Biaya Kesehatan, Tanggung Jawab Siapa?

“Secara konstitusi, memperoleh pelayanan kesehatan adalah hak dasar bagi seluruh masyarakat, di mana negara bertanggung jawab penuh atas pemenuhan hak dasar tersebut.”

Oleh. Ummu Syam
(Kontributor NarasiPost.Com dan Aktivis Muslimah Cibarusah)

NarasiPost.Com-Masyarakat kita sudah tidak asing lagi dengan slogan “Orang miskin dilarang sakit”. Slogan itu muncul akibat dari ketidakpuasan masyarakat akan pelayanan kesehatan di negara ini, yang mana masyarakat miskin acapkali ditolak oleh penyedia jasa layanan kesehatan. Alih-alih memberikan solusi, pemerintah membuat kebijakan mengeluarkan ‘kartu sakti’ agar seluruh masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi dapat menjangkau pelayanan kesehatan.

Dikeluarkanlah kebijakan bahwa setiap individu masyarakat diwajibkan terdaftar ke BPJS Kesehatan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 24 tahun 2011. Di mana di dalam UU tersebut juga tertulis sanksi bila tidak terdaftar kepesertaan BPJS Kesehatan, yakni tidak mendapatkan layanan publik tertentu seperti pengurusan haji dan umrah, pengurusan SIM, STNK, dan SKCK, pengurusan tanah, bahkan hingga pengajuan KUR.

Selain itu, kebijakan BPJS kesehatan pun sering kali berubah-ubah. Baru-baru ini BPJS Kesehatan mengeluarkan gebrakan baru di mana BPJS Kesehatan berencana akan menghapus tingkatan kelas. Rencananya, kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2022. Asih Eka Putri selaku Anggota Dewan Jaminan Sosial (DSJN) mengatakan bahwa besaran iuran nanti akan disesuaikan dengan besaran upah peserta. (Kompas, 11/6/2022)

Hal ini mengundang banyak spekulasi dan dilematik di tengah-tengah masyarakat. Di mana pekerja berpenghasilan besar akan membayar iuran per bulannya lebih besar dibandingkan pekerja berpenghasilan rendah, sedangkan di sisi lain belum jelas standardisasi kelas layanan akan merujuk pada pelayanan kelas berapa.

Begitulah sistem ekonomi kapitalis. Dengan merujuk kepada prinsip asuransi kesehatan sosial, diharapkan ada subsidi silang atau gotong royong, sehingga masyarakat dari semua lapisan ekonomi akan mendapatkan keadilan yang sama yakni sama-sama dapat menjangkau pelayanan kesehatan. Sistem ini diklaim andal dalam menjamin kesehatan rakyat suatu negara.

Jika masyarakat diwajibkan gotong royong untuk dapat menjangkau pelayanan kesehatan, maka di manakah peran negara selaku regulator kesejahteraan masyarakatnya? Bukankah dengan adanya sistem gotong royong ini artinya negara lepas tangan dalam memenuhi kesejahteraan kesehatan masyarakat?

Padahal, tertulis pada Pasal 28 H Ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Sayangnya, pasal tersebut tidak dijalankan sebagai semestinya oleh negara. Negara lepas tangan dari tanggung jawabnya untuk memenuhi hak dasar masyarakat. Justru yang terjadi sebaliknya, masyarakat dibebani dengan kewajiban mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan. Jika tidak mendaftar maka terancam tidak mendapatkan pelayanan publik, ditambah ada denda jika telat membayar iuran BPJS Kesehatan.

Dan pada akhirnya, masyarakat dipaksa oleh sistem untuk mengikuti peraturan yang berlaku. Meskipun secara konstitusi memperoleh pelayanan kesehatan adalah hak dasar bagi seluruh masyarakat, di mana negara bertanggung jawab penuh atas pemenuhan hak dasar tersebut.

Apa yang sekarang terjadi di masyarakat adalah buah dari sistem yang diterapkan. Sistem demokrasi-kapitalis menjadikan kesehatan sebagai barang komersial, di mana tak jarang negara berkongsi dengan swasta (pengusaha) berperan sebagai produsen dan masyarakat berperan sebagai konsumen. Maka, terjadilah simbiosis mutualisme di dalam kehidupan bernegara. Hal ini menggambarkan kehidupan bernegara yang tidak sesuai dengan pilar ideologis negara ini, yaitu Pancasila.

Sistem demokrasi-kapitalis jugalah yang membuat negara tidak mampu mengelola sumber daya alam sebagai sumber pemasukan negara untuk memenuhi kebutuhan rakyat, padahal pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Dari ketentuan konstitusi tersebut menempatkan pemerintah sebagai pemegang kuasa atas bumi, air dan kekayaan alam Indonesia guna dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran seluruh rakyat baik berupa kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan maupun fasilitas publik lainnya. Sayang, lagi-lagi masyarakat harus gigit jari karena tak satu pun sumber daya alam tersebut dikelola oleh negara melainkan diserahkan pengelolaannya kepada swasta dan asing.

Hal ini berbanding terbalik ketika kaum muslimin di hampir dua per tiga dunia dipersatukan oleh institusi yang sama yakni Khilafah. Khilafah merupakan sebuah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin bertugas menerapkan syariat Islam yang sempurna dan paripurna, pun mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Kedua tugas itu mampu dijalankan dengan baik, sehingga berhasil menciptakan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Hal ini ditandai dengan terpenuhinya kebutuhan primer seperti sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan masyarakatnya.

Di bidang kesehatan, Khilafah telah memetakan prinsip-prinsip dasar kesehatan, antara lain:

Pertama, Khilafah akan menyediakan layanan kesehatan, sarana dan prasarana pendukung dengan visi melayani kebutuhan rakyat secara menyeluruh tanpa diskriminasi suku, agama, ras, maupun jenis kelamin.

Kedua, Khilafah berfungsi sebagai pelayan masyarakat, untuk itu tidak menjual layanan kesehatan kepada masyarakat dan tidak boleh mengomersialkan hak publik sekalipun ia mampu membayarnya.

Ketiga, layanan kesehatan berkualitas dijamin ketersediaannya oleh Khilafah. Di mana layanan rawat inap dengan bebas biaya dan jika selesai rawat inap pasien diberi bekal, uang kompensasi kehidupan yang hilang selama ia dirawat. Selain itu, Khilafah juga melayani orang dengan kondisi sosial khusus seperti para tahanan, orang cacat, orang yang tinggal di tempat yang jauh dan para musafir dengan mengadakan rumah sakit keliling tanpa mengurangi fasilitas pelayanan. Rumah sakit keliling juga dilengkapi dengan alat-alat kedokteran dan sejumlah dokter.

Tentu saja, semua itu tidak akan dipungut biaya sepeser pun, karena itu adalah tanggung jawab negara Khilafah. Biaya kesehatan yang cukup besar ini didapatkan dari sumber-sumber pemasukan negara dengan penerapan sistem ekonomi Islam seperti pengelolaan harta milik umum seperti hutan, tambang, minyak, gas dan sebagainya.

Hal tersebut berdasarkan sabda Nabi saw., “Umat Islam berserikat dalam tiga hal yaitu padang rumput, air dan api”. (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Pemasukan tersebut digunakan untuk menyediakan layanan kesehatan yang memadai dan gratis untuk seluruh masyarakat. Dalam Khilafah, pembiayaan kesehatan diperuntukkan bagi terwujudnya pelayanan kesehatan berkualitas unggul bagi setiap individu masyarakat. Di antaranya penyelenggaraan pendidikan kesehatan dan kedokteran untuk menghasilkan tenaga kesehatan berkualitas dalam jumlah yang memadai, penyediaan fasilitas kesehatan dengan segala kelengkapannya, industri peralatan kedokteran dan obat-obatan, biomedis, serta seluruh sarana dan prasarana yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan seperti listrik, air bersih dan transportasi.

Mengingat kesejahteraan yang pernah dirasakan kaum muslimin karena penerapan syariat Islam secara sempurna dalam naungan Khilafah, maka sejatinya tidak ada alasan lagi bagi kaum muslimin untuk menunda-nunda perjuangan penegakkan kembali institusi Islam tersebut. Inilah institusi negara yang diwariskan Rasulullah saw. kepada umatnya. Institusi yang telah membawa kaum muslimin berada di puncak kejayaannya selama 14 abad lamanya.

Dengan persatuan kaum muslimin baik secara wilayah maupun konstitusi, akan membuat kaum muslimin semakin kuat dan menggetarkan hati musuh-musuh Islam. Kini saatnya, kaum muslimin mencampakkan sistem dari Barat dan mengambil tongkat estafet perjuangan Islam.

Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Ummu Syam Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Viral Tren Friends With Benefit (FWB), Memang Ada Benefitnya?
Next
Polemik “Babiambo” yang Melukai Hati Masyarakat Minangkabau
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

3 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram