Ibadah Haji dan Syiar Islam adalah Amanah Negara

"Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati."
(Al-Qur'an surat Al Hajj ayat 32)


Oleh. Ita Mumtaz

NarasiPost.Com-Keberangkatan calon jemaah haji Indonesia tahun ini terancam batal. Pemerintah melalui Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H/2021 M. Dengan alasan demi kesehatan, keselamatan dan keamanan serta waktu yang minim untuk persiapan, keputusan pemerintah ini membuat calon jemaah haji beserta keluarga terpaksa menelan kekecewaan. Kerinduan mereka untuk mengunjungi Baitullah pun kian tak tertahan, mengingat selama ini mereka berada dalam penantian panjang.

Maka wajar jika rakyat mempertanyakan, sebenarnya apa yang terjadi? Jika Amerika Serikat bisa mengirimkan jemaahnya, padahal Covid-19 tengah melanda juga, lantas apakah pemerintah Indonesia tidak bisa mengupayakan hal serupa?

Keputusan pemerintah ini pun mendapat kritikan dari mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. Melalui akun Twitternya beliau mengatakan pemerintah perlu memikirkan nasib jemaah haji yang dibatalkan berangkat terutama yang telah menabung berpuluh tahun dan usianya semakin renta. (tribbunnews.com, 05/06/2021)

Jika kendalanya adalah waktu yang terlalu sempit, pemerintah sebenarnya bisa berupaya memanfaatkan kesempatan yang ada dalam rangka persiapan keberangkatan, termasuk dokumen penerbangan, pembagian amanah kepada para petugas, hingga bimbingan manasik haji. Dengan begitu, jika pemerintah Arab Saudi sudah memberikan keputusan, semua telah siap untuk terbang menunaikan ibadah istimewa ini dengan penuh kemantapan dan kebahagiaan.

Alasan pemerintah Indonesia  membatalkan keberangkatan haji demi menjaga kesehatan dan keselamatan jemaah juga terkesan mengada-ada. Upaya vaksinasi dan tes PCR sebenarnya bisa dilakukan untuk meminimalisasi penularan. Adapun setelah berada di tanah suci, maka kesehatan jemaah pun menjadi tanggung jawab pihak Saudi, sehingga tidak perlu risau secara berlebihan menghadapi penularan Covid-19, asalkan segala ikhtiar telah diupayakan secara optimal. Jika dibandingkan dengan kebijakan mendatangkan TKA dan membuka pintu wisata, maka melapangkan kesempatan ibadah haji lebih utama. Sebab merupakan kewajiban serta syi'ar yang harus digaungkan di negeri dengan penduduk mayoritas muslim ini.

Untuk itu, pelayanan yang penuh perhatian dan pengawalan dari negara sejak persiapan hingga kembali ke tanah air adalah bentuk fasilitas negara terhadap rakyat. Termasuk di dalamnya pengaturan kuota agar yang sudah memiliki kewajiban atau berusia lanjut bisa segera berangkat. Sedangkan yang sudah pernah menunaikan ibadah haji supaya mendahulukan yang belum pernah menginjakkan kaki di bumi Makah sama sekali. Dengan demikian, antrean panjang pemberangkatan hingga berpuluh tahun bisa diminimalisasi.

Konon pembatalan haji ini merupakan kasus yang pertama kali sejak zaman Hindia Belanda. Memang aneh sekali jika negara muslim terbesar gagal memfasilitasi rakyatnya menunaikan rukun Islam ke lima. Padahal ibadah haji adalah ibadah yang sangat dirindukan oleh umat Islam. Mereka yang mendapatkan jadwal berangkat tahun ini sudah terlanjur membayangkan nikmatnya beribadah di tanah suci.

Lebih dari itu, batalnya ibadah haji dari jemaah satu negara pasti mengurangi keagungan syiar-syiar Islam yang hukumnya wajib ditampakkan di tengah masyarakat. Pelayanan negara kepada rakyat dalam pelaksanaan ibadah istimewa ini mestinya dilandasi kesadaran akan tanggung jawab sebagai pemimpin untuk meri'ayah rakyat dalam beribadah. Sehingga ada spirit ruhiyah di dalamnya, bukan melulu tentang untung atau rugi. Apalagi jika membidik dana haji umat yang jumlahnya sangat besar untuk kepentingan yang lain. Karena sejatinya dana haji milik umat yang disetorkan memang diamanahkan untuk biaya keberangkatan haji. Tentu saja rakyat tidak akan rela jika dana yang diperoleh dari hasil memeras keringat sendiri disalahgunakan, meskipun dalihnya untuk kepentingan umum.

Amanah Negara dalam Mengurusi Ibadah Haji

Ibadah haji, selain menjadi kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, juga merupakan bagian dari syi'ar Islam. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an surat Al Hajj ayat 32.

ذٰلِكَ وَمَنْ يُّعَظِّمْ شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ فَاِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوْب

"Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati."

Maka hukumnya wajib bagi negara untuk memfasilitasi rakyat yang hendak melaksanakan ibadah khusus ke Baitullah sekaligus syiar Islam.

Dalam sejarah gemilang kaum muslimin tercatat bahwa Khalifah Abdul Hamid II di masa Utsmaniyah telah membangun sarana transportasi massal untuk kepentingan jemaah haji. Jalur kereta api Hijaz itu dibangun untuk memudahkan jemaah haji menuju Mekah.

Tentu saja dananya bukan bersumber dari dana haji yang dibayarkan jemaah, apalagi dari utang luar negeri dengan dalih investasi, namun berasal dari dana negara, yaitu pos pemasukan Baitul Mal berupa fai, pengelolaan kepemilikan umum, dan sedekah.

Demikian pula Khalifah Harun ar-rasyid di masa di masa Abbasiyah, beliau membuat proyek raksasa berupa saluran-saluran air bersih untuk jemaah haji. Juga membangun jalur haji dari Irak hingga Hijaz yakni dari Mekah hingga Madinah sepanjang 1.400 kilometer yang membelah Gurun Nafud hingga Madinah dan Mekah. 

Setiap 20 kilometer atau sehari perjalanan dibangun pos pelayanan umum. Jemaah bisa mendapatkan air minum, makanan, atau tempat bernaung di sana. Bahkan disediakan dana zakat bagi yang kehabisan bekal. Semua ini tentu saja demi kemudahan dan kemaslahatan jemaah haji, bukan atas pertimbangan untung dan rugi. Pelayanan dan fasilitas terbaik bagi rakyat untuk beribadah sekaligus syiar Islam hanya bisa ditemukan dalam tata kelola negara sesuai syariah, serta dipimpin oleh sosok Khalifah yang memahami amanah kepemimpinan sebagai junnah bagi rakyat. Wallahu a'lam bish-shawwab.[]


Photo : Google

Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Previous
Utang Luar Negeri, Warisan Pahit bagi Generasi
Next
Rindu Ini
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram