Meninjau Narkoba dan Ganja dalam Hukum Syarak

"Tidak perlu pemerintah mengadakan hari khusus untuk memonitor penyalahgunaan narkoba, sebagaimana Hari Antinarkoba Internasional (HANI). Sebab pemimpin dalam Islam telah menetapkan aturan pengharaman narkoba atau sejenisnya secara baku dan tegas. Artinya, hukum negara yang bersifat wajib dalam syariat, status hukum tersebut pun berlaku untuk seluruh daerah yang telah berada dalam naungannya."

Oleh. Gien Rizuka
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Narkoba, narkotika dan sejenisnya ialah obat-obatan terlarang yang sepertinya sejak dulu sangatlah sulit diberantas oleh negara. Pasal-pasal yang dikenakan bagi tersangka narkoba pun menjadi tak efektif sebab obat-obatan haram tersebut masih laku di pasaran. Lebih bahayanya, obat haram itu sudah amat populer di kalangan remaja, bahkan bukan lagi remaja yang nakal atau anak jalanan. Contohnya, berulang kali kita menyaksikan para publik figur muda terdata oleh pihak berwenang karena terjerat kasus obat-obatan terlarang.

Sedarurat itulah kasus narkoba sekarang. Padahal katanya negara sudah berupaya melenyapkan barang haram tersebut. Namun, aturan sekuler membuat negara kewalahan menjerakan para pelaku narkoba. Aturan rusak ini menjadikan sanksi negara tak mempan bagi pemakai dan pengedar narkoba.

Asas sekuler pula yang membuat negara mengadopsi paham bebas, paham demokrasi, liberal. Paham-paham tersebut telah mencetak masyarakat bebas, sebebas-bebasnya dalam berperilaku. Maka, wajar jika masyarakat bisa megulangi kesalahan yang sama, termasuk menggunakan narkoba. Ditambah adanya Hak Asasi Manusia (HAM), masyarakat seringkali menggunakan istilah ini demi melegalkan perilakunya sendiri. Maka, percuma negara berniat memberantas narkoba, namun aturan yang dipakai masih aturan sekuler-liberal.

Serta, jika kita membahas perihal zat yang memabukkan, di Bali ataupun daerah lainnya, kita akan menemukan ada pelegalan minuman yang mengandung zat yang sama. Gubernur Bali sendiri telah melegalkan minuman beralkohol berkadar rendah di Februari tahun lalu. Sementara, telah kita ketahui bahwasanya minuman beralkohol dengan narkoba, sama-sama mengandung zat yang dapat menghilangkan kesadaran atau mabuk.

Syariat pun telah jelas mengharamkan zat-zat yang memabukkan, apa pun bentuknya dan berapa pun kadarnya, mau berupa pil, minuman, tumbuhan ataupun berapa persen kandungan zatnya, semuanya tetap dilarang keras dalam Islam. "Setiap yang memabukkan adalah khamr dan khamr adalah haram" (HR. An-Nasa'i)

Sementara, di Hari Antinarkoba Internasional (HANI) ini, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose, hanya melakukan pengontrolan penyalahgunaan narkotika, namun tidak dengan minuman beralkohol. Negara pun terkesan memberlakukan kebijakan bak pasal karet dalam mengatur obat atau minuman terlarang.

Kebijakan negara tidak jelas tolok ukurnya untuk pasal minuman dan obat-obatan yang mengandung zat-zat keras. Apakah adanya kebijakan (HANI) ini dalam rangka menyelamatkan masyarakat ataukah bukan. Sebab narkoba ataupun miras, keduanya merupakan zat yang berbahaya bagi akal manusia.

Kita lihat saja, banyak kejadian di masyarakat yang diakibatkan dari menggunakan narkoba ataupun miras. Reaksi keduanya sama-sama dapat menghilangkan sebagian kesadaran pemakainya di kala itu. Kadangkala pengguna tidak bisa memilah-milih mana yang baik ataupun yang benar dalam beraktivitasnya.

Tolok ukur yang jelas untuk pasal obat dan minuman terlarang hanyalah ada dalam Islam. Sayangnya, hingga detik ini negara enggan mengambil kebijakan dari Islam, kebijakan yang akan melahirkan solusi jitu dalam menyelesaikan segala permasalahan. Jika saja negara mau menerapkan Islam, maka kebijakan Islam akan mampu menjerakan para pemakai sekaligus para pengedar narkoba.

Tidak perlu pemerintah mengadakan hari khusus untuk memonitor penyalahgunaan narkoba, sebagaimana Hari Antinarkoba Internasional (HANI). Sebab pemimpin dalam Islam telah menetapkan aturan pengharaman narkoba atau sejenisnya secara baku dan tegas. Artinya, hukum negara yang bersifat wajib dalam syariat, status hukum tersebut pun berlaku untuk seluruh daerah yang telah berada dalam naungannya. Setiap daerah tidak boleh menghukumi kembali perkara yang sudah baku dalam Islam, terkecuali ada pengecualian dari hukum syarak.

Misalnya, menggunakan narkoba dalam hal pengobatan atau medis. Syarak bisa saja memubahkan jika obat-obatan itu benar-benar diperlukan oleh ahli medis, tapi dengan syarat dosisnya harus disesuaikan yang dibutuhkan medis. Itu pun jika medis tidak menemukan obat lain dalam pengobatan suatu penyakit yang bisa mendaruratkan nyawa pasien.

Bila pun ada wacana negara melegalkan ganja, itu harus benar-benar diatur untuk keperluan medis saja. Jangan karena dihalalkan oleh negara, malah semakin membebaskan penyalahgunaanya. Ini artinya dibutuhkan pengontrolan ketat dari pemerintah guna memanfaatkan ganja sebagai pendukung medis dalam rangka penyelamatan nyawa manusia. (genpi.com, 20/6/22)

Dengan artian, kita tetap membutuhkan sistem konsisten, yakni sistem Islam, agar pemerintah amanah dalam mengatur aturan tentang penggunaan ganja di medis. Tidak seperti di sistem yang saat ini diberlakukan negara, sistem yang hampir seluruh aturannya mengkhianati hukum syarak. Ganja pun rentan disalahgunakan di sistem ini, jika tumbuhan berzat keras itu dilegalkan.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Gien Rizuka Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Menyikapi Rasa Lelah di Jalan Dakwah
Next
Sujana
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram