Staycation, Nasib Pekerja Perempuan ibarat Pion

”Di dunia kapitalis yang berjalan tanpa rambu-rambu agama sebagai penjaga norma, pekerja perempuan banyak yang mengalami nasib ibarat pion catur yang bisa diatur dan dikorbankan.”

Oleh. Hesti Andyra
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Staycation adalah sebuah istilah yang menggabungkan dua kata dalam bahasa Inggris, yaitu “stay” dan “vacation.” Masyarakat Indonesia terutama generasi milenial menerjemahkan istilah ini secara bebas sebagai libur tinggal, yang memiliki makna liburan di rumah atau menetap di suatu tempat tanpa melakukan perjalanan jauh. Selain irit pengeluaran, staycation juga dianggap konsep berlibur yang sehat karena minim polusi dan minus kontribusi terhadap kerusakan lingkungan di tempat wisata umum populer. Konsep ini meluas di kalangan pekerja kantoran yang ingin rehat sejenak dari rutinitas pekerjaan, namun waktu luangnya terbatas.

Masalah mulai muncul ketika staycation disalahgunakan oleh para oportunis yang mengambil keuntungan dari pihak lain. Sudah menjadi rahasia umum di dunia kerja ada saja oknum tertentu yang mensyaratkan staycation alias tidur bersama atasan demi memperpanjang kontrak kerja. Lagi-lagi yang menjadi korban adalah pekerja perempuan. Di dunia kapitalis yang berjalan tanpa rambu-rambu agama sebagai penjaga norma, pekerja perempuan banyak yang mengalami nasib ibarat pion catur yang bisa diatur dan dikorbankan.

Seperti yang dialami oleh seorang karyawati perusahaan kosmetik di kawasan Jababeka, Bekasi. Korban telah melaporkan kasusnya kepada Mapolres Metro Bekasi dengan melampirkan bukti-bukti yang ada. (Detik.com, 06/05/2023).

Seorang oknum atasan di perusahaan tersebut kerap mengajak karyawan yang dianggap cantik untuk staycation pada masa akhir kontrak. Dengan memanfaatkan jabatan dan kekuasaannya, oknum bejat tersebut menjadikan “tidur bersama bos” sebagai imbalan untuk melanjutkan kontrak sebagai karyawan.

Fenomena Gunung Es

Kasus ini hanyalah sekelumit dari ribuan bahkan jutaan kasus pelecehan terhadap pekerja perempuan. Tak hanya pekerja kantoran yang berpendidikan, bahkan buruh kasar perempuan di beberapa pabrik dan perkebunan juga mengalami perlakuan yang sama. Ibarat gunung es, fakta yang tersaji di lapangan hanyalah sebagian kecil dari berbagai permasalahan yang mengintai para pekerja perempuan.

Fakta membuktikan banyak pekerja perempuan yang terpaksa menggadaikan kehormatannya sebagai imbalan atas perpanjangan kontrak kerja atau kenaikan jabatan di perusahaan. Namun, tidak bisa dimungkiri banyak juga yang melakukannya dengan sukarela. Mengganggap staycation bersama atasan adalah konsep simbiosis mutualisme yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak meskipun melanggar syariat.

Akar Permasalahan

Konsep hidup sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan tak pelak membuat manusia hidup hanya demi memenuhi kepuasan dan kebutuhan hidupnya di dunia. Halal dan haram sudah tidak lagi menjadi penentu keputusan seseorang. Padahal Allah Swt. menciptakan manusia lengkap dengan akal dengan kemampuan memahami dan mempertimbangkan mana perbuatan menuju takwa dan mana perbuatan yang mengarah pada maksiat, sebagaimana firman-Nya, “Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya.” (TQS. As-Syams: 8)

Negara yang mengadopsi sistem sekuler memberikan kebebasan kepada individu untuk menentukan jalan hidupnya. Syariat yang mengatur segala urusan umat dianggap sebagai belenggu kebebasan dan hanya diterapkan sebagian. Negara tidak boleh turut campur dalam akidah umat, akibatnya kebebasan ini menjadi bumerang dalam interaksi sosial di masyarakat.

Syariat Islam Mengatur Segala Hal

Allah telah menurunkan syariat yang sempurna untuk mengatur dan menjawab segala problematik kehidupan manusia, termasuk permasalahan interaksi antar karyawan. Islam memberikan batasan tegas terhadap hubungan lawan jenis atau hubungan seksual antara pria dan wanita hanya dengan pernikahan. Namun, Islam tidak melarang perempuan atau laki-laki melakukan aktivitas perdagangan, pertanian, industri, dan lain-lain. Islam juga mengizinkan mereka menghadiri kajian keilmuan, melakukan salat berjemaah, mengemban dakwah, dan sebagainya.

Seorang laki-laki nonmahram dibolehkan memandang wajah dan kedua telapak tangan perempuan yang bukan mahramnya dengan pandangan yang memungkinkannya untuk mengetahui identitas perempuan tersebut dalam aktivitas pendidikan, kesehatan, jual-beli atau pekerjaan. Semata-mata hanya untuk menghindari kekeliruan yang mungkin terjadi. Demikian pula, seorang perempuan diizinkan melihat laki-laki kecuali auratnya, dengan pandangan singkat yang tidak menimbulkan syahwat sebagaimana sabda Rasulullah, “Janganlah kamu mengikutkan pandangan dengan pandangan berikutnya. Sebab, hanya pandangan pertama saja yang dibolehkan bagimu tidak untuk pandangan setelahnya.” (HR. Tirmidzi)

Islam sangat hati-hati dalam menjaga pergaulan antarlawan jenis, sehingga Islam mewajibkan laki-laki dan perempuan untuk saling menjaga kehormatan. Jika hal ini dilanggar, Islam memberikan larangan dan hukuman yang tegas dan membuat jera. Ada sejumlah perintah dan larangan yang diterapkan yang secara tegas memberikan rambu-rambu untuk menjaga interaksi antara laki-laki dan perempuan agar senantiasa dalam koridor syariat, antara lain:

  1. Syariat memerintahkan laki-laki perempuan untuk menundukkan pandangan.
  2. Syariat juga memerintahkan perempuan untuk menutup aurat, mengulurkan pakaian hingga menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
  3. Syariat melarang perempuan untuk bepergian sendirian dari satu tempat ke tempat lain selama perjalanan sehari semalam, kecuali jika didampingi oleh mahramnya.
  4. Syariat melarang laki-laki dan perempuan untuk berkhalwat (berdua-duaan), kecuali jika perempuan itu didampingi oleh mahramnya.
  5. Syariat melarang istri keluar dari rumah tanpa izin suaminya.
  6. Syariat sangat menjaga agar kehidupan komunitas laki-laki dan perempuan tetap terpisah. Seperti di sekolah, masjid, rumah sakit, serta tidak berdesakan di pasar atau antrean.

Dengan menerapkan hukum-hukum syariat tersebut, Islam menjaga interaksi laki-laki dan perempuan tetap dalam koridor aktivitas kerja sama semata-mata demi kemaslahatan. Dan hanya dengan kembali kepada hukum syariat, maka perempuan akan terjaga kehormatan dan kemuliaannya.
Wallahu a'lam bish-shawwab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Hesti Andyra Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Staycation dan Dilema Dunia Kerja
Next
Tuan Dolar Tak Lagi Bertuah
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
firda umayah
firda umayah
1 year ago

Buruh perempuan memang punya risiko besar ketika bekerja dalam sistem kapitalisme. Hanya dalam sistem Islam perempuan mendapatkan kemuliaan dan terjaga kehormatannya.

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram