”Tak dimungkiri sulitnya mendapatkan pekerjaan di era globalisasi saat ini yang penuh dengan persaingan akhirnya membuat banyak orang mau melakukan apa pun demi mendapatkan pekerjaan. Pun kondisi ini dimanfaatkan oleh orang-orang tak bertanggung jawab untuk melampiaskan keinginannya.”
Oleh. Diyani Aqorib
(Kontributor NarasiPost.Com dan Aktivis Muslimah Bekasi)
NarasiPost.Com-Baru-baru ini publik dikejutkan oleh cuitan di Twitter dari seorang karyawati yang bekerja di kawasan Jababeka, Bekasi. Dalam cuitan tersebut diungkapkan bahwa para karyawati di perusahaan tempatnya bekerja diharuskan “tidur bareng bos” atau istilah kerennya ”staycation with boss” untuk memperpanjang kontrak kerja. Sontak saja cuitan ini banyak direspons oleh netizen dan disarankan agar segera dilaporkan ke pihak kepolisian. Akhirnya korban bersama kuasa hukumnya dan didampingi salah seorang anggota DPR RI, Obon Tabroni melaporkan kasus ini ke Mapolres Metro Bekasi. (Detik.com, 6/5/2023)
Menanggapi hal tersebut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun ikut mengusut kejadian yang melanggar aturan ini. Dilansir dari Detik.com, 5/5/2023, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul menegaskan akan ada sanksi tegas terhadap perusahaan yang melakukan tindakan amoral tersebut. Karena jelas telah melanggar aturan dan norma yang berlaku di masyarakat.
Bahkan, lebih mirisnya lagi kebiasaan staycation ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan karyawati di perusahaan tersebut. Ini menunjukkan bahwa bisa jadi kejadian ini tidak hanya terjadi di perusahaan tersebut. Karena seperti fenomena gunung es yang selama ini menyelimuti dunia kerja. Tak dimungkiri sulitnya mendapatkan pekerjaan di era globalisasi saat ini yang penuh dengan persaingan akhirnya membuat banyak orang mau melakukan apa pun demi mendapatkan pekerjaan. Pun kondisi ini dimanfaatkan oleh orang-orang tak bertanggung jawab untuk melampiaskan keinginannya.
Akar Masalah Staycation
Mencuatnya kasus staycation yang menghebohkan publik bukan tanpa sebab. Pasalnya hal ini jelas melanggar aturan ketenagakerjaan dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Mengapa kejadian seperti ini bisa terjadi?
Penyebab utama terjadinya kasus staycation adalah sistem kapitalisme yang dilandasi sekularisme. Pemahaman sekularisme inilah yang menyebabkan orang-orang jauh dari pemahaman agama. Ditambah dengan ideologi kapitalisme yang membuat orang-orang rakus untuk mendapatkan apa pun yang memuaskan keinginannya. Salah satunya adalah kepuasan jasmani dan materi. Pemahaman inilah yang telah lama meracuni pemikiran masyarakat saat ini. Sehingga banyak aturan-aturan Allah Swt. yang dilanggar. Akhirnya manusia berbuat sesukanya, seperti pada kasus staycation ini. Adanya simbiosis mutualisme antara pekerja dan si bos. Pekerja membutuhkan pekerjaan untuk membiayai hidupnya dan si bos memanfaatkan kondisi ini demi memuaskan nafsunya.
Salah satu efek dari sekularisme itu sendiri adalah tidak terjaganya interaksi antara laki-laki dan perempuan. Termasuk di dunia kerja. Seakan sudah menjadi hal yang biasa ketika terjadi ikhtilath atau bercampur baurnya antara laki-laki dan perempuan. Berbincang bersama di luar konteks pekerjaan, bercanda, bahkan pergi berduaan ke suatu tempat. Padahal, dalam Islam jelas hal ini dilarang. Semua yang diharamkan pasti ada mudaratnya. Ketika dilanggar, maka akan terjadi kerusakan di tengah masyarakat.
Inilah yang melatarbelakangi terjadinya kasus staycation. Sistem yang memang sudah rusak dari akarnya. Sebuah sistem dengan akidah yang batil atau salah. Yaitu sekularisme yang memisahkan agama dengan kehidupan. Juga memisahkan agama dari kehidupan bernegara. Walhasil negara tidak dapat menindak tegas oknum-oknum yang telah melanggar aturan agama dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Jika hanya dibui beberapa bulan, maka hukuman itu tidak akan membuat jera pelakunya. Sehingga dibutuhkan sebuah sistem yang benar-benar menegakkan aturan-aturan Allah ‘Azza wa Jalla secara menyeluruh di negeri ini. Yaitu sistem Khilafah ‘ala minhaj nubuwwah.
Solusi Islam
Dalam Islam diatur interaksi antara laki-laki dan perempuan. Mereka dilarang untuk berkhalwat atau berduaan, juga ikhtilath yaitu bercampur baur tanpa uzur syar’i.
Ikhtilath yaitu bercampur-baurnya laki-laki dan perempuan dalam satu tempat merupakan hal yang dilarang dalam Islam, seperti halnya Islam melarang zina maka segala hal yang mengarah kepada zina pun diharamkan, sebagaimana firman Allah ﷻ dalam surah Al-Isra’ ayat 32, yang artinya:
“Dan janganlah kamu mendekati zina, itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”
Al Hafizh ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan mengatakan:
يقول تعالى ناهيا عباده عن الزنى وعن مقاربته, وهو مخالطة أسبابه ودواعيه
“Allah Ta’ala melarang hamba-hamba-Nya dari perbuatan zina dan perbuatan yang mendekatkan kepada zina, salah satunya ber-ikhtilath dengan sebab-sebabnya dan segala hal yang mendorong kepada zina tersebut.” (Umdatut Tafsir:2/428)
Selain itu laki-laki diperintahkan untuk menundukkan pandangannya, seperti dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 30 yang artinya:
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang mereka perbuat.”
Begitu juga untuk para perempuan diperintahkan agar menutupi auratnya agar terhindar dari fitnah dan untuk menjaga kehormatannya. Seperti dalam firman Allah Swt. salam surah Al-Ahzab ayat 59 yang artinya:
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Dengan begitu interaksi antara laki-laki dan perempuan akan terjaga dan terhindar dari hal-hal yang melanggar syariat Islam. Begitu juga berlaku dalam dunia kerja. Segala hal yang berhubungan dengan dunia kerja upah mengupah maka semua harus disandarkan pada aturan Allah Swt. Bekerja sesuai akad yang telah disepakati di awal dan tidak boleh ada segala persyaratan yang menyalahi aturan syariat Islam. Sehingga pekerja dapat bekerja dengan tenang sesuai bidang dan kemampuannya. Serta pemilik perusahaan dapat memberikan upah sesuai akad yang disepakati tanpa embel-embel yang melanggar syariat.
Inilah aturan Islam yang agung. Sebuah sistem yang menenteramkan semua pihak. Tanpa ada yang dirugikan. Sebuah solusi kehidupan yang hakiki bagi semua umat manusia. Wallahu a’lam bi ash-shawwab.[]