“Dalam dunia sekuler-kapitalistik ini memang kasus pelecehan agama kerap terjadi, hanya variasinya saja beragam. Jika kasus sebelumnya pelecehan agama untuk dijadikan konten memolitisasi masyarakat, atau bahkan dijadikan gambar kartun dan saat ini dijadikan promosi minuman keras.”
Oleh. Mariam
(Tim Kontributor Tetap NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Strategi marketing yang dilakukan Holywings kini berbuah petaka. Pasalnya, promosi yang ditawarkan adalah memberikan minuman beralkohol secara gratis untuk orang-orang yang bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’ , promosi ini dianggap melecehkan agama hingga dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia (HIMA) dan Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) serta KNPI DKI Jakarta.
Kini pihak kepolisian tengah melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti. Gelar perkara juga telah dilakukan pada Jumat (24/6) dan menetapkan enam orang sebagai tersangka yang berinisiatif untuk melakukan promosi tersebut. Bahkan, saat ini polisi telah memasang police line di kantor pusat Holywings di Serpong, Tangerang Selatan. (detik.com,26/6/2022)
Penistaan Agama
Pemberian nama yang dipromosikan oleh Holywings untuk memberikan miras gratis ini tentu saja menjadi kontroversi. Pasalnya, dua nama tersebut merupakan dua orang suci dalam dua agama samawi yaitu Islam dan Kristen. Di dalam Islam ‘Muhammad’ adalah nama nabi terakhir, sementara ‘Maria’ merupakan nama dari ibu Yesus.
Atas perbuatan enam orang tersangka karena telah menyebarkan hoaks dan melakukan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sementara dari pihak Holywings menyampaikan permintaan maaf sehari sebelum penetapan tersangka pada Kamis (23/6). Menurutnya, unggahan tersebut tanpa diketahui oleh pihak manajemen, melainkan oleh tim promosi sendiri. Holywings meminta izin untuk memperbaiki hal ini, dan akan memberikan sanksi kepada enam orang tersangka tersebut.
Dalam dunia sekuler-kapitalistik ini memang kasus pelecehan agama kerap terjadi, hanya variasinya saja beragam. Jika kasus sebelumnya pelecehan agama untuk dijadikan konten memolitisasi masyarakat, atau bahkan dijadikan gambar kartun dan saat ini dijadikan promosi minuman keras.
Sekularisme yang melahirkan paham bahwa aturan kehidupan harus dipisahkan dari aturan agama, menjadikan standar perbuatan manusia bukan lagi berdasarkan hukum syariat melainkan atas asas kebebasan yang mereka agung-agungkan untuk mendapatkan keuntungan. Mereka merasa bebas dan tidak takut ketika menuliskan nama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’ untuk dijadikan promosi minuman keras, juga sistem kapitalisme yang berorientasi pada pencapaian materi membuat manusia menghalalkan segala cara untuk meraih tujuannya tanpa peduli apakah tindakannya benar atau salah.
Seperti pernyataan pihak Holywings terkait promosi kontroversi yang dilakukan tim kreatif dan promosi menyatakan bahwa motif konten perihal nama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’ adalah untuk menarik pengunjung. Sebab, pengunjung di kelab itu kini persentase penjualannya di bawah target 60 persen. Oleh karena itu, akar masalah di sini adalah adanya sistem sekuler-kapitalisme yang menjadikan sistem kehidupan manusia saat ini.
Negara dalam sistem kapitalisme ini tentu saja tidak bisa melindungi kemuliaan agama, khususnya Islam. Sekalipun terdapat sanksi untuk penista agama, namun nyatanya kejadian ini terus berulang dan tidak memberikan efek jera, sebab hukuman dalam sistem ini bisa dengan mudah dibeli dan dimanipulasi.
Bagaimana Islam Menghentikannya?
Berbeda jika sebuah negara menerapkan syariat Islam dalam bingkai Khilafah, karena Khilafah merupakan institusi pelaksaaan hukum syariat, maka pelaku penista Rasulullah saw. dalam Islam akan dihukum sesuai dengan sanksi yang diterapkan dalam syariat. Sebab perbuatan tersebut termasuk dalam kemaksiatan, dan setiap kemaksiatan dalam Islam dinilai perbuatan kejahatan yang harus diberi sanksi.
Sebagaimana dalam firman Allah Swt. dalam QS. At-Taubah : 61, “Dan orang-orang yang menyakiti Rasulullah, akan mendapat azab yang pedih”. Ayat ini tegas menyatakan bahwa orang-orang yang menghina Rasulullah saw. akan mendapatkan azab yang sangat pedih kelak di akhirat. Adapun Kholil Ibnu Ishaq al-Jundi seorang ulama besar dari mazhab Maliki di dalam kitabnya Mukhtasar Al-Kholil menjelaskan bahwa “Siapa aja mencela nabi, melaknat, mengejek, menuduh, merendahkan, melabeli dengan sifat yang bukan sifatnya, menyebutkan kekurangan pada diri dan karakternya, merasa iri karena ketinggian martabat, ilmu dan kezuhudannya, menisbahkan hal-hal yang tidak pantas kepadanya, mencela dan sebagainya, maka hukumannya adalah dibunuh.”
Di antara HR. Abu Dawud dari Ali bin Abi Thalib r.a. menyatakan, “Ada seorang wanita Yahudi yang sering mencela dan menjelek-jelekan Nabi (oleh karena) perbuatannya itu, maka perempuan itu telah dicekik sampai mati oleh seorang laki-laki. Ternyata Rasulullah saw. menghalalkan darahnya.”
Inilah ketentuan dan sanksi yang akan diberlakukan oleh Khilafah kepada orang-orang muslim yang menghina Nabi saw., namun jika pelakunya adalah kafir zimi maka perjanjian di antara mereka dengan daulah otomatis dibatalkan, sedangkan pelakunya diberlakukan hukuman mati. Sedangkan kepada kafir harbi maka hukum asal perlakuan terhadap mereka adalah perang (qital), siapapun yang melakukan pelecehan terhadap Nabi saw. akan diperangi.
Sebagaimana yang dilakukan oleh Sultan Abdul Hamid II ketika beliau mengultimatum Perancis dan Inggris yang hendak mengadakan pertunjukan teater karya Folter yang menghina Nabi Muhammad saw. Beginilah cara Khilafah menuntaskan kasus penistaan agama agar tidak selalu terjadi berulang.
Wallahu a’lam bi ash-shawwab.[]