Say No to Staycation, It’s Time to Take Action

”Tak heran, kehidupan wanita dalam jerat sistem kapitalis kerap dibayangi mimpi buruk, yakni menjadi sasaran empuk kriminalitas. Seperti korban rudapaksa, pembunuhan, penyiksaan, mutilasi, dan pelecehan. “

Oleh. Witta Saptarini, S.E.
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Saat asyik scroll di media sosial, pasti tak jarang kita disuguhkan unggahan foto dan video model liburan staycation. Ya, staycation menjadi salah satu konsep liburan dengan interes yang tinggi dan populer, terutama di masa pandemi. Staycation itu sendiri merupakan gabungan dari kata stay dan vacation. Serta dikenal dengan istilah nearcation atau holistay. Di mana, konsep liburan ini tidak memiliki effort yang besar ketimbang vacation. Baik dari segi waktu, jarak destinasi, finansial, serta akomodasi. Artinya, liburan dengan destinasi dekat atau hanya berlibur di hotel dan vila, hanya menikmati fasilitasnya sebaik mungkin tanpa harus ke mana-mana. Pada umumnya, staycation dilakukan untuk menghilangkan rasa bosan, time bersama keluarga, disebabkan padatnya aktivitas yang tidak dapat ditinggal lama. Namun, say no untuk jenis staycation nyeleneh, seperti kasus yang tengah ramai saat ini.

Staycation Syarat Terselubung Perpanjangan Kontrak Kerja

Menyeruaknya kasus dugaan ajakan staycation oleh oknum atasan salah satu perusahaan di Cikarang, bermula dari kicauan akun Twitter pribadi seorang pegiat media sosial, yakni @Miduk17. Ya, Jhon Sitorus yang notabene pemilik akun tersebut menyatakan, bahwa salah satu perusahaan di Cikarang diduga mensyaratkan pekerja wanitanya untuk staycation alias nge- date bersama atasannya di hotel, bila tak ingin diputus kontrak kerjanya. Bahkan dalam cuitannya, persyaratan staycation nyeleneh ini sudah bukan rahasia umum perusahaan lagi. Hal ini diperkuat dengan pernyataan netizen yang turut membanjiri kolom komentarnya. Bahwa, aksi tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Saat ini kasusnya tengah memasuki ranah hukum. Di mana pihak kepolisian telah memanggil manajer perusahaan menyusul adanya laporan korban, yakni seorang karyawati berinisial AD. (tvOneNews, 7/5/2023)

It’s Time to Take Action

Ajakan Staycation nyeleneh ini disinyalir menyasar wanita dengan penampilan menarik alias good looking. Dengan ancaman putus kontrak kerja, karyawati berinisial AD ini terjerat daya pikat oknum bos nakal. Namun, korban mengaku selalu menolak ajakan kencan atasannya tersebut. Menurut kuasa hukum korban, sejak berakhirnya kontrak pertama sekitar bulan Februari, sudah terindikasi pelecehan secara verbal alias nonfisik yang dilakukannya via chat dan telepon, seperti ajakan makan dan kencan. Tak puas sampai di situ, oknum bos nakal yang notabene manajer korban, kerap mengeluarkan modus pelecehan secara langsung berupa godaan-godaan tak sengaja, yakni menyentuh tangan yang disertai gombalan. Tak tahan dan geram dengan ulah atasannya, korban memberanikan diri untuk speak up dan take action. AD mengadukan perkara tersebut pada pihak berwajib dengan 2 pasal, yakni tindakan pelecehan seksual dan perbuatan tidak menyenangkan. Pasalnya, hal ini terjadi juga pada beberapa rekannya.

Fenomena Gunung Es

Aksi bos nakal ini sontak menuai kecaman dari berbagai pihak. Di antaranya datang dari Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi Gerindra, Obon Tabroni. Beliau menyatakan jika benar terjadi tindak pelecehan, maka oknum akan dipecat dan diproses hukum. Beliau pun mencurigai adanya kasus serupa yang menimpa para pekerja lainnya, namun tak berani buka suara. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil turut menyuarakan kecaman. Beliau menuturkan, bahwa kasus minta staycation dengan dalih perpanjangan kontrak kerja terkategori dalam tindak kriminalitas. Adapun pelecehan tersebut dilakukan oleh oknum, atau sifatnya telah menjadi hal baru yang mewabah harus dihentikan. Bahkan, RK menyebut praktik serupa tak hanya terjadi di satu atau dua perusahaan. Pernyataan kedua tokoh publik ini sekaligus mengonfirmasi, bahwasanya staycation nyeleneh ini telah menjadi fenomena gunung es.

Saat ini kasus tengah ditangani oleh Disnakertrans Jawa Barat dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, guna melakukan penelitian dan investigasi. Namun, hingga saat ini pihak Disnakertrans belum melaporkan hasilnya. Di sisi lain, menurut Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel. Bahwasanya, proses hukum sudah pasti bekerja dengan asas pembuktian. Termasuk kasus pidana pelecehan seksual. Adapun dalam kasus ini, sungguh telah terjadi pelecehan seksual atau sebatas klaim, itu merupakan otoritas penegak hukum yang memastikan. Namun, beliau menawarkan sebuah formula yang mengombinasikan antara riset psikologi forensik dengan peraturan perundang-undangan. Maka, diharapkan dapat membantu penegak hukum secara sistematis untuk menemukan ada tidaknya, serta terpenuhi atau tidaknya pelecehan seksual.

Produk Sistem Kapitalis

Secara fundamental, praktik staycation nyeleneh merupakan produk dari rusaknya sistem kapitalis. Kaum hawa dalam sistem ini, dituntut berkiprah di ranah publik, dengan busana dan ruang lingkup pergaulan dunia kerja yang jauh dari syar’i. Wanita dijadikan aset pemutar roda perekonomian alias womenomics. Tenaganya dieksploitasi untuk menanggulangi kemiskinan. Padahal, para kapitalislah yang diuntungkan. Secara masif dan intensif negara-negara dan organisasi Barat, termasuk PBB dan IMF menyerukan narasi, bahwasanya kaum hawa sebagai pemutar roda ekonomi harus berkiprah di zona kerja atau bisnis. Lalu, ide ini diserukan kepada pemerintah dan sektor swasta di berbagai negara Asia Tenggara dan di negeri-negeri muslim.

Pun, isu ketidaksetaraan gender diklaim akan memunculkan efek negatif pada aspek multidimensi pembangunan, meliputi ekonomi, sosial, hingga pertahanan dan keamanan. Faktanya, telah menciptakan ketidakseimbangan ekonomi yang melahirkan kemiskinan struktural, dan yang paling banyak dikorbankan adalah kaum hawa. Karena impitan ekonomi, mereka merelakan diri pergi meninggalkan anak dan suami untuk menjadi tumpuan hidup keluarga. Tak heran, kehidupan wanita dalam jerat sistem kapitalis kerap dibayangi mimpi buruk, yakni menjadi sasaran empuk kriminalitas. Seperti korban rudapaksa, pembunuhan, penyiksaan, mutilasi, dan pelecehan. Bahkan tak bisa disangkal lagi, rusaknya sistem kapitalis meniscayakan adanya simbiosis mutualisme dalam hubungan ketenagakerjaan, walau menyalahi syariat Islam. Akibat krisis keimanan dan tekanan hidup, tak sedikit wanita yang rela menggadaikan martabatnya demi materi.

Hukum Interaksi dan Hubungan Ketenagakerjaan dalam Pandangan Islam

Islam memiliki aturan terkait pergaulan antara pria dan wanita, yakni hukumnya terpisah. Di mana, hal ini merupakan bagian dari tindakan preventif yang dilakukan oleh Islam. Bahwasanya, kaum adam dan hawa mempunyai kecenderungan satu sama lain, maka tidak dibolehkan bersama, kecuali dalam hajat syar’i. Seperti dalam aktivitas pendidikan (belajar mengajar), kesehatan (berobat), jual beli, peradilan, pengajian di masjid, ibadah haji, dan perkara-perkara lain yang diperbolehkan syariat. Artinya, selama tidak ada keperluan syar’i, tidak dibenarkan seorang lelaki berinteraksi dengan seorang wanita. Begitu pula, interaksi dengan lawan jenis dalam kehidupan masyarakat Islam dilandaskan pada prinsip pelestarian jenis, perwujudan ta’awun, serta pemeliharaan kesucian dan kehormatan diri. Maka, hubungan pria dan wanita terjauh dari unsur-unsur yang merusak akhlak yang menjerumuskan keduanya dalam perbuatan keji dan mungkar. Rasulullah saw., pernah bersabda dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, at-Tirmidzi, dan Hakim. Beliau mengingatkan, bilamana seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita, melainkan pihak ketiganya ialah setan.

Adapun hubungan ketenagakerjaan dalam pandangan Islam merupakan ikatan kemitraan, yang sejatinya saling menguntungkan, serta berjalan sesuai dengan hukum-hukum yang terkait dengan ijaratul ajir atau kontrak kerja. Maka, Islam melarang satu pihak menzalimi dan merasa dizalimi oleh pihak lain. Jika terjadi kezaliman yang mengancam keamanan dan kesejahteraan di salah satu pihak, maka akan diselesaikan oleh qadhi dengan sanksi hukum secara adil. Islam dalam institusi Khilafah memiliki prinsip dan kebijakan ekonomi sehat dan steril, sehingga berhasil mengentaskan kemiskinan dan menciptakan kemakmuran ekonomi. Negara Khilafah senantiasa memuliakan kaum perempuannya. Mereka dapat menikmati kehidupan dengan menjalankan fungsinya sesuai yang disyariatkan, keamanan finansial, serta terpenuhi kebutuhannya oleh kerabat laki-laki mereka atau negara. Khilafah pun memberi hak kepada wanita untuk bekerja dalam kondisi aman, bermartabat, bebas dari eksploitasi, serta dijauhkan dari segala mimpi buruk tindak kriminal, termasuk pelecehan seksual.
Wallahu a’lam bish-shawwab. []

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor NarasiPost.Com
Witta Saptarini S.E Kontributor Narasipost.Com
Previous
Perbaikan Jalan Setelah Viral, Peduli atau Pencitraan?
Next
Infrastruktur Mudah Hancur dalam Sistem Ngawur
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram