Keadilan, Angan Kosong dalam Sistem Demokrasi

"Trias politica adalah membagi kekuasaan menjadi tiga bagian yaitu legislatif (pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang), dan yudikatif (penegak hukum) dengan tujuan menghindari kekuasaan otoriter. Namun faktanya sikap otoriter tetap berkuasa. "


Oleh. Dwi Nesa Maulani
(Komunitas Pena Cendekia)

NarasiPost.Com-Empat belas abad silam Rasulullah Muhammad Saw pernah bersabda, “Ada tiga golongan hakim dua dari padanya akan masuk neraka dan yang satu akan masuk surga, ialah hakim yang mengetahui mana yang benar dan lalu ia memutuskan hukuman dengannya, maka ia akan masuk surga, hakim yang mengetahui mana yang benar, tetapi ia tidak menjatuhkan hukuman itu atas dasar kebenaran itu, maka ia akan masuk neraka, dan hakim yang tidak mengetahui mana yang benar, lalu ia menjatuhkan hukuman atas dasar tidak tahunya itu, maka ia akan masuk neraka pula.” (HR Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Jauh sebelum negeri ini lahir, Rasulullah Saw sudah mewanti-wanti bahwa sepertiga hakim akan masuk surga dan mayoritas, yaitu dua pertiga darinya akan masuk neraka diakibatkan tidak mengadili perkara dengan benar. Kiranya pas jika hadis tersebut kita renungkan. Pasalnya, saat ini terutama di Indonesia banyak sekali kasus ketidakadilan hukum, buah dari keputusan hakim maupun produk undang-undang yang tak adil.

Yang masih hangat diberitakan, yaitu kasus yang menjerat HRS. Sang habib divonis 4 tahun penjara gara-gara dituduh menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab yang menyebabkan keonaran. Padahal banyak berita bohong beredar di media sosial yang sudah dilaporkan ke penegak hukum tapi tidak ditangani.

Vonis 4 tahun tersebut juga lebih berat dibandingkan vonis terhadap para koruptor. Di antaranya vonis 1,5 tahun bui terhadap kasus korupsi 31 M ketua DPRD Bengkalis. Sedangkan menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan tren hukuman terhadap terdakwa perkara korupsi dalam periode semester I tahun 2020 masih ringan. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan ICW, sepanjang Januari 2020 hingga Juni 2020, pelaku korupsi rata-rata dihukum 3 tahun pidana penjara.(beritasatu.com, 12/10/2020)

Hukuman yang diterima HRS juga lebih berat jika dibandingkan kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Pelaku penyiraman hanya dihukum 1 tahun penjara. Menyimak berita-berita tersebut tentu sangat tidak adil bukan? Kiranya pas jika kondisi Indonesia saat ini disebut sedang krisis keadilan.

Kasus-kasus tersebut tentu sangat disayangkan terjadi di Indonesia yang katanya negara hukum. Seolah hukum itu laksana angin, bisa ditiup ke arah mana saja sesuai kehendak orang yang meniupnya. Hukum bisa menjerat orang-orang tertentu, tapi meloloskan sebagian yang lain.

Sebagian masyarakat akan mengira bahwa segala ketidakadilan ini adalah kesalahan hakim. Tapi jika mayoritas hakim melakukan kesalahan sebagaimana disampaikan dalam hadis di atas, maka tak patut hanya individu yang disalahkan. Tak salah jika kita curiga terhadap sistem penegakan hukum saat ini.

Seperti halnya negara-negara penganut demokrasi modern lainnya, Indonesia juga menerapkan sistem demokrasi dengan pilarnya trias politica. Menurut Montesquieu, seorang pemikir kondang asal Perancis, rumusan trias politica adalah membagi kekuasaan menjadi tiga bagian yaitu legislatif (pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang), dan yudikatif (penegak hukum). Pembagian ini bertujuan untuk menghindari kekuasaan otoriter. Bayangkan jika sang pembuat undang-undang adalah raja, kemudian sang raja melanggar undang-undang, dan hakimnya adalah raja sendiri. Bagaimana caranya menghakimi raja dengan adil?

Maka dari itu Montesquieu menawarkan rumusan trias politica ini. Sekilas tampak solutif teori tersebut. Tak ada hubungannya ketiga kekuasaan tadi antara satu dengan yang lain, harapannya tak akan ada kongkalikong di antara ketiganya. Namun pada faktanya, trias politica yang dianggap bagus ini mudah sekali untuk dimanipulasi.

Sebagai contoh partai pemenang pemilu akan menempatkan petugas partainya untuk menempati kekuasaan eksekutif atau presiden. Ia juga akan menempatkan petugas partai yang lain di kursi legislatif atau DPR. Karena menurut undang-undang, ketua DPR dipilih dari partai pemenang pemilu. Kemudian DPR akan mengusulkan nama-nama calon Hakim Agung untuk dipilih oleh presiden. Jadilah ketiga kekuasaan diduduki oleh orang-orang yang berkawan dekat dari satu partai. Atau kalau tidak separtai, setidaknya satu koalisi. Dengan demikian, hancurlah teori trias politica dari Montesquieu.

Andai saja Montesquieu melirik kepada sistem hukum dan pemerintahan ala Rasulullah Saw, mungkin tak jadi ia mencurahkan segenap upaya untuk merumuskan teorinya, yang ujung-ujungnya mudah sekali dipatahkan oleh orang-orang yang berkuasa.

Sistem hukum demokrasi ala Montesquieu, yang dianggap tidak otoriter ternyata juga tak bisa adil. Karena demokrasi adalah sistem yang bersumber dari manusia yang serba terbatas. Hukum yang dibuat manusia akan sangat subjektif dan sarat kepentingan. Apalagi pembuat hukum tersebut adalah petugas partai, maka akan sangat sarat dengan kepentingan partai, kepentingan bisnisnya, atau kepentingan sponsornya. Kalau sudah begini bagaimana bisa adil? Sudah saatnya kita melirik pada selain demokrasi, yaitu sistem hukum Islam.

Demokrasi berbeda dengan Islam. Sistem hukum dan pemerintahan Islam bersumber dari Allah Swt Dzat Yang Maha Adil. Sistem hukum Islam memiliki kejelasan sumber hukum, yaitu Al Qur'an, as Sunah, Ijma' Sahabat, dan Qiyas syar'i. Dengan kejelasan sumber hukum, tidak akan ada perselisihan, karena rujukannya dari Wahyu Allah Swt.

Sistem Islam juga memiliki kejelasan pengertian kejahatan (jarimah) dan sanksinya. Karena bersumber dari Allah Swt, sejak awal sudah mampu mendeskripsikan perbuatan apa saja yang masuk dalam kategori kejahatan, sekaligus menetapkan berbagai jenis sanksinya. Kejahatan (jarimah) adalah setiap perbuatan yang melanggar ketentuan hukum syariah sehingga berimplikasi dosa dan layak mendapatkan sanksi hukum (‘uqubat).

Selain itu, sistem hukum dalam Islam tidak akan bisa diintervensi karena berasal dari Allah Swt, tak ada seorang pun yang bisa mengotak-atik dan memanipulasi hukum.

Dengan demikian sistem hukum Islam akan memberikan sanksi kepada siapa pun pelanggar hukum sesuai apa yang disyariatkan Allah Swt. Keadilan akan tercipta. Orang yang bersalah diberi sanksi sesuai kadar kesalahannya. Sedangkan orang yang tidak bersalah tidak boleh dicari-cari kesalahan dan dihukum, karena itu merupakan kezaliman.

Kembali pada haditls di atas, bahwa hakim yang memutuskan perkara dengan benar akan mudah didapati dalam sistem hukum Islam. Sebaliknya demokrasi menjadikan hukum yang diputuskan oleh hakim akan sulit memenuhi rasa keadilan.[]


Photo : Google

Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Previous
RUU KUHP Hanya Ilusi, Bukan Solusi
Next
Pendidikan Seks ala Barat : Ancaman bagi Keluarga
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram