Tapera: Kebijakan Zalim untuk Memenuhi Kebutuhan Rumah

Tapera kebijakan zalim

Tapera adalah bentuk lepas tangan negara terhadap rakyat dalam memenuhi kebutuhan dasar berupa rumah dengan iuran wajib yang membebani.

Oleh. Dewi Sri Murwati
(Kontributor NarasiPost.Com & Mahasiswi dan Pegiat Pena Banua)

NarasiPost.Com-Polemik mengenai Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) terus memuncak setelah PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera resmi disahkan oleh presiden. Penolakan ini terus terjadi dikarenakan adanya kewajiban bagi perusahaan untuk memotong gaji para pekerjanya. Pemotongan gaji untuk iuran Tapera yaitu senilai 3% dengan rincian 2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% ditanggung perusahaan. Para pekerja menilai adanya Tapera justru semakin membuat beban karena akan bertambah daftar potongan gaji yang diterima karyawan.

Diketahui bahwasannya iuran Tapera akan dikelola oleh BP Tapera. Adapun besaran gaji Komite Tapera sesuai aturan yang tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 dengan posisi ketua sebesar Rp32,508 juta, untuk posisi honorarium yaitu Rp43,344 juta. Sedangkan menteri lainnya mendapatkan gaji sebesar Rp29.257.200 per bulan. Selain gaji, Komite Tapera juga mendapatkan insentif, tunjangan dan manfaat tambahan lainnya, sindonews.com (30-05-2024).

Presiden Partai Buruh menyatakan bahwa iuran Tapera merupakan program yang tidak jelas, pasalnya jika standar upah di Indonesia adalah Rp3,5 juta per bulan, dan dipotong 3% maka iuran Tapera yang dibayarkan pekerja adalah sekitar Rp105.000 per bulannya atau sekitar Rp1.260.000 per tahun. Dalam jangka waktu 10 sampai 20 tahun ke depan, uang yang dapat terkumpul hanya Rp12.600.000 sampai Rp25.200.000, ditambah harga rumah dalam 10 tahun kedepan mustahil ada yang seharga 12,6 juta atau 25,2 juta dalam 20 tahun ke depan. Adanya iuran Tapera malah semakin membebani rakyat, apalagi pemerintah tidak membayar iuran sama sekali dan hanya mengumpulkan iuran dari buruh dan rakyat. Iuran Tapera dinilai hanya sebagai bentuk pemerasan dan pemaksaan untuk mengumpulkan dana dari rakyat. Jangan sampai melalui program iuran Tapera malah menyuburkan korupsi baru seperti halnya di Asabri dan Taspen, sindonews.com, (29-05-2024).

Tapera Bentuk Lepas Tangan Negara

Tapera adalah bentuk lepas tangan negara terhadap rakyat dalam memenuhi kebutuhan dasar berupa rumah. Melalui Tapera, negara memaksa rakyat baik yang mampu ataupun tidak mampu untuk menanggung sendiri semua kebutuhan hidup yang seharusnya juga menjadi tanggung jawab negara. Pendidikan, keamanan, kesehatan hingga hunian dibebankan kepada rakyat melalui pajak dan banyaknya program berupa iuran. Jika tidak mematuhi, rakyat dikenakan teguran, sanksi, hingga denda yang nominalnya lebih besar dibandingkan uang makan sehari-hari.

Islam menjadikan rumah sebagai kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi oleh negara, karena dalam Islam rumah merupakan kehormatan sehingga wajib terjaga dan terlindungi. Islam mewajibkan negara untuk membantu rakyat dalam memiliki hunian yang layak.

Agar dapat membantu rakyat untuk memenuhi kebutuhan dasar, beberapa hal ini yang akan dilakukan:

Pertama, negara harus mewujudkan sistem ekonomi yang sehat dan kuat, sehingga negara mampu menciptakan lapangan kerja yang memadai untuk rakyat. Dengan demikian rakyat akan memiliki penghasilan yang cukup untuk membeli rumah, baik pribadi ataupun sewaan.

https://narasipost.com/opini/06/2024/beban-baru-bernama-tapera-zalim/

Kedua, negara Islam melarang adanya praktik ribawi apalagi melegalkan bahkan terang-terangan melanggengkan riba. Dalam sistem saat ini yaitu sistem kapitalisme, praktik riba merupakan fondasi ekonomi bagi negara. Maka wajar saja jika sekarang banyak rakyat yang kesulitan dan terlilit utang riba.

Ketiga, negara harus memberantas penguasaan lahan milik korporasi, karena sistem saat ini justru lepas kendali terhadap penguasaan lahan. Banyak kasus monopoli kepemilikan lahan yang dikenal dengan land banking. Hal ini bisa terjadi karena negara meniadakan batasan dan tidak memberikan sanksi tegas bagi korporasi. Akibatnya rakyat kecil tidak mampu membeli properti berupa tanah untuk mendirikan rumah, sekalipun harus membeli maka akan membayar biaya yang sangat mahal.

Keempat, syariat Islam telah mengatur dengan jelas mengenai pengelolaan lahan, apabila lahan yang selama tiga tahun tidak dikelola dan ditelantarkan, maka negara berhak menyita dan memberikannya kepada orang yang sanggup mengelola lahan tersebut. Melalui cara ini kasus monopoli lahan atau land banking dapat diberantas. Negara juga menjamin adanya subsidi rumah untuk kemaslahatan hidup umat, baik melalui pos kepemilikan umum, jizyah, kharaj atau ganimah. Dengan demikian rakyat kecil memiliki kesempatan untuk memiliki lahan dan hunian secara mudah dan murah.

Inilah solusi yang ditawarkan oleh Islam untuk mengatasi problem perumahan untuk rakyat karena melalui aturannya yang langsung bersumber dari Sang Pemilik Alam yaitu Allah Swt. Islam sudah mengatur dengan konkret dan rinci mengenai persoalan ini bahkan jauh sebelum persoalan muncul. Islam adalah satu-satunya ideologi dan sistem yang mampu memberikan keadilan serta menghilangkan kezaliman. Hari ini kezaliman semakin merajalela karena dampak penerapan hukum dan sistem buatan manusia, yang bisa kapan saja direvisi.
Wallahu a’lam bishawab []

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Dewi Sri Murwati Kontributor NarasiPost.Com
Previous
UKT Tidak Jadi Naik, Mahasiswa Berhenti Panik?
Next
UU KIA: Penyesatan Peran Perempuan Berkedok Pemberdayaan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram