Es Napas Naga Pembawa Petaka?

"Pemerintah pun kurang menyosialisasikan bagaimana penggunaan zat-zat tersebut dan zat-zat apa saja yang dilarang untuk dicampurkan pada makanan. Sehingga tidaklah heran jika banyak pedagang nakal yang menambahkan zat-zat berbahaya pada kuliner yang ia jual, contohnya boraks dan formalin, keduanya merupakan bahan yang tidak boleh dicampurkan pada makanan."

Oleh. Nur Hajrah MS
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Selasa, 12 Juli 2022 adalah hari yang tidak akan pernah bisa dilupakan seorang bocah berusia lima tahun berinisial AFT, warga Desa Bajang, Ponorogo, Jawa Timur. Bagaimana tidak, jajanan ice smoke atau es ciki kebul, atau ada pula yang menyebutnya es napas naga yang ia beli untuk menghilangkan dahaga justru malah membawa petaka baginya. AFT mengalami luka bakar yang cukup serius terutama di bagian wajahnya. Hasil diagnosis, AFT mengalami luka bakar mencapai 30 persen akibat jajanan ice smoke yang disemprotkan nitrogen cair agar jajanan tersebut mengeluarkan asap. (Kompas.com, 13/07/2022)

Amankah Nitrogen Cair Dikonsumsi?

Nitrogen cair adalah cairan yang sangat dingin, dapat membekukan dengan sangat cepat, walau hanya menggunakan setetes nitrogen cair. Itulah mengapa nitrogen cair ini biasa digunakan untuk membuat ice cream.

Prof Fredy Kurniawan selaku Kepala Departemen Kimia Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) menjelaskan bahwa makanan atau minuman yang dibuat menggunakan campuran nitrogen cair jika tidak diolah dengan baik dan benar dapat membahayakan orang yang mengonsumsinya, risiko yang paling berbahaya dapat menyebabkan luka bakar serius. Selain itu, efek berbahaya lainnya adalah jika nitrogen cair menguap di dalam tubuh dapat mengusir oksigen yang ada di dalam tubuh.

Ia juga menjelaskan bahwa, memang ada sebuah buku yang ditulis oleh Agnes Bertha M. (1990), buku tersebut menjelaskan bagaimana cara menggunakan nitrogen cair yang aman, benar dan tepat untuk makanan atau minuman. Tidak asal dicampurkan dan ada teknik khusus dalam pengelolaannya. Nitrogen cair akan aman dikonsumsi jika benar-benar telah menguap, tidak boleh di konsumsi jika masih terjadi penguapan atau masih berasap.

Sehingga sangatlah jelas bahwa penggunaan nitrogen cair pada makanan atau minuman sangat berbahaya jika digunakan tidak sesuai aturan. Bayangkan bagaimana penjual jajanan yang menggunakan nitrogen cair dengan asal-asalan. Sudah dijelaskan bahwa nitrogen cair akan aman dikonsumsi jika telah benar-benar menguap, namun lihatlah bagaimana para penjual jajanan tidak memperhatikan hal ini, mereka justru memberikan jajanananya untuk dikonsumsi konsumennya saat makanan tersebut masih dalam kondisi berasap. Mereka menjadikan asap tersebut sebagai unsur estetika atau keindahan pada makanan atau minuman yang ia jual, padahal itu sangat berbahaya jika langsung dikonsumsi.

Apakah Ini Salah Penjual?

Dalam kasus yang menimpa AFT pihak penjual memang bersalah, ia tidak memperhatikan keamanan makanan yang ia jual untuk dikonsumsi. Tetapi dalam hal ini bukan hanya pihak penjual yang bersalah, kejadian yang dialami AFT masih ada kemungkinan tidak terjadi jika pemerintah benar-benar memperhatikan peredaran zat-zat berbahaya di pasaran dan bersikap tegas terhadap pedagang-pedagang yang menjual secara serampangan, bersikap tegas terhadap pedagang yang tidak memperhatikan halal dan thayyib kuliner yang dijual. Pemerintah pun kurang menyosialisasikan bagaimana penggunaan zat-zat tersebut dan zat-zat apa saja yang dilarang untuk dicampurkan pada makanan. Sehingga tidaklah heran jika banyak pedagang nakal yang menambahkan zat-zat berbahaya pada kuliner yang ia jual, contohnya boraks dan formalin, keduanya merupakan bahan yang tidak boleh dicampurkan pada makanan. Namun, agar makanan atau minuman yang dijual lebih awet dan tahan lama para pedagang terpaksa mencampurkan bahan-bahan kimia yang tidak layak konsumsi itu pada dagangannya. Dan pada faktanya boraks dan formalin sangat sering ditemukan oleh Dinas Kesehatan dan BPOM pada makanan saat melakukan razia.

Dan tentu saja para pedagang pun punya alasan tersendiri mengapa sampai menggunakan zat-zat berbahaya pada makanan ataupun minuman yang ia jual. Kebanyakan para pedagang mengeluh karena mahalnya bahan baku dan makanan cepat basi membuat mereka terpaksa berbuat curang. Sehingga untuk menghemat bahan baku dan makanan tersebut bisa bertahan lama, dengan terpaksa beberapa pedagang menggunakan cara yang curang dan tidak sehat. Menurut mereka, cara-cara ini akan lebih menghemat modalnya dan menambah daya tarik pembeli, contohnya saja penggunaan nitrogen cair pada es ciki kebul atau es asap naga. Nitrogen cair juga sangat membantu pedagang usaha es balok, pedagang ikan ataupun daging dan makanan-makanan beku lainnya. Namun, tetap saja seperti yang telah dijelaskan sebelumnya penggunaan nitrogen cair akan sangat berbahaya jika digunakan berlebihan atau tidak sesuai dengan prosedur.

Pemerintah Perlu Memperhatikan Hak Konsumen

Inilah mengapa peran pemerintah sangat penting dalam hal ini, apalagi menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat. Zat-zat kimia berbahaya seharusnya perlu izin khusus untuk menjualnya, tidak dibiarkan beredar luas dan mudah didapatkan di pasaran. Pemerintah juga perlu memperhatikan para pedagang, khususnya pedagang-pedagang kecil. Memastikan harga jual bahan baku atau bahan pokok di pasaran dapat dijangkau oleh mereka. Memastikan bahwa kebutuhan-kebutuhan tersebut tidak langka di pasaran. Dan juga selalu mengingatkan pedagang agar berjualan secara sehat, menjual makanan dan minuman yang halal dan thayyib, serta bersikap tegas dan memberikan efek jera terhadap pedagang-pedagang yang berlaku curang atau berjualan secara tidak sehat. Ya, negara sangat berkewajiban melindungi masyarakatnya terutama dalam urusan makanan, harus aman, halal, dan thayyib. Sebagaimana firman Allah Swt. yang artinya, "Wahai manusia, makanlah dari makanan yang baik dan halal yang terdapat di bumi. Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh setan adalah musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah ayat ke 168)

Namun, pada faktanya pemerintah gagal melindungi hak konsumen. Selain kasus yang dialami AFT, beberapa bulan yang lalu bahkan berita tersebut sampai viral di kalangan masyarakat, yaitu berita BPOM menemukan Bahan Kimia Obat (BOK) di dalam kopi saset. Dan masih banyak kasus-kasus lainnya.

Makanan Halal dan Thayyib Dijamin dalam Islam

Sebagai negara dengan penganut agama Islam terbanyak di dunia, maka sudah sepantasnya negara menjamin halal dan thayyib-nya makanan yang beredar di pasaran. Lantas, bagaimanakah kriteria makanan halal dan thayyib dalam Islam?

  1. Zat-zat atau bahan-bahan yang ada di dalam makanan atau minuman haruslah halal. Tidak dilarang agama untuk dikonsumsi.
  2. Diperoleh dengan cara yang baik. Bukan dari hasil merampok, korupsi, riba dan lain-lain.
  3. Proses pengelolaannya halal, misalnya memperhatikan adab-adab menyembelih hewan.
  4. Makanan atau minuman tersebut tidak membahayakan akal dan juga fisik. Dan dari bahan-bahan berkualitas baik.

Dalam pemerintahan Islam, tidak ada pedagang yang berani menjual makanan yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Mereka pun tidak berani bermain curang saat berdagang, karena pada umumnya mereka berdagang bukan hanya semata mencari keuntungan, namun juga mengharapkan rida Allah Swt. Negara pun sangat memperhatikan hak konsumen. Memperhatikan apa yang di konsumsi masyarakatnya. Selain itu, meyakini bahwa doa kaum muslim bisa saja akan tertolak dan tidak dijawab Allah Swt. jika umat Islam tidak memperhatikan halal dan thayyib-nya makanan yang ia konsumsi. Itulah mengapa negara juga sangat memperhatikan urusan apa yang dikonsumsi masyarakatnya. Sistem pemerintahan Daulah Khilafah Islamiah adalah sistem pemerintahan tersebut. Sistem pemerintahan yang benar-benar mengurus urusan umat dengan penuh keikhlasan semata-mata hanya berharap rida Allah Swt. Masyarakat pun merasa aman dalam lindungannya.

Wallahu a'lam bish-shawab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor NarasIpost.Com
Nur Hajrah MS Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Luka dalam Karier
Next
Si Nenek yang Kesepian
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
dulcet risma
dulcet risma
2 years ago

Boro2 dah hak konsumen yang diperhatikan, yang dituntut ke penjual hanya kewajiban bayar pajak aja tuh,btw saya baru taw ada es namanya napas naganama es nya unik bikin saya tertarik membacanya

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram