Menyingkap Motif Konsesi Tambang Ormas

Motif Konsesi Tambang ormas

Konsesi tambang ini merupakan salah satu langkah lihai pemerintah untuk menjinakkan sikap kritis para ormas yang ada.

Oleh. Arum Indah
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Ormas akan mendapatkan izin untuk mengelola tambang setelah Jokowi menandatangani PP (Peraturan Pemerintah). PP Nomor 25 Tahun 2024 yang bertujuan untuk merevisi PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Mineral Batu Bara. Dalam beleid tersebut, pemerintah membuka izin pertambangan mineral dan batu bara (minerba) untuk diserahkan kepada ormas keagamaan. Ketentuan yang diperbarui adalah terkait Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Jokowi beralasan bahwa PP ini adalah celah untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah juga menetapkan bahwa badan usaha yang dimiliki suatu ormas keagamaan akan diprioritaskan untuk mendapatkan tawaran WIUPK , sebelumnya badan usaha milik negaralah yang mendapat posisi prioritas ini.  (Detikfinance.com, 1-6-2024)

Kebijakan Jokowi ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan karena dinilai sarat dengan motif politik. Sebagian kalangan juga menilai bahwa konsesi ini justru akan memicu konflik horizontal dan memperburuk kerusakan lingkungan akibat penambangan. (Bbc.com, 1-6-2024)

Namun, sebagai pihak yang diberikan mandat, PBNU tampak menyambut hangat keputusan Jokowi ini. Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan bahwa pihaknya akan menjalankan dengan sebaik mungkin tanggung jawab ini demi kesejahteraan umat. Gus Yahya juga menilai bahwa ini adalah langkah berani dari pemerintah untuk memperluas perizinan tambang. (Tempo.co, 3-6-2024)

Apakah benar bahwa kemaslahatan umat akan tercapai dengan perluasan konsesi pertambangan ini? Atau ini justru merupakan langkah lihai Jokowi untuk menjinakkan ormas demi kemulusan jalannya pemerintahan?

Bukan Hal yang Baru

PP ini bukanlah hal yang baru. Jokowi pernah menjanjikan konsesi pertambangan mineral dan batu bara kepada generasi muda Nahdlatul Ulama (NU) dengan alasan menggerakkan gerbong-gerbong ekonomi kecil. Kemudian pada April 2024, Menteri Investasi Bahlil Lahadia mendesak agar ormas keagamaan bisa mendapatkan izin khusus pertambangan. Desakan ini pun terwujud dengan PP yang ditandatangani Jokowi dan mulai berlaku sejak 30 Mei 2024.

Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Muhammad Arman khawatir kebijakan ini justru memantik konflik horizontal antara ormas keagamaan dan masyarakat adat karena tumpang tindih antara izin pertambangan dan tanah yang ditempati. Sementara selama ini tak ada klaim dari pemerintah atas tanah yang sudah mereka huni selama bertahun-tahun.

Sebelum perubahan PP ini, masyarakat adat pun telah banyak berkonflik dengan tambang dan proyek investasi. Bahkan, tak sedikit masyarakat adat yang berhadapan dengan perusahaan maupun aparat untuk mempertahankan tanah mereka. Kebijakan baru Jokowi ini dikhawatirkan akan makin memperluas konflik horizontal yang tak kunjung selesai.

Menyingkap Motif Konsesi Tambang

Meskipun subtansi PP ini bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur bahwa izin pertambangan lebih diprioritaskan kepada BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), nyatanya regulasi PP ini tetap bisa berjalan mulus tanpa hambatan.

Beberapa kalangan mengatakan bahwa  Jokowi sengaja membuat regulasi baru agar langkahnya seolah tidak bertentangan dengan regulasi yang ada. Akan tetapi, langkah ini justru makin memperlihatkan bahwa pemerintah sengaja melakukan otak-atik regulasi demi kepentingan politik. Lalu mereka pura-pura tidak tahu bahwa regulasi itu bertentangan dengan UU yang ada.

Maka tak heran, para pengamat kebijakan pun sudah mengendus motif politik di balik beleid PP perizinan tambang ini. Kebijakan ini merupakan langkah untuk menjinakkan sifat kritis ormas-ormas keagamaan terhadap berbagai tindak tanduk pemerintah. Perizinan ini bak suap untuk tutup mulut atas berbagai kezaliman yang mungkin dilakukan oleh pemerintah.

Kepincangan pemenuhan syarat yang berbeda antara ormas dan BUMN/BUMD juga makin membuat motif politik terendus kuat. Pasalnya BUMN/BUMD yang ingin mengelola tambang diwajibkan untuk memenuhi syarat administratif, teknis, pengelolaan lingkungan, dan finansial. Namun, tidak ada rincian mendetail tentang syarat-syarat yang harus dimiliki oleh para ormas.

Minimnya SDM ormas yang mumpuni untuk mengelola konsesi pertambangan ini akan membuka peluang kerja sama antara ormas dan perusahaan swasta. Perusahaan swasta bak mendapat jackpot, sebab jalan mereka meraup untung berlimpah dari tambang-tambang ini makin terbuka lebar. Peralihan konsesi ini ibarat kado bagi perusahaan swasta, namun berbalut izin tambang ormas.

Tidak Akan Memberikan Keuntungan

Penyerahan konsesi pertambangan kepada ormas, tidak akan memberikan keuntungan bagi rakyat Indonesia, melainkan hanya keuntungan bagi segelintir rakyat. Mudarat dari kasus ini, masih jauh lebih besar, seperti kerusakan lingkungan, konflik horizontal, dan keuntungan bagi pihak swasta.

Ormas pun mengalami malafungsi, ormas yang harusnya senantiasa mengoreksi kebijakan pemerintah dan melindungi hak masyarakat dari kezaliman pemerintah,  justru malah terikut arus dengan kezaliman yang ada.

Permasalahan konsesi tambang ini memang tidak akan pernah selesai jika pemerintah masih berpijak dengan sistem yang salah, yakni kapitalisme. Kapitalisme yang menyerahkan pembuatan hukum di tangan manusia, menjadikan akal sebagai satu-satunya sumber untuk menghukumi berbagai fakta yang terjadi. Akal manusia yang bersifat terbatas, tidak akan pernah mampu menjangkau solusi hakiki. Tak heran, yang terjadi dalam kapitalisme selalu hanya tambal sulam kecacatan ideologinya. Konsesi tambang untuk ormas ini pun merupakan contoh tambal sulam tersebut.

Selain itu, kapitalisme yang menjadikan materialisme sebagai napas ideologinya, menjadikan ideologi ini selalu berpihak kepada para pemilik modal, bukan kepada umat. Konsesi tambang ini pun merupakan perpanjangan jalan bagi perusahaan swasta dan bukan untuk kepentingan umat.

Posisi Ormas dan Konsesi Tambang dalam Islam

Ormas memiliki peran yang sangat penting di dalam Islam. Keberadaannya adalah untuk melakukan kontrol terhadap jalannya pemerintahan. Ormas akan senantiasa melakukan amar makruf nahi mungkar kala penguasa melakukan kezaliman. Kezaliman dalam Islam adalah saat pemerintah tidak menjalankan hukum syariat Islam.

Allah berfirman dalam surah Ali Imran ayat 104:

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Dan hendaklah ada di antaramu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran. Dam mereka itulah orang-orang yang beruntung.”

Tugas ormas terbatas seperti yang diperintahkan Allah dalam surah di atas. Dalam Islam, ormas sama sekali tidak berhak untuk mengelola tambang, apalagi sampai menjalin kerja sama dengan pihak swasta. Hal itu tentu bisa mematikan fungsi ormas yang sebenarnya.

Islam menetapkan bahwa tambang adalah milik umat, haram dimiliki dan dikelola swasta maupun asing. Negara adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhadap pengelolaan tambang dan kemudian wajib mendistribusikan hasilnya kepada umat dengan mewujudkan fasilitas umum. Rasulullah bersabda:

“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yakni padang, air, dan api.”  (HR. Abu Dawud)

Oleh karenanya, syariat telah menetapkan bahwa apa pun jenis tambang yang ada, baik minerba, gas, minyak, emas, dan lain-lain, semuanya adalah milik umat.

Khatimah

Konsesi pertambangan ini adalah langkah lihai pemerintah untuk menjinakkan sikap kritis para ormas yang ada. Peran ormas pun tumpul, tak lagi tajam terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat. Ormas justru disibukkan dengan aktivitas pertambangan dan melalaikan mereka dari tugas utamanya.

Kesejahteraan umat hanya akan bisa terwujud saat negara memiliki sistem input yang tepat. Sistem input yang tepat itu hanyalah sistem yang berasal dari Allah Sang Pencipta, yakni Islam. Islam satu-satunya sistem yang bisa membawa kesejahteraan bagi umat dan mengembalikan fungsi ormas sebagaimana mestinya. Untuk mewujudkan sistem Islam ini diperlukan dakwah  menyeru kembali penegakan Khilafah Islamiah, yang akan menerapkan Islam dalam semua lini kehidupan.

Wallahu a’lam bishowaab []

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Arum Indah Kontributor NarasiPost.Com
Previous
APBN dalam Khilafah
Next
Sebelum Nabi Muhammad Datang
2 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

6 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Sartinah
Sartinah
5 months ago

Inilah jadinya jika aturan diserahkan pada manusia. Semua akhirnya diliberalisasi termasuk sektor pertambangan. Aneh aja, pengelolaan tambang yang dilakukan oleh perusahaan yang sudah biasa berkecimpung dalam bidang pertambangan saja sudah sangat merusak, apalagi kalau dilakukan oleh mereka yang tidak biasa mengelola tambang.

Arum indah
Arum indah
Reply to  Sartinah
5 months ago

Bnr mbak. Semrawuut

Novianti
Novianti
5 months ago

Negara makin amburadul. Kerusakan lingkungan tambah parah, konflik horizontal pun berpotensi terjadi. Antara rakyat dengan ormas bisa saling rebutan lahan

Arum indah
Arum indah
Reply to  Novianti
5 months ago

Negaranya makin ke sini, justru makin kesana ya kan mbak

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram