungguhnya kemuliaan manusia dihadapan Allah ditentukan oleh ketakwaannya. Bukan oleh kecantikan, kekayaan, atau kedudukannya

Sartinah
Sartinah
1 year ago

Wow, ngeri nian hidup di sistem kapitalisme. Banyak perempuan berlomba-lomba mengejar kecantikan fisik, tapi lupa mengejak kecantikan akhlak. Kapitalisme benar-benar berhasil menyeret perempuan untuk mengikuti apa pun agenda sistem ini, contohnya tentang standar kecantikan. Akhirnya demi dikatakan cantik, banyak perempuan rela membeli kosmetik ratusan bahkan jutaan untuk memoles penampilan fisiknya tanpa peduli apakah kosmetiknya aman atau tidak. Miris deh ...

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram