Allah telah mewajibkan haji kepada kalian” Lantas Al Aqro bin Habis, ia berkata: “Apakah haji tersebut wajib setiap tahun?” Beliau bersabda: “Seandainya iya maka akan aku katakan wajib setiap tahun, namun haji hanya wajib sekali. Siapa yang lebih dari sekali maka itu hanya haji yang sunah”.
(HR. Abu Daud, Ibnu Majah, An Nasai dan Imam Ahmad)
Oleh: Puri Ratna Kartini, S.KM, M.Epid
NarasiPost.Com-Pemerintah Indonesia resmi membatalkan pemberangkatan jamaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H atau tahun 2021. Keputusan itu didasarkan pada keputusan Menteri Agama RI No. 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 03 Juni 2021.
Pemerintah berdalih bahwa alasan pembatalan keberangkatan haji pada tahun ini adalah lebih mengutamakan kesehatan dan keselamatan jiwa jamaah mengingat pada saat ini pandemi Covid-19 masih melanda dunia. Alasan lain sebagaimana dimuat oleh republika.co.id adalah bahwa Pemerintah Saudi hingga tanggal 23 Syawal 1442 H belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021.
Kita semua patut mempertanyakan keputusan Pemerintah Indonesia yang mendahului Kerajaan Arab Saudi untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun ini. Jika alasannya adalah melindungi keselamatan jamaah dari bahaya virus corona dan waktu persiapan penyelenggaraan ibadah haji terlalu singkat sedangkan jumlah kuota jamaah belum dapat dipastikan, sebenarnya pemerintah masih bisa melakukan upaya persiapan layanan dalam negeri.
Pemerintah bisa mempersiapkan misalnya, melakukan kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji, penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik. Sehingga pemerintah bisa melaksanakan pelayanan haji ketika Pemerintah Arab Saudi sudah memberi keputusan.
Melihat hal ini Imam Jamaica Muslim Centre New York Amerika Serikat, Shamsi Ali menilai alasan yang digunakan Pemerintah Indonesia untuk menunda keberangkatan jamaah haji mengada-ada. Menurut dia, terkait masalah menjaga atau melindungi jamaah haji selama di Arab Saudi dari Covid-19 itu menjadi tanggung jawab pertama dan utama pihak Pemerintah Saudi.
Begitu juga Wakil Ketua MUI yang sekaligus akademisi UIN Syarif Hidayatullah, Anwar Abbas merasa heran mengapa negeri ini memutuskan untuk tidak mengirimkan jamaah haji sedangkan Amerika Serikat saja bisa mengirimkan jamaah hajinya pada tahun ini. Padahal negeri tersebut juga dilanda hal yang sama dan kalau masalah pandemi ini yang menjadi alasan bukankah dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, bahaya tersebut bisa kita minimalisir dengan vaksinasi dan test PCR.
Ibadah haji merupakan kewajiban seorang hamba, maka bentuk pengaturan negara adalah untuk memfasilitasi seseorang untuk beribadah. Selain sarana dan prasarana yang sangat diperhatikan oleh pemerintah dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan ibadah haji, pemerintah pun harus mempertimbangkan kuota haji dan umrah. Sehingga keterbatasan tempat tidak menjadi kendala bagi calon jamaah haji dan umrah. Pengaturan kuota bisa berdasarkan dalil bahwa kewajiban haji dan umrah hanya sekali seumur hidup, sehingga negara bisa memprioritaskan jamaah yang belum pernah pergi ke Makkah.
Rasulullah Saw pernah berkhutbah di hadapan kami dan berkata: “Allah telah mewajibkan haji kepada kalian” Lantas Al Aqro bin Habis, ia berkata: “Apakah haji tersebut wajib setiap tahun?” Beliau bersabda: “Seandainya iya maka akan aku katakan wajib setiap tahun, namun haji hanya wajib sekali. Siapa yang lebih dari sekali maka itu hanya haji yang sunah”. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, An Nasai dan Imam Ahmad)
Kemudian pengaturan kuota pun bisa berdasarkan hadis bahwa kewajiban berhaji hanya bagi mereka yang mampu. Sehingga bagi yang belum mampu tidak perlu mendaftar karena belum terkena taklif hukum. Pengaturan seperti ini akan meminimalisir potensi antrian yang panjang.
Allah Swt berfirman :
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS Ali Imran : 97)
Oleh karena itu polemik pembatalan keberangkatan ibadah haji sebenarnya berasal dari asas sekuler dalam pengelolaannya. Penyelenggaraan haji hanya dilihat dari aspek persiapan pada ranah ekonomi saja, bukan pelayanan penguasa dalam memfasilitasi rakyatnya untuk beribadah.
Lebih dari itu keputusan penundaan atau penghentian ibadah haji bisa menyebabkan terhapusnya syiar-syiar Allah yang hukumnya wajib untuk ditampakkan di tengah masyarakat. Sebab ibadah haji merupakan salah satu ibadah yang menjadi bagian dari syiar Islam.
Di dalam kitab Al Mausuah Al Fiqhiyyah, 26/97-98, yang dimaksud syiar-syiar Allah adalah setiap tanda bagi eksistensi Islam dan ketaatan kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Seperti shalat jamaah shalat Jumat, shalat Idul Fitri/Adha, puasa, haji, adzan, iqamah, qurban dan lain sebagainya. Dalam kitab tersebut juga disebutkan wajib hukumnya atas kaum muslim untuk menegakkan syiar-syiar Islam yang bersifat dzahir. Dan juga wajib menampakkannya (di tengah masyarakat). Baik syiar itu sendiri sesuatu yang hukumnya wajib maupun yang hukumnya sunah.
Kewajiban menampakkan syiar islam tersebut dalilnya adalah firman Allah :
ذَٰلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
"Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati” (QS. Al Hajj : 32)
Maka dari itu pengelolaannya pun didasarkan pada asas bahwa pemerintah adalah pengurus bagi rakyatnya, sehingga mereka dapat beribadah dengan nyaman. Kita bisa melihat pada masa kegemilangan khilafah islamiyah, misalnya pada masa Khilafah Utsmaniyah. Khalifah Abdul Hamid II membangun sarana transportasi massal dari Istanbul, Damascus hingga Madinah untuk mengangkut jamaah haji. Pembuatan sarana transportasi tentu bukan bersumber dari dana jamaah, melainkan dari pos pemasukan negara. Yaitu fai, pengelolaan kepemilikan umum dan sedekah.
Begitupula pada masa Khilafah Abbasiyah, Khalifah Harun Ar Rasyid membangun jalur haji dari Irak hingga Hijaz yakni Makkah dan Madinah. Di masing-masing titik dibangun pos pelayanan umum yang menyediakan logistik, termasuk dana zakat. Khalifah Harun Ar Rasyid membangun jalur haji ini semata untuk kemaslahatan dan mempermudah jamaah haji, bukan mencari keuntungan.
Bentuk tanggung jawab negara yang seperti ini dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik bagi rakyatnya agar mereka dapat beribadah sekaligus menyiarkan agama Allah hanya dapat dilakukan penguasa yang berkomitmen terhadap syariah Islam kaffah yakni khilafah Islam.[]
Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]