Menyoal Urgensitas Program Sertifikasi Da'i

"Perlu ditinjau ulang program sertifikasi da'i karena menghambat tersampaikannya dakwah ke segenap umat manusia. Sementara dakwah adalah kewajiban yang Allah Swt berikan kepada setiap muslim, bagaimanapun keadaannya."


Oleh. Ayu Mela Yulianti, S.Pt
(Pemerhati Generasi)

NarasiPost.Com-Program sertifikasi da'i yang digawangi oleh Kemenag kembali menyisakan persoalan. Akankah efektif dalam meyampaikan pesan dakwah seperti yang dititahkan oleh Baginda Rasul Saw ataukah hanya akan menyampaikan pesan yang disisipkan penguasa zaman now? sebab sertifikat yang keluar pastilah sertifikat yang sesuai dengan tuntutan dan restu penguasa yang kadang bertolak belakang dengan makna dakwah itu sendiri.

Dakwah adalah aktivitas menyeru yang dilakukan oleh para da'i. Tentulah menyeru pada kebaikan, agar kehidupan manusia selamat, tidak tersesat. Dakwah adalah kewajiban yang Allah Swt berikan kepada setiap muslim, bagaimanapun keadaannya. Selama ia seorang muslim, selama itu pula kewajiban dakwah ada di pundaknya. Meninggalkan dakwah adalah dosa, sedangkan melaksanakan dakwah akan berbuah pahala bagi pelakunya.

Begitu pentingnya dakwah, maka Allah Swt dan Rasul-Nya tidak pernah memberikan syarat yang berat bagi para pengemban dakwah. Cukuplah menyampaikan kepada pihak lain walaupun hanya satu ayat. Tidak perlu menunggu memiliki dan menghafal banyak ayat, baru berdakwah. Cukup satu ayat yang diketahui, maka sudah terkena hukum wajib atas dakwah.

Bagaimana jika tidak ada satu pun ayat yang diketahui? maka adalah kewajiban untuk mencari ilmu ada di pundaknya agar mengetahui ayat-ayat Al-Qur'an yang telah Allah Swt turunkan kepada Baginda Rasul Saw melalui Malaikat Jibril as.

Demikian sederhananya perintah dakwah yang Allah Swt wajibkan atas setiap kaum muslimin, maka pastilah setiap muslim akan mampu melaksanakannya. Sebab syaratnya pun tidaklah sulit. "Sampaikanlah walaupun hanya satu ayat." Demikianlah pesan Baginda Nabi Saw.

Maka tidaklah patut manusia menghalangi setiap muslim yang akan melaksanakan kewajiban dakwahnya dengan memberikan syarat-syarat yang memberatkannya, antara lain melalui program sertifikasi da'i, sebuah program yang disinyalir akan sarat dengan kepentingan para penguasa saja. Sedangkan jamak diketahui, bahwa penguasa zaman now banyak menyelisihi aturan Allah Swt dan Rasul-Nya.

Sebab hal ini, akan berpengaruh terhadap kemungkinan menambah atau mengurangi ajaran-ajaran dakwah yang harus disampaikan kepada umat manusia. Yang berarti pula akan berpotensi pada hilangnya orisionalitas ajaran agama Islam itu sendiri, sebab bisa saja ada beberapa materi dakwah yang tidak bisa disampaikan sebab berseberangan dengan kepentingan para penguasa zaman now, semisal materi Khilafah.

Fatalnya, hal ini akan membuat hilangnya aktivitas amar ma'ruf nahyi mungkar. Selain itu, membuat hilangnya keberanian untuk mengkritisi kesalahan penguasa dalam membuat kebijakan publik yang berujung pada timbulnya banyak kezaliman pada rakyatnya. Kemudian membuat lidah para da'i menjadi kelu saat harus menyampaikan kebenaran. Sedangkan jamak diketahui bersama bahwa kebenaran adalah segala sesuatu yang sesuai dengan perintah dan larangan dari Allah Swt dan Rasul-Nya, bukan yang sesuai dengan perintah dan larangan dari penguasa zaman now.

Karena itu, program sertifikasi da'i perlulah ditinjau kembali urgensitasnya. Sebab program ini justru bisa menghambat tersampaikannya dakwah ke segenap umat manusia. Sedangkan umat manusia pada fitrahnya mereka menunggu dakwah dari para da'i yang mencerdaskan, menerangi dan dapat memyelamatkan kehidupan umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat.

Karena itu, akan menjadi hal yang sangat tidak produktif manakala program sertifikasi da'i ini justru menghambat aktivitas dakwah para da'i yang tidak memiliki sertifikat. Sedangkan menunda kewajiban dakwah sebab menunggu sertifikat dakwah keluar, akan membuat dosa bagi yang bersangkutan. Selain juga, akan membuat mereka menjadi tidak produktif, bagaimana jika tidak lulus sertifikasi? sedangkan hafalan ayat di kepala para da'i telah menumpuk banyak, mengantre untuk disampaikan. Bukankah pada akhirnya hanya akan membuang waktu saja, sedangkan tumpukan dosa senantiasa terus bertambah akibat menunda-nunda kewajiban dakwah sebab tidak memiliki sertifikat?

Selain juga, program serfifikasi da'i akan membuat para da'i terpecah menjadi golongan-golongan. Tentu hal ini akan memantik timbulnya saling curiga di kalangan masyarakat. Akan pro terhadap da'i yang memiliki sertifikat dan akan menaruh banyak kecurigaan terhadap da'i yang tidak memiliki sertifikat. Tentu kondisi ini sangat tidak produktif, sebab akan berpengaruh terhadap materi dakwah yang akan disampaikan oleh para da'i, agar sesuai dengan konten sertifikat.

Sedangkan, materi dakwah yang harus disampaikan kepada umat manusia adalah keseluruhan yang telah diajarkan dan disampaikan oleh Baginda Rasul Saw, dari mulai bersuci hingga politik. Dari mulai urusan rumah tangga hingga urusan publik. Dari mulai aspek ibadah hingga aspek sosial budaya.

Materi dakwah tidaklah melulu tentang bersuci, sebab materi dakwah sejatinya adalah seluruh materi yang harus digunakan oleh manusia manakala hidup dan beraktivitas. Saat sendiri atau saat berkehidupan sosial dalam seluruh aspek kehidupan, baik di dalam aspek ibadah, ekonomi, sosial, budaya, hingga politik. Sekali lagi agar kehidupan manusia selamat dan menyelamatkan.

Lalu bagaimana bisa seluruh materi dakwah bisa tersampaikan sesuai dengan perintah Allah Swt dan Rasul-Nya bila dibatasi oleh selembar sertifikat dalam program sertifikasi da'i. Sebab itu, menjadi hal yang sangat urgen untuk kembali meninjau ulang program sertifikasi da'i yang tampaknya baik dan bagus, namun memiliki banyak jebakan di dalamnya, antara lain berpotensi mencerai-beraikan persatuan dan kesatuan kaum muslimin dengan menciptakan atmosfer kecurigaan di tengah masyarakat terhadap sebagian da'i yang sulit dalam memperoleh sertifikat dari pihak pemberi sertifikat, sebab dinilai besebrangan.

Lalu jika tidak layak mendapatkan sertifikat sebab tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, akankah da'i tersebut tak layak dakwah dan dilarang untuk berdakwah? Padahal melarang seorang muslim untuk berdakwah sebab tak layak mendapat sertifikat dakwah sama dengan melarang manusia untuk menunaikan kewajiban yang telah Allah Swt dan Rasul-Nya tetapkan. Dan hal ini sama dengan menzalimi manusia sebab melarangnya menunaikan kewajiban kepada Allah Swt dan Rasul-Nya.

Wallahualam.[]


Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Previous
Jelita, Jelang Lima Puluh Tahun
Next
Pajak: Tren Global yang Mencekik Rakyat
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram