"Mengonsumsi narkoba atau narkotika dalam pandangan Islam jelas haram dan terlarang, zat-zat yang terkandung di dalamnya dapat merusak kinerja otak. Tidak dapat dibayangkan jika generasi-generasi muda terjebak dalam lingkaran narkotika, siapa nantinya yang akan melanjutkan estafet perubahan. Untuk itu kerusakan generasi harus dipandang secara menyeluruh atau komprehensif."
Oleh: Siti Amelia Q. A, S. IP,. M. IP.
(Kontributor NarasiPost.com)
NarasiPost.Com-Baru-baru ini muncul wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis dan rekreasi di Indonesia. Bahkan di beberapa negara sudah mulai melegalkan tanaman candu tersebut. Dilansir dari halaman suara.com, Thailand baru saja menerapkan undang-undang yang melegalkan penanaman dan pengonsumsian dalam bentuk makanan atau minuman serta kepemilikan mariyuana atau ganja untuk keperluan medis sejak Kamis, (9/6/2022). Negara lain yang sudah lebih dahulu melegalkan ganja antara lain Kanada, Uruguay, beberapa negara bagian di Amerika Serikat dan sebagainya.
Ganja atau istilah lainnya mariyuana adalah sejenis psikotropika yang mengandung Tetrahidrokanabinol (THC) dan Kanabidiol yang membuat pemakainya mengalami euforia. Ganja biasanya dibuat menjadi rokok untuk dihisap supaya efek dari zatnya bereaksi. (wikipedia)
Kontroversi Ganja
Beberapa negara menggolongkan tumbuhan ini sebagai narkotika, karena memiliki kadar THC yang semakin meningkat dari tahun ke tahun, yakni kisaran 1% sampai 4% yang menyebabkan seseorang semakin mudah mengalami ketergantungan.
Tanaman ganja ini masih menjadi kontroversi di kalangan para ahli, terutama kelompok tertentu yang mendukung ganja untuk medis dan rekreasi. Mereka mengklaim ganja dapat digunakan sebagai pereda rasa sakit, pengobatan penyakit tertentu (termasuk kanker), bahkan di klaim dapat meningkatkan kreativitas di kalangan pekerja seni.
Di Indonesia sendiri, ganja sampai saat ini terkategori ilegal dan termasuk obat-obatan terlarang. Senada dengan pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjel Pol. Petrus Reinhard Golose yang menegaskan, "Tidak ada pembahasan untuk legalisasi ganja, di negara lain ada tetapi di Indonesia tidak ada." ungkapnya di Bali, Minggu (19/06/2022). (Genpi.co)
BNN sendiri selalu tegas menolak wacana legalisasi ganja karena legalisasi ganja tersebut dapat merusak generasi bangsa.
Melonjaknya Pemakaian Narkotika di Masa Pandemi
Tidak dapat dimungkiri, pandemi memberikan efek yang sangat signifikan terhadap roda kehidupan, tidak hanya dalam sektor ekonomi saja, namun sektor-sektor lainnya. Pemakaian narkoba di masa pandemi tersebut justru mengalami peningkatan, bukan hanya di luar negeri tetapi juga di Indonesia. Tekanan sosio-ekonomi selama masa pandemi memengaruhi kondisi kesehatan mental seseorang, sehingga membuat permintaan akan penggunaan obat-obat terlarang menjadi meningkat.
Seperti pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, dikutip dari Media Indonesia, "Kenaikan penyebaran narkoba disertai dengan kebutuhan tinggi yang datang dari masyarakat, ada rasa jenuh, frustasi dan lain sebagainya yang mengganggu psikologisnya. "
Liberalisme Biang Kerusakan Generasi
Peranan negara dalam memberantas narkoba patut diapresiasi, negara mengetahui bagaimana besarnya bahaya jika mengoonsumsi ganja atau narkotika bagi generasi bangsa. Kendati kasus narkotika sangat mengkhawatirkan, namun ada yang lebih berbahaya dari narkotika dan negara tidak menyadarinya, bahwa induk dari berbagai macam kerusakan ini akibat bercokolnya paham liberalisme.
Liberalisme itu sendiri menomorsatukan ide kebebasan, tiap individu dan negara dijadikan alat untuk mencapai tujuan individu tersebut. Liberalisme itu sendiri berasal dari sekularisme yang memisahkan peran agama dari kehidupan, agama dianggap tidak berhak mengatur individu bahkan negara, sehingga halal dan haram bukan menjadi standar dalam melakukan aktivitas, yang menjadi standar adalah asas manfaat. Paham-paham sekularisme beserta turunannya, yakni liberalisme, justru menjadi penyebab kerusakan dan tindakan kriminal di sebuah negara. Maraknya perzinaan atau seks bebas, minuman keras, tawuran, bullying, korupsi dan sebagainya merupakan efek dari liberalisme. Mencabut liberalisme dari akar-akarnya merupakan cara untuk memberantas itu semua.
Islam Solusi Segala Problematika Hidup
Mengonsumsi narkoba atau narkotika dalam pandangan Islam jelas haram dan terlarang, zat-zat yang terkandung di dalamnya dapat merusak kinerja otak. Tidak dapat dibayangkan jika generasi-generasi muda terjebak dalam lingkaran narkotika, siapa nantinya yang akan melanjutkan estafet perubahan. Untuk itu kerusakan generasi harus dipandang secara menyeluruh atau komprehensif.
Islam sebagai agama yang sempurna, yang tidak hanya mengatur masalah ibadah saja, namun merupakan sistem kehidupan yang mampu menangkal generasi dari pemikiran dan perilaku yang merusak. Dalam sistem Islam, terdapat Khalifah sebagai pemimpin negara, tugas Khalifah sebagai seorang pemimpin jelas akan membentengi generasi bangsa dari berbagai kerusakan, kemaksiatan, pemikiran sesat dan sebagainya.
Beberapa langkah yang dilakukan Khalifah agar generasi bangsa terhindar dari pengaruh buruk narkoba, yakni pertama menerapkan sistem pendidikan Islam yang berlandaskan akidah Islam yang kokoh, sehingga melahirkan generasi yang berkepribadian Islam, negara juga tidak akan memasukkan kurikulum di luar kurikulum Islam, seperti sekularisme, kapitalisme, liberalisme dan isme-isme lainnya, baik pendidikan formal maupun nonformal.
Langkah selanjutnya, yang tidak kalah penting yakni, sistem politik dan pemerintahan, hukum serta ekonomi juga harus berlandaskan akidah Islam agar terbangun fondasi yang kokoh yang memang berdasarkan kepada hukum syarak, dimana nantinya pelaku beserta pengedar narkoba mendapatkan hukuman yang sesuai dengan kaidah Islam yakni sebagai jawabir dan jawazir. Keistimewaan diberlakukannya hukum syariat Islam adalah sebagai jawabir dan jawazir, dimana keistimewaan ini tidak akan kita temui di luar daripada hukum Islam. Misalnya, hukum syariat Islam ketika diterapkan kepada orang-orang yang melakukan tindakan kriminal, dan ketika kepada mereka diberlakukan hukum syariat, maka dosa mereka di dunia telah terhapus, inilah yang dinamakan sebagai jawabir, sedangkan jawazir adalah pemberlakuan hukum syariat Islam yang akan menjadi sarana pencegah terjadinya perbuatan tindak kriminal yang baru.
Fuqaha sepakat bahwa mengonsumsi narkoba tanpa udzur dan alasan yang dibenarkan seperti kepentingan medis, maka pelakunya dikenai sanksi hukuman ta’zir. Hukuman ta’zir tersebut bisa dengan kecaman, dipukul, dipenjara, dipublikasikan, dikenai sangsi denda berupa harta, dan bentuk-bentuk hukuman ta’zir lainnya sesuai dengan kebijakan hakim yang menurutnya bisa memberi efek jera baik bagi pelaku dan orang yang lain.
Penerapan hukum Islam itu sendiri adalah perwujudan keimanan kita kepada Allah Swt sebagai pencipta kita, sekaligus juga menjalankan syariat Islam yang diberikan kepada Nabi Muhammad saw utusan Allah Swt, serta sebagai pembawa risalah Islam, yakni akidah dan syariat Islam. Itulah kesempurnaan Islam sebagai agama sekaligus sebagai sebuah ideologi. Untuk itu, memperjuangkan tegaknya hukum Islam akan membawa kebaikan dunia dan akhirat.[]
Photo : Unsplash