Mendamba Keadilan Hukum

"Kasus Pinangki memberi gambaran bagaimana hukum di Indonesia bisa dipermainkan dan mencederai keadilan."


Oleh: Deny Setyoko Wati, SH
(Pegiat Opini Islam, Member LISMA Peduli Negeri)

NarasiPost.Com-Fiat justicia ruat caelum
(Keadilan harus ditegakkan, meskipun langkit akan runtuh).

Tampaknya pepatah tersebut hanyalah lip service dalam penerapan hukum hari ini dan mimpi bagi masyarakat. Sebab publik lagi-lagi dikhianati oleh kebijakan hukum yang tidak adil. Realitasnya, ketika pejabat yang melakukan tindak kejahatan, mereka memiliki privilege untuk menawar hukum sehingga mereka tidak mendapat hukuman yang menjerakan atas kejahatan mereka. Kasus eks Jaksa Pinangki menjadi salah satu contoh. Ketika masyarakat berharap pengadilan memberikan hukuman berat, nyatanya hakim malah memberi diskon kurungan padanya. Semula eks Jaksa Pinangki mendapat vonis 10 tahun penjara, kini menjadi 4 tahun penjara. Padahal ia adalah seorang penegak hukum yang terbukti bahu-membahu melakukan tindak kejahatan. Sehingga semestinya mendapat hukuman yang lebih berat. Bahkan menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, hukuman bagi eks Jaksa Pinangki harusnya 20 tahun penjara atau malah seumur hidup. Namun justru mendapat kortingan hukuman, ICW menilai hal tersebut sangatlah keterlaluan. (Republika, 16/06/2021)

Adapun alasan hakim memberi pemotongan hukuman, menitikberatkan pada pertimbangan statusnya sebagai seorang perempuan dan seorang ibu yang memiliki balita. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, harusnya hukuman diberikan karena perbuatan jahatnya bukan karena statusnya. Sepanjang pengetahuannya pun, tidak pernah ada putusan banding yang mendiskon vonis pengadilan pertama karena terdakwa seorang perempuan dan memiliki seorang anak yang harus dirawat. Ia menilai, pertimbangan hakim tersebut menabrak logika. (IG: @korantempodigital, 16/06/2021)

Para ahli hukum dan pegiat antikorupsi lainnya pun juga menilai diskon hukuman tersebut mengada-ada dan mencederai keadilan. Apabila menilik kasus lainnya yang pernah terjadi, seperti kasus Angelina Sondakh dan Baiq Nuril, nyatanya juga tetap mendapat hukuman berat. Selain itu ada pula kasus yang menjerat perempuan lainnya, dimana statusnya juga sebagai ibu yang memiliki batita. Hukuman berat pun tetap diberikan padanya, hingga harus mengasihi dan mengasuh anaknya di dalam bui.
Inilah potret buruk penegakan hukum di negeri ini. Alih-alih menegakkan keadilan, penegak hukumnya saja justru melanggar hukum.

Oleh karena itu, mendamba keadilan hukum di sistem sekularisme-demokrasi hari ini adalah hal utopis. Sebab, pembuat hukum diserahkan kepada manusia yang lemah dan memiliki akal yang terbatas. Tentu saja produk hukum yang dihasilkan pasti mengandung kekurangan, kelemahan dan tidak berpatokan kepada sumber yang tetap. Selain itu akal manusia yang terbatas, tidak mampu menetapkan suatu perbuatan terpuji atau tercela. Tak hanya itu, hukum buatan manusia juga akan subjektif dan condong kepada kepentingan pembuat hukum.

Keadilan hukum hanya akan dapat diraih ketika diterapkannya sistem hukum Islam. Sistem hukum Islam dibangun atas dasar keimanan dan ketakwaan kepada Allah Ta'ala. Sehingga produk hukumnya bersumber dari wahyu yang bersifat tetap dan tidak akan dapat diintervensi oleh manusia. Dalam sistem hukum Islam pun menyebut dengan jelas, perbuatan kejahatan atau kriminal adalah apabila seorang hamba melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan syara'. Atas dasar itulah kemudian dikenai sanksi karena ia telah melakukan perbuatan tercela. Oleh karena itu, penerapan sanksi akan ditegakkan kepada siapa saja, baik statusnya sebagai rakyat, pejabat atau penguasa. Jika ia telah terbukti melanggar syara'. Rasulullah Saw pernah bersabda,
"Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum), namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya”. (HR. Bukhari no. 6788 dan Muslim no. 1688)

Sanksi dalam hukum Islam pun memiliki dua fungsi, yaitu sebagai pencegah (zawabir) dan sebagai penebus (jawabir). Maksudnya, jika sanksi dalam hukum Islam diterapkan, akan meniscayakan mencegah orang-orang berbuat dosa dan kriminal, sebab tegasnya sanksi setimpal yang diberikan oleh Islam bagi pelaku kejahatan. Dan juga ketika sanksi sudah dijatuhkan di dunia ini, maka akan menggugurkan sanksi pelakunya di akhirat kelak. Inilah sistem hukum yang kita dambakan, sebuah sistem hukum yang akan melahirkan keluhuran budi manusia karena tercapainya keadilan. Tentu saja, sistem hukum Islam hanya dapat dilaksanakan, sepaket dengan sistem pemerintahan Islam. Wallahu a'lam bishshowwab.[]


Photo : Pinterest

Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Previous
Berbaik Sangka kepada Allah
Next
Restu Bapak Ibu
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram