Mortir Kiriman BIN Menyasar Papua

“Padahal dalam Perpres RI No.90 Pasal 3 Tahun 2012 fungsi BIN hanya melakukan pengkajian, menyampaikan produk intelijen, melakukan perencanaan, membuat rekomendasi, dan memberikan pertimbangan bukan sebagai pembuat keputusan apalagi melakukan penyerangan terhadap warga sipil di daerah setempat.”

Oleh. Mariam
(Tim Kontributor Tetap NarasiPost.Com )

NarasiPost.Com-Conflict Armament Research (CAR) sebuah lembaga di London melaporkan Badan Intelijen Negara (BIN) menjatuhkan 2.500 mortir dari Serbia, Krusik di wilayah kekuasaan KKB Papua. Reuters melaporkan peluru mortir 81 mm sebanyak itu digunakan oleh agen mata-mata Indonesia pada Oktober tahun lalu.

Pembelian Mortir oleh BIN

Dalam laporan Reuters, senjata yang dikirimkan juga termasuk 3.000 inisiator elektronik dan tiga perangkat pengatur waktu yang biasanya digunakan sebagai bahan peledak. Mortir yang diproduksi oleh Krusik pembuat senjata Serbia dimodifikasi agar mampu digunakan dari udara dengan cara dijatuhkan, mortir tersebut telah diluncurkan di Papua pada 2021 lalu.

Salah satu saksi mata menyampaikan tidak ada korban jiwa dalam penyerangan itu, namun banyak rumah dan gereja terbakar. Eneko Bahabol sebagai penyidik Papua mengatakan bahwa 32 mortir dijatuhkan, namun lima yang tidak meledak. Padahal merujuk kepada hukum di Indonesia, militer, polisi, dan lembaga pemerintah lainnya harus mengantongi izin dari Kementerian Pertahanan untuk membeli senjata. Mereka pun wajib memakai bahan produksi pertahanan dalam negeri seperti PT. Pindad yang juga memproduksi mortir secara resmi. (CnnIndonesia.com, 3/6/2022)

Menyalahi Aturan Undang-Undang

Badan Intelijen Negara (BIN) merupakan lembaga sipil di bawah otoritas presiden Indonesia, Joko Widodo. Menurut peneliti Imparsial, Hussein Ahmad menilai bahwa pembelian senjata ofensif seperti mortir tidak dibenarkan dalam UU Intelijen. Di dalam UU Intelijen menyebutkan bahwa fungsi BIN adalah penyelidikan, pengamanan, penggalangan dan koordinasi. Jadi, tidak diperbolehkan menggunakan kekerasan dalam melakukan fungsi tugasnya terlebih mempunyai senjata militer seperti mortir. Oleh karenanya, BIN 100 persen adalah sipil bukan militer, jadi hanya menjalan tugasnya sebagai intelijen modern yang menyediakan informasi kepada Presiden bukan bertindak sesuka hati.

Hussein menegaskan bahwa laporan pembelian mortir tersebut harus dijawab secara transparan oleh pemerintah, jika benar adanya perlu ditelusuri lebih lanjut penggunaannya. Karena selama ini OPM maupun TNI/Polri menolak mengakui adanya penggunaan mortir di tengah-tengah masyarakat. (Tempo.com, 5/6/2022)

Rapuhnya Sistem Keamanan

Padahal dalam Perpres RI No.90 Pasal 3 Tahun 2012 fungsi BIN hanya melakukan pengkajian, menyampaikan produk intelijen, melakukan perencanaan, membuat rekomendasi, dan memberikan pertimbangan bukan sebagai pembuat keputusan apalagi melakukan penyerangan terhadap warga sipil di daerah setempat.

Alih fungsi BIN menjadi militer ini, bukti rapuhnya keamanan dan persenjataan dalam sistem kapitalisme. Karena dalam hukum buatan manusia yang hanya bersandar pada akalnya yang terbatas selalu diatur dan disusun sesuai keinginan para korporat yang mempunyai kepentingan. Maka wajar jika banyak terjadi muncul pelanggaran hukum oleh aparat hukumnya sendiri, karena sejatinya mereka yang mempunyai kepentinganlah yang berdaya untuk melanggar aturannya sendiri.

Kini sejumlah pejabat RI dan PT. Pindad bungkam terkait persoalan tersebut. Seolah lolosnya 2.500 mortir yang menyerang Papua dan dilakukan oleh BIN menjadi hal yang dianggap lumrah dan tidak dipersoalkan lebih serius lagi. Menurut anggota Komisi I DPR mengungkapkan bahwa ada sesuatu yang sangat sensitif perihal hal ini yang bahkan banyak ditutupi dan tidak diketahui oleh masyarakat.

Peran Intelijen dalam Daulah Islam

Dalam Islam peran intelijen telah dipraktikkan pada zaman Rasulullah saw., dalam setiap peperangan Nabi selalu menjalankan aktivitas intelijen untuk mengetahui kekuatan dan strategi musuh. Dengan begitu akan mudah memperoleh informasi tentang titik-titik kelemahan mereka, seperti ketika akan menghadapi tentara kafir Quraisy yang tiga kali lebih besar dari pasukan kaum muslimin di lembah Badar.

Ada beberapa jenis Intelijen yang ditugaskan oleh Nabi Muhammad saw. Pertama, Intelijen Pengintai yang merupakan satuan kecil terdiri dari 20 orang atau kurang dan ditunjuk untuk menemukan informasi tentang pasukan musuh, perlengkapan senjata, gerakan, dan rencananya. Kedua, Intelijen Tempur merupakan satuan pengintai yang jumlahnya 15-30 orang. Tujuan intelijen ini untuk menjaga perbatasan negara terhadap penyusupan musuh, dan juga menjalankan fungsi sabotase dengan menutup sumber logistik dan persediaan musuh serta melibatkan musuh dalam pertempuran selagi musuh belum dapat menyiapkan diri dengan baik untuk berperang.

Namun peran intelijen ini tidak dibenarkan untuk memata-matai aib seseorang, karena Allah sangat melarang keras umatnya melakukan tajassus atau memata-matai untuk mencari kesalahan orang lain. Sebagaimana Allah berfirman dalam QS. Al-Hujurat ayat 12 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka, sesungguhnya prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang."

Larangan tajassus atau memata-matai terhadap kaum muslim dalam ayat ini bersifat umum, berlaku bagi perorangan, kelompok maupun negara. Baik tajassus ini dilakukan untuk kepentingan orang lain maupun orang lain. Jadi aktivitas tajassus ini hanya ditujukan terhadap negara-negara kafir, bahkan adanya intelijen atau aktivitas tajassus terhadap manuver negara kafir adalah wajib.

Jadi, dalam sistem yang menjalankan syariat Islam dengan institusi bernama Khilafah akan memberikan peran bagi intelijen sesuai dengan fungsi yang diembannya. Dan hanya wajib memata-matai negara kafir bukan untuk mencari aib dan aurat saudaranya sendiri, apalagi melakukan penyerangan terhadap warga sipil.

Wallahu a’lam bi ash-shawwab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Mariam Kontributor NarasiPost.Com
Previous
7 Kali Aborsi, Inikah Tanda-Tanda Kiamat Kian Merapat?
Next
Peringatan Tenggelam dari Siklus Nodal Bulan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram