Legalisasi Transgender, Kaum Pelangi Makin Meluber

“Dengan demikian, legalitas LGBT yang selalu disandarkan dengan HAM secara mutlak telah menafikan aturan agama, akal, dan perasaan yang dijadikan pedoman sehingga menolerir keberadaan komunitas pelaku penyimpangan ini.”

Oleh. Mariam
(Kontributor Tetap NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Pemerintah Jerman berencana untuk memberikan kemudahan bagi kaum transgender untuk memiliki nama depan dan jenis kelamin yang mereka identifikasi agar diakui secara hukum. Hal ini disampaikan oleh Menteri Urusan Keluraga Lisa Paus saat konferensi pers di Berlin.

Di bawah payung hukum rancangan undang-undang baru yang diusulkan, para pemohon dewasa dapat pergi ke kantor pendaftaran setempat untuk menyatakan perubahannya. Bahkan, anak-anak yang berusia 14 tahun atas nama izin orang tua atau wali mereka sah untuk mendapatkan identitas dengan perubahan gender yang baru.

Memang ini bukanlah hal yang asing, bahkan di beberapa negara Eropa telah mendahului untuk mengizinkan perubahan status gender yang sah agar mereka bisa mendeklarasikan dirinya, sebut saja seperti Belgia, Denmark, dan Swiss.

Bahkan, perubahan gender ini di setujui oleh Paus dengan mengatakan bahwa ini adalah hak untuk menjalani kehidupan yang ditentukan diri sendiri, yang merupakan hal mendasar sangat mendasar bagi semua orang. (Detik.com, 2/7/2022)

Kapitalis Pemberi Ruang LGBT

Legalitas LGBT di negara pengusung kapitalisme – liberalisme adalah hal yang lumrah dan dianggap biasa, karena liberalisme yang menguasai dunia dan mengutamakan kebebasan ini merupakan penyebab eksisnya kaum penyimpangan tersebut. Adanya kampanye tentang Hak Asasi Manusia (HAM) menjadikan rujukan dan seruan penerimaan atas komunitas serupa yang telah dilaknat oleh Allah dari masa Nabi Luth alaihi salam.

Ditambah lagi paham sekularisme yang menjadi asas ideologi kapitalisme ini menjadikan aturan agama terabaikan dalam mengatur kehidupan, pemisahan agama dari kehidupan menjadikan manusia berstandarkan pada akalnya yang serba terbatas dan selalu menuruti hawa nafsu dan kepentingan manusia semata.

Dengan demikian, legalitas LGBT yang selalu disandarkan dengan HAM secara mutlak telah menafikan aturan agama, akal, dan perasaan yang dijadikan pedoman sehingga menolerir keberadaan komunitas pelaku penyimpangan ini. Padahal, sejatinya keberadaan kaum LGBT ini jelas menimbulkan berbagai kerusakan ditengah masyarakat. Di Amerika Serikat sendiri gay dan biseksual telah banyak menimbulkan penyakit HIV, resiko penularan terinfeksinya HIV pun 26 kali jauh lebih besar pada gay dan biseksual dan 13 kali besar pada transgender.

Perilaku tersebut jelas menjerumuskan manusia pada titik martabat paling rendah, karena hewan pun enggan untuk melakukannya. Inilah wujud kebebasan berpikir yang dikampanyekan oleh orang-orang Barat demi menerima komunitas yang melanggar aturan agama yang penting bisa menguntungkan. Sayangnya, propaganda ini dilakukan pula hingga ke negeri muslim. Padahal, ini jelas akan merusak kaum muslimin dan menjauhkan umat dari hukum-hukum Allah.

Inilah rusaknya sistem kapitalisme yang menghalalkan segala cara dengan mengatasnamakan HAM untuk bisa mendukung dan melegalkan aksi penyimpangan seksual ini.

Lenyapnya Perilaku Menyimpang di Bawah Naungan Khilafah

Untuk bisa menghentikan perilaku menyimpang yang terus gencar dikampanyekan ini, perlu adanya penerapan syariat Islam sebagai wujud sebuah ideologi dan diterapkan dalam sebuah institusi negara yang kelak akan memberantas perilaku menyimpang seperti LGBT secara sistemis dengan beberapa langkah sebagai berikut :

Pertama, menanamkan keimanan dan ketakwaan pada seluruh anggota masyarakat agar bisa menjauhi semua perilaku menyimpang dan kemaksiatan ini. Negara juga bisa menanamkan dan memberikan pemahaman nilai-nilai moral, budaya, pemikiran dan sistem Islam melalui semua sistem, terutama sistem pendidikan baik formal maupun informal.

Dalam Islam, jelas telah mengharamkan LGBT. Ibnu Abbas r.a. telah meriwayatkan sebuah hadis bahwa Rasulullah Saw. melaknat lelaki menyerupai wanita dan begitupun sebaliknya. Dalam hadis lain Rasulullah saw. bersabda, “Terlaknatlah orang yang menyetubuhi binatang, terlaknatlah orang yang melakukan perbuatan kaum Luth alaihi salam.” Beliau mengucapkan sebanyak tiga kali (HR. Ahmad).
Karena dengan takwa rakyat akan memiliki kendali internal yang menghalangi dari perbuatan menyimpang dan kemaksiatan. Rakyat tidak didominasi kepuasan hawa nafsu, tetapi bisa menyaring informasi pemikiran dan budaya yang merusak.

Kedua, negara akan menyetop peredaran pornografi dan pornoaksi baik yang dilakukan sesama jenis maupun yang dilakukan oleh lawan jenis. Negara akan menyensor dan membatasi semua media yang mengajarkan dan menyebarkan pemikiran dan budaya rusak semisal LGBT. Masyarakat akan diedukasi bagaimana menyalurkan ketertarikan pada lawan jenis dengan benar, yaitu melalui pernikahan syar’i.

Ketiga, negara akan menerapkan sistem ekonomi Islam untuk menjamin keadilan dan kesejahteraan ekonomi rakyat sehingga tidak akan ada perilaku LGBT yang menjadikan alasan ekonomi karena lapar, miskin, dan berkekurangan harta untuk melakukan aksi tersebut.

Keempat, jika ada yang masih melanggar perilaku menyimpang ini, maka perlu adanya sanksi sebagai benteng yang melindungi masyarakat . Hal itu akan memberikan efek jera bagi pelaku kriminal, dan mencegah orang lain untuk melakukan perilaku serupa. Untuk pelaku gay diberlakukan hukuman mati, sebagai sabda Rasul saw.,“Siapa yang menjumpai orang yang melakukan perbuatan homoseksual seperti kelakuan Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan objeknya.” (HR. Ahmad)

Di samping peran negara sebagai tameng untuk melindungi masyarakat dari perilaku menyimpang dan memberantas LGBT hingga ke akarnya, perlu juga adanya peran kaum muslimin secara umum untuk menjalankan syariat Islam dalam ranah keluarganya. Para orang tua harus bisa berusaha membentengi anak-anak mereka dari perilaku LGBT dengan penanaman akidah dan pembelajaran syariat Islam di dalam keluarga.

Islam juga memerintah masyarakat untuk berkontribusi dalam memberantas LGBT dengan cara ikut terlibat aktif dalam dakwah dan melakukan amar makruf nahi mungkar. Ketika ada perilaku menyimpang seperti LGBT ini, maka semua masyarakat harus berusaha mencegah, mengingatkan, menegurnya bahkan ikut memberi sanksi sosial kepada pelakunya, bukan malah mendiamkannya bahkan mendukung aksinya. Walhasil, LGBT bisa dicegah dan dihentikan oleh sistem Islam yang terealisasikan dalam sebuah negara bernama Khilafah, yang akan menjadikan syariat Islam sebagai aturan bagi kehidupan.
Wallahu a'lam bish-shawwab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Mariam Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Karut-Marut Ibadah Haji dalam Asuhan Kapitalisme
Next
Rayakan Iduladha, Berkurban dan Wujudkan Takwa!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram