Sistem Islam akan memberantas perjudian hingga ke akar-akarnya. Tidak ada celah maupun dalih untuk bermain judi. Terlebih lagi, sistem pendidikan dalam Islam yang memang bertujuan membentuk kepribadian Islam, sehingga setiap warga negara akan memiliki keimanan dan ketakwaan yang akan membentenginya dari kemaksiatan.
Oleh. Sri Syahidah
(Kontributor NarasiPost.Com dan Aktivis Muslimah)
NarasiPost.Com-Permainan judi dari zaman dahulu hingga kini tak pernah ada habisnya, bahkan semakin menjadi-jadi. Saat masa Orde Baru ada bermacam-macam bentuknya, seperti: SDSB, kartu remi, togel, dan lain-lain. Peminatnya pun dari berbagai kalangan, mulai anak-anak hingga dewasa.
Seiring berkembangnya kecanggihan teknologi, sarana judi pun ikut berkembang. Saat ini yang tengah marak adalah judi online. Peminatnya juga dari berbagai kalangan, mulai anak-anak hingga dewasa, baik dari kalangan rakyat biasa hingga pejabat negara.
Seperti yang diberitakan oleh media online detiknews.com pada tanggal 24 Juli 2023, salah satu anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, dengan inisial CM, menjadi sorotan usai dirinya terlihat bermain game sewaktu rapat. Namun, bukan sekadar game, ia diduga bermain judi slot online. Luar biasa.
Tak Ada Kebaikan dalam Judi
Menurut beberapa penelitian, banyak bahaya yang diakibatkan dari judi, diantaranya; kecanduan, gangguan kesehatan mental, penurunan taraf ekonomi, meningkatnya kriminalitas, hingga pencurian data.
Berita terbaru dari media suarabogor.id pada tanggal 25 Juli 2023. Dua orang kepala toko makanan cepat saji, D-Top di wilayah Kecamatan Citereureup, Kabupaten Bogor terlibat duel maut gara-gara permainan judi slot onlinepada Minggu 24 Juli 2023.
Walaupun sudah nyata dampak dari kasus perjudian, tetapi negara menganggap judi sebagai masalah yang sepele. Padahal, hal ini sangat meresahkan dan membahayakan masyarakat.
Menganggap sepele dan menjadikan judi sebagai pengisi waktu luang adalah suatu kemaksiatan. Hal ini karena pemikiran sekuler yang sudah menancap di benak pemikiran seseorang. Halal dan haram sudah tidak lagi dijadikan sebagai patokan. Aturan agama semua dilanggar, karena hanya kesenangan dunia yang ada di dalam pikiran.
Begitulah, jauhnya seseorang dari pemahaman agama akan mudah baginya untuk melakukan kemaksiatan. Apalagi negara sama sekali tidak berperan untuk bisa memberantas perjudian ini, bahkan semakin tumbuh subur.
Di sisi lain hukuman yang ada tidak membuat efek jera baik bagi pelaku, bandar atau pemilik perjudian. Hukum buatan manusia ternyata tidak mampu memberantas perjudian hingga tuntas. Bagaimana bisa tuntas, jika ada saja oknum-oknum yang bisa disuap untuk melindungi perjudian tersebut. Ini sudah menjadi rahasia umum.
Inilah buah penerapan sekularisme dan kapitalisme. Hukum bisa diubah-ubah sesuai kepentingan pembuatnya. Bahkan sesuatu yang sudah jelas-jelas haram bisa berubah halal bahkan legal menurut negara hanya karena membawa keuntungan secara materi.
Islam Melarang Perjudian
Islam diturunkan Allah untuk mengatur perbuatan manusia. Judi adalah perbuatan yang sudah jelas hukumnya di dalam Islam yaitu, haram. Seperti apa yang sudah termaktub dalam Al-Qur'an, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَا لْمَيْسِرُ وَا لْاَ نْصَا بُ وَا لْاَ زْلَا مُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَا جْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah [5]: 90)
Sistem Islam akan memberantas perjudian hingga ke akar-akarnya. Hingga tidak ada celah maupun dalih untuk bermain judi. Terlebih lagi, sistem pendidikan dalam Islam yang memang bertujuan membentuk kepribadian Islam pada seluruh warga negaranya, sehingga setiap warga negara akan memiliki keimanan dan ketakwaan yang akan membentengi dari kemaksiatan.
Sistem informasi dalam Islam hanya akan memberikan tayangan-tayangan edukasi tsaqofah, sehingga umat akan tercerahkan dengan berbagai keilmuan, agar tidak ada lagi alasan judi untuk mengisi waktu luang. Waktu luang umat akan diarahkan pada hal-hal yang bisa membangun serta mengokohkan keimanan mereka pada Allah.
Hukuman atau sanksi bagi pelaku maupun bandar judi, haruslah menciptakan efek jera. Negara Islam akan menyelesaikannya dengan mengerahkan polisi (syurthah) bersama dengan kadi hisbah melakukan penggerebekan dan seketika itu juga akan dilakukan persidangan untuk memutuskan sanksi.
Sanksi dalam Islam yang termasuk takzir di antaranya adalah hukuman mati, cambuk, penjara, pengasingan, pemboikotan, penyaliban, denda, pengucilan, pelenyapan harta, mengubah bentuk harta, peringatan, pencabutan hak tertentu, celaan, dan ekspos. Sanksi takzir ini kadarnya diserahkan kepada kadi dengan kadar yang bisa menghalangi orang untuk tidak mengulanginya. Di samping juga agar bisa mencegah orang lain melakukan kemaksiatan serupa. Semua hukuman ini dilakukan di tengah-tengah khalayak umum agar bisa memberikan efek pencegah bagi masyarakat.
Sayangnya, berharap pada sistem sekuler seperti saat ini dalam memberantas perjudian, ibarat menegakkan benang basah. Sanksi yang tegas hanya bisa diwujudkan dalam negara yang menerapkan Islam secara menyeluruh. Negara Islam tidak akan pernah menoleransi kemaksiatan yang merusak masyarakat. Sudah saatnya kita semua berjuang menegakkannya, agar rahmatan lil 'alamin terwujud di muka bumi ini. Wallahu a'lam bishawab.