Kejar Tayang Revisi RUU PPP: demi Kepentingan Siapa?

"Inilah potret legislasi yang lahir dari rahim sistem demokrasi, yang menumbuhkan model pemerintah korporatokrasi. Pemerintahan menjadi alat kepentingan bagi segelintir elite kapitalis untuk mengamankan keuntungan dengan mengorbankan kemaslahatan publik atau masyarakat."

Oleh. Firda Faradilah
(Kontributor NarasiPost.com)

NarasiPost.com-Beberapa waktu lalu DPR secara resmi telah mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (RUU PPP) dalam Rapat Paripurna DPR ke-23 masa sidang V tahun sidang 2021-2022. Pada Selasa, (24/5/2022). Revisi UU PPP ini nantinya akan menjadi landasan hukum untuk memperbaiki UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). (CNN Indonesia, 26/5/2022)

Menyambut keputusan yang telah disahkan oleh pemerintah ini, masyarakat yang tergabung dalam serikat buruh menolak pengesahan UU PPP. Adapun serikat buruh yang bergabung dalam penolakan ini antara lain, serikat buruh KSPI ORI, KPBI, KSBI,SPI, FSPMI, FSPKEP, SPN, ASPEK Indonesia, FSP ISI, dan lain-lain. Said Iqbal selaku presiden konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada konferensi pers Sabtu, (4/6/2022), mengancam tiga juta buruh akan mogok nasional alias setop produksi selama tiga hari dan tiga malam apabila pemerintah dan DPR RI melanjutkan pembahasan perbaikan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disyaratkan Mahkamah Konstitusi (MK) secara kerja tayang. Dan tiga juta buruh yang akan terlibat di dalam pemogokan tersebut tersebar di 34 provinsi meluas di 480 kabupaten kota. Meluas, tidak menutup kemungkinan bersama teman-teman mahasiswa.

Ia pun mengatakan bahwa DPR kejar tayang dan lebih mementingkan pengusaha hitam yang memanfaatkan Omnibus Law untuk kepentingan pribadi. DPR dan pemerintah melakukan revisi UU PPP hanyalah sebagai alasan dan akal-akalan semata agar pembentukan UU Omnibus Law Cipta Kerja dapat dilanjutkan kembali pembahasannya sehingga segera bisa disahkan. (CNNIndonesia, 4/5/2022)

Mendengar pernyataan dari Said Iqbal tersebut, tidak menutup kemungkinan apabila proses revisi dari UU PPP ini bersifat kebut tayang, maka dapat disimpulkan bahwa isi revisian tersebut hanya memuat hal yang berkaitan dengan kepentingan sesaat. Ditambah lagi, hal tersebut menjadi sarat kepentingan pribadi karena dibuat tanpa melibatkan masyarakat luas.
Bahkan dari sebelum disahkan sampai dengan disahkannya RUU PPP Cipta kerja sudah menerima penolakan dari buruh, hal ini terjadi dikarenakan UU tersebut dianggap hanya memuluskan jalan para korporat untuk meraih keuntungan dengan memanfaatkan peran buruh. Di dalam RUU PPP terdapat banyak pasal yang berisi mengenai upaya menggenjot investasi sehingga untuk mempermudah rencana tersebut yaitu menarik minat investor, rezim menghilangkan regulasi lama dan membuat regulasi baru yang berkaitan dengan pengelompokan ketenagakerjaan dari pasal-pasal yang dianggap kurang menarik minat para investor akibat tingginya upah buruh dan banyaknya tuntutan buruh. Oleh karena hal tersebut dalam UU Cipta Kerja formula perhitungan upah minimum pekerja dapat dihitung berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi setiap daerah sesuai pasal 88D UU Cipta Kerja.

Berdasarkan bunyi pasal tersebut, buruh-buruh dianggap dirugikan. Ini karena penggunaan frasa “dapat” dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) bukan kewajiban, sehingga bisa saja pemerintah daerah yang bersangkutan (gubernur) tidak menetapkan UMK dengan alasan atau syarat pertumbuhan ekonomi serta inflasi daerah tersebut, belum masuk dalam perhitungan kebutuhan kehidupan layak. Hal ini tentu saja membuat para buruh merasa tidak terima dan dirugikan, karena regulasi yang ditetapkan rezim saat ini mengakibatkan upah buruh menjadi murah.

Regulasi yang mereka ciptakan sudah jelas menyebabkan ketidakadilan, bagaimana mungkin mereka ingin menyamaratakan upah minimum setiap pekerja (buruh). Bagaimana mungkin upah minimum pekerja di sektor industri otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali, dan lain-lain ingin disamakan dengan upah minimum pekerja di perusahaan baju atau kerupuk. Apakah ini adil? Tentu tidak. Karena upah yang didapatkan pekerja harus sesuai dengan pekerjaan yang dikerjakan, bukan sebaliknya.

Inilah potret legislasi yang lahir dari rahim sistem demokrasi, yang menumbuhkan model pemerintah korporatokrasi. Pemerintahan menjadi alat kepentingan bagi segelintir elite kapitalis untuk mengamankan keuntungan dengan mengorbankan kemaslahatan publik atau masyarakat.

Berbeda jika sistem yang digunakan merupakan sistem Islam yaitu sistem Khilafah yang menerapkan syariat Islam secara keseluruhan. Khilafah menjamin semua hak pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya termasuk kebutuhan sekundernya, baik individu maupun kelompok karena merupakan hak seluruh rakyat negara khilafah, baik muslim maupun nonmuslim, yang kaya maupun miskin, anak-anak maupun dewasa dan laki-laki maupun perempuan. Dalam hal pemenuhan kebutuhan rakyat, Khilafah wajib menjamin pemenuhan kebutuhan tersebut, akan tetapi melalui mekanisme syariat.

Jaminan pemenuhan kebutuhan tersebut bisa diwujudkan dengan bekerja bagi pria dewasa yang mampu, bagi anak-anak, wanita dan orang tua jaminan diberikan oleh pria dewasa. Jika tidak mampu atau tidak ada keluarga yang bisa menanggungnya, maka kerabat dekat atau tetangga yang membantunya. Dan jika tidak ada, negara berkewajiban untuk menanggungnya, oleh karena itu negara Khilafah mempunyai kewajiban untuk membuka lapangan pekerjaan dan kesempatan berusaha bagi seluruh rakyatnya.

Terkait akad upah bagi para pekerja/buruh, ada beberapa rukun yang wajib diperhatikan:
(1) dua pihak berakad yaitu buruh dan majikan/perusahan; (2) ijab kabul dari dua belah pihak, yakni buruh sebagai pemberi jasa dan majikan sebagai penerima jasa; (3) upah tertentu dari pihak majikan/perusahaan; (4) jasa atau manfaat dari pihak pekerja/buruh, akad yang telah disepakati wajib dilaksanakan bagi kedua belah pihak yang telah berakad. Buruh atau pekerja wajib memberikan jasa seperti hal yang telah disepakati bersama pihak majikan/perusahan, ia pun terikat dengan jam atau hari kerja maupun jenis pekerjaannya. Sebaliknya, sejak awal majikan/perusahaan berkewajiban untuk menjelaskan mengenai jenis dan waktu pekerjaan serta besaran upah dan hak-hak mereka.

Islam menetapkan bahwa upah buruh tidak diukur dari standar hidup minimum dari suatu daerah, namun besaran upah diukur berdasarkan besaran jasa yang diberikan pekerja dan itu disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dikerjakan, serta waktu dan tempat bekerja. Misalnya tukang gali sumur yang bekerja di lapisan tanah yang keras semestinya mendapatkan upah yang lebih besar dibandingkan dengan pekerja serupa di tanah yang lunak. Di sini negara wajib turun tangan untuk menyelesaikan perselisihan antara buruh dengan majikan/perusahaan termasuk dalam masalah upah. Negara tidak boleh berpihak terhadap salah satu pihak, akan tetapi negara harus menimbang dan menyelesaikan permasalahan dari kedua belah pihak secara adil dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Hanyalah Khilafah yang mampu untuk menyejahterakan buruh/pekerja melalui aturan yang bersumber dari syariat Islam.
Wallaahu a’lam.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Firda Faradilah Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Rugi Triliunan, Bansos Salah Sasaran, Rakyat Miskin Tak Kebagian
Next
Nabi Berulang Kali Dihina, Sebatas Kecaman Akankah Membuat Jera?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram