Korupsi Minyak Goreng, Cermin Berkuasanya Oligarki

"Semua ini sebagai akibat penerapan sistem demokrasi kapitalis. Jargon kekuasaan atas nama rakyat hanyalah ilusi. Kenyataannya, kekuasaan dikendalikan oleh segelintir orang yang memiliki modal."

Oleh. Ummi Nissa
(Kontributor NarasiPost.Com dan Pegiat Literasi)

NarasiPost.Com-Buntut dari kisruh minyak goreng (migor) yang terjadi tahun lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 perusahaan minyak sawit sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi. Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Akibat tindakan korupsi itu membuat negara rugi sebesar Rp64,7 triliun.

Ketiga korporasi tersebut merupakan pemain besar dalam industri minyak goreng di Indonesia. Bahkan produksinya mampu memonopoli pasar migor tanah air, khususnya produksi Wilmar. Ia memiliki merek ternama yang terkenal di pasar, seperti Sania, Fortune, Siip, Sovia, Mahkota, Ol'eis, Bukit Zaitun dan Goldie. (cnbcindonesia.com, 16/6/2023)

Perlu diketahui, bahwa Indonesia sebagai produsen minyak sawit mampu menyumbang sedikitnya 60 persen dari hasil produksinya kepada dunia. Namun, pemerintah memberlakukan langkah-langkah pembatasan ekspor pada tahun lalu, termasuk larangan pengiriman selama tiga minggu. Hal ini dilakukan guna mengamankan pasokan domestik, hingga harga minyak goreng lokal yang melonjak dapat dikendalikan.

Pada saat itu, rakyat kesulitan mendapatkan minyak goreng di pasaran yang berdampak pada tingginya harga migor. Kondisi ini tidak menyurutkan ambisi perusahaan minyak sawit untuk tetap melakukan ekspor. Tentu hal ini karena harga ekspor lebih tinggi dari penjualan di dalam negeri. Hingga kondisi inilah yang membuat petinggi perusahaan minyak goreng bermain untuk memperoleh izin ekspor. Para eksekutif perusahaan ini melakukan kongkalikong dengan pejabat untuk mendapatkan izin ekspor. Mereka berani memanipulasi dokumen atau mengirim data-data palsu. Akibatnya negara merugi.

Kasus tindak korupsi minyak goreng ini sejatinya telah terjadi sejak tahun lalu. Bahkan, sebagian petinggi perusahaan yang terbukti melakukan kecurangan telah divonis dengan hukuman penjara di bawah tuntutan jaksa. Namun Kejagung baru menetapkan ketiga korporasi sebagai tersangka baru-baru ini. Lambatnya proses hukum dalam penanganan kasus korupsi ini menunjukkan betapa kekuasaan dalam kendali oligarki.

Pejabat di pengadilan berbeda sikap ketika mengusut kasus yang melibatkan pelaku kejahatan rakyat kecil. Dengan proses yang cepat, mereka mudah mengusut tersangka, bahkan segera diadili. Namun ketika pelaku kejahatan berasal dari kalangan pengusaha dan pejabat, hukum begitu tumpul untuk menghakimi.

Semua ini sebagai akibat penerapan sistem demokrasi kapitalis. Jargon kekuasaan atas nama rakyat hanyalah ilusi. Kenyataannya, kekuasaan dikendalikan oleh segelintir orang yang memiliki modal. Peran penguasa hanya sebagai regulator yang mengeluarkan kebijakan. Bahkan regulasi yang dibuat tidak jarang hanya berpihak pada para pemilik modal. Penguasaan perusahaan swasta terhadap kekayaan yang merupakan hajat hidup masyarakat menjadi bukti pengaturan berpihak pada pemilik modal. Seperti pengelolaan perkebunan sawit yang sangat luas.

Legalitas para pengusaha dalam pengelolaan perkebunan sawit tersebut berdasarkan ketentuan hukum terkait HPH (Hak Penguasaan Hutan). Mereka mengalihfungsikan hutan menjadi perkebunan sawit. Meski hal ini menuai risiko terjadinya perusakan lingkungan, juga perubahan iklim yang merugikan manusia. Namun, hal ini tetap dilakukan karena orientansi perusahaan swasta tentu hanyalah mendapatkan keuntungan besar. Bahkan, petinggi perusahaan berani melakukan kecurangan, meski akhirnya terjerat pidana korupsi. Mereka melakukan tindakan pelanggaran tersebut demi meraih keuntungan materi yang sebesar-besarnya.

Berbeda hal dengan pengaturan dalam sistem Islam. Sebagai din yang sempurna, Islam memiliki aturan yang komprehensif dalam menuntaskan seluruh permasalahan manusia. Demikian pula ketika melakukan penyelidikan tindak pidana dalam proses hukum. Islam memiliki sistem penyelidikan yang baik tanpa mekanisme berbelit. Hal tersebut karena standarnya adalah aturan syarak bukan aturan manusia. Maka saat menentukan pelaku kejahatan, baik tindak pidana yang dilakukan rakyat biasa maupun pejabat negara akan dilakukan proses hukum yang sama.

Keadilan hukum akan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Karena, penguasa menjalankan amanah pemerintahannya atas dorongan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt. Inilah landasan yang menjadikan seorang pemimpin dalam Islam bertanggung jawab dalam menjalankan peran dan tugasnya melayani rakyat. Sebab, ia yakin jabatan dan kepemimpinannya akan diminta pertanggungjawaban, bukan hanya di dunia tetapi juga di akhirat.

Selain itu, sistem ekonomi Islam mengatur setiap kepemilikan secara detail. Dalam Islam, ada kekayaan yang boleh dimiliki individu, ada juga kekayaan yang dimiliki oleh negara dan masyarakat yang terlarang bagi individu untuk menguasainya. Namun, jika dalam pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan, maka negaralah yang akan mengelolanya demi kepentingan rakyat secara keseluruhan.

Adapun terkait hutan, ada kategori hutan suaka yang sama sekali tidak boleh dialihfungsikan. Maka dalam kondisi ini, negara akan menjadi penjaga atas keamanan suaka hutan tersebut demi kelestarian alam dan iklim. Selain itu, terdapat juga hutan produksi yang terkategori kepemilikan umum. Dalam hal ini, negara tidak akan memberi izin konsesi hutan kepada perusahaan swasta, hingga tidak akan terjadi monopoli. Hal demikian sesuai dengan sabda Rasulullah saw.:
"Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal, yaitu padang rumput, air, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Di samping itu, negara akan mendorong iklim usaha untuk produksi bahan pangan termasuk migor. Sehingga, dengan iklim usaha yang kondusif dapat mencukupi kebutuhan dalam negeri. Dengan demikian negara tidak perlu lagi impor. Negara pun harus memastikan produk pangan yang dibutuhkan dalam negeri memiliki stok yang aman. Negara akan melarang ekspor dengan pengawasan yang ketat.

Dengan demikian, agar tidak terjadi penguasaan terhadap hajat hidup masyarakat oleh segelintir orang (oligarki), dibutuhkan perubahan sistem aturan yang ada saat ini, hingga beralih kepada aturan Islam. Demikian juga, hanya aturan Islam yang dapat mencegah dan mengadili semua tindak pidana yang melanggar kepentingan umum secara tegas dan tepat sampai tuntas, termasuk tindak pidana korupsi.

Wallahua'lam bish shawab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Ummi Nissa Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Mungkinkah Menuntaskan Obesitas?
Next
Bintang Pemuda
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

4 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Firda Umayah
Firda Umayah
1 year ago

Sistem kapitalisme hanya menyengsarakan rakyat

Sartinah
Sartinah
1 year ago

Bagi para pengusaha (kapitalis), jelas lebih menguntungkan jika mereka langsung ekspor ke luar negeri daripada menjualnya kepada pemerintah. Kan keuntungannya jelas lebih besar. Demi suksesnya upaya tersebut, gak heran kongkalikong dengan pejabat terkait sering kali terjadi. Ujungnya-ujungnya korupsi lagi. Ya, beginilah hidup di negara kapitalis yang segala sesuatunya seolah bisa diselesaikan dengan UANG.

Neni Nurlaelasari
Neni Nurlaelasari
1 year ago

Tak mungkin ada keadilan dalam hukum buatan manusia. Hanya hukum yang berasal dari Allah Sang Pencipta manusia yang mampu memberikan keadilan. Karena dalam Islam, tidak ada perbedaan di hadapan hukum. Semua sama tanpa membedakan kaya atau miskin.

Mimy Muthamainnah
Mimy Muthamainnah
1 year ago

Hanya dg penerapan politik ekonomi Islam. Keadilan kesejahteraan rakyat teriayah dg baik.

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram