Hukum Romawi Terlahir Kembali

"Hukum Indonesia sangat tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Hukum bisa dibeli dalam mempertahankan oligarki seolah mengulang kembali sejarah hukum Romawi."


Oleh. Riska Malinda

NarasiPost.Com-Lidah memang tak bertulang. Mulutmu, harimau mu

Pepatah lama mana yang cocok untuk kasus seorang ulama kondang eks ketua FPI, Habib Rizieq Shihab? Setelah sebelumnya pelbagai kasus diada-adakan untuk menjebak ulama tersohor bergelar Habib tersebut. Ada lagi kini kasus tentang keonaran akibat perkataan yang katanya mengandung kebohongan.

Dilansir dari CNNIndonesia (24/6), putusan hakim menyatakan Rizieq dikenai dakwaan primer Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, HRS dinyatakan telah membuat keonaran di kalangan masyarakat akibat menyebarkan berita bohong terkait status positif corona di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Kasus Mega Mendung hingga petamburan bukanlah kasus kriminalitas, bukan juga kasus pembunuhan berantai. Tetapi vonis yang dituntut jaksa lebih berat daripada tuntutan menghilangkan mata seseorang. Sepertinya HRS memang selalu menjadi sorotan para pemangku kekuasaan. Meski apa yang diduga bukanlah sebuah tindakan kejahatan yang sampai melenyapkan seseorang. Terlebih lagi pasal yang dikenakan kepadanya adalah pasal kuno di tahun 1946, saat zaman belum semodern sekarang.

Dikutip dari suara.com (25/06/2021), Fadli Zon menerangkan bahwa UU tahun 1946 merupakan warisan Belanda. Konteks keonaran yang terjadi pada zaman itu pun jelas berbeda dengan yang dituduhkan kepada HRS sekarang. Sebab keonaran yang dimaksud di zaman itu adalah proyek Belanda dan sekutu untuk kembali merebut kekuasaan Indonesia.

Senada dengan itu, Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), dr. Mahesa Pranadipa, MH, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap putusan jaksa. “Saya dari awal tidak begitu setuju dengan pidana penjara untuk yang sifatnya pelanggaran bukan kejahatan. Kalau dari perspektif hukum restoraktif, vonis tersebut menjadi kontradiktif dengan kebijakan pemerintah yang membebaskan narapidana yang sudah melewati setengah masa tahanan dan saat ini justru memasukkan orang-orang ke penjara.” (dw.com, 24/06/2021)

Kasus yang dituduhkan kepada HRS sebenarnya bukanlah sesuatu yang mengejutkan. Berbagai kasus yang dituduhkan kepada beliau hanyalah modus berkedok pasal pelanggaran. Jaksa penuntut umum pun terlihat memaksakan kecocokan antara keonaran yang terjadi di tahun 1946 dengan yang dituduhkan kepada HRS. Padahal yang dimaksudkan keonaran oleh jaksa juga belum jelas di mana dan kapan keonaran itu terjadi, berapa kerugian yang diakibatkan oleh keonaran tersebut, apakah sama total kerugian yang ditimbulkan dengan utang negara? Ataukah sama dengan kerugian negara akibat uang rakyat yang dimakan tikus berdasi? Ataukah sama dengan keonaran yang ditimbulkan oleh Pinangki?

Kasus-kasus hukum yang coba dipidanakan kepada beliau semakin lama semakin menguak kelemahan dan busuknya hukum buatan manusia. Hukum bisa dibeli untuk mempertahankan oligarki, untuk menjebloskan mereka yang tak disenangi, juga untuk menyeret mereka yang membahayakan posisi. Kita melihat hukum sekarang ada bukan untuk melindungi tetapi untuk memusuhi rakyat sendiri.

Sepertinya kita kembali ke zaman peradaban Romawi kuno sebelum Islam datang. Dalam bukunya yang berjudul "Apa Jadinya Dunia Tanpa Islam?", Graham E.Fuller menjelaskan bahwa saat itu negara bergerak untuk mengendalikan semua penafsiran dan aliran pemikiran yang ada di kerajaan itu, untuk menegakkan ortodoksi dan merumuskan “pendapat-pendapat yang benar”. Pendukung-pendukung pandangan yang berbeda didorong ke arah rekonsiliasi, ditaklukkan, atau ditindas. (hal. 66-67)

Saat itu, pemegang kendali gereja adalah para pejabat Romawi. Mereka membuat hukum sesuai dengan apa yang mereka kehendaki. Bahkan mereka tidak takut untuk mengubah isi kitab agar sesuai dengan kehendak untuk memuluskan nafsu kekuasaan. Sama seperti sekarang, saat rakyat mulai menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah. Saat rakyat mulai beralih meminta pertolongan kepada para ulama yang berpegang teguh kepada hukum Allah Swt, penguasa akan mulai berulah dengan menyakiti ulama-ulama yang dicintai oleh rakyat. Penindasan seperti ini dilakukan berharap agar rakyat kemudian patuh terhadap hukum yang mereka buat.

Atas kuasa Allah Swt, berbagai masalah di negeri ini telah menyibak kelemahan hukum buatan manusia. Lemahnya akal manusia dalam memutuskan perkara dunia. Tak ada yang dapat dipercaya kecuali keadilan pada hukum syariat Allah Swt.

Wallohu’alambisshowab.[]


Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Previous
Sejuta Manfaat Bunga Rosella
Next
Pajak Jadi Pendapatan Utama: Rakyat Membiayai Negara, Bukan Sebaliknya
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram