Pemurtadan Berakhir dengan Syariah Kaffah

"Kasus pemurtadan berakhir jika syariah kafah diterapkan di negeri ini. Maka, sudah seharusnya kita meninggalkan sistem demokrasi kemudian beralih pada sistem Islam atau Khilafah. Karena kepemimpinan dalam khilafah akan senantiasa menjaga akidah umat dari pendangkalan akidah sehingga berujung pada pemurtadan."

Oleh. Sri Retno Ningrum
(Penulis Ideologis)

NarasiPost.Com-Baru-baru ini diduga telah terjadi tindakan pemurtadan sistematis di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Adapun lembaga, seperti: LADUI MUI Sumut, PAHAM Sumut dan TPUA meminta agar pelaku ditindak tegas oleh penegak hukum, khususnya pemurtadan yang menimpa Nurhabibah Br. Brutu. (Portibi 13/5/2022)

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia Sumatra Utara (Sumut) menjelaskan ada 2 faktor yakni internal dan eksternal yang menyebabkan terjadinya pemurtadan di daerah tersebut. Faktor internal dikarenakan iman yang lemah, sedangkan faktor eksternal karena tawaran pekerjaan dan keuangan. (detiknews 15/5/2022)

Munculnya pemurtadan di daerah Langkat, Sumatra Utara tentu sangat memprihatinkan bagi umat Islam. Terlebih negeri ini memiliki jumlah muslim terbesar di dunia. Seperti yang disampaikan oleh MUI Sumut bahwa penyebab pemurtadan karena faktor internal dan eksternal adalah benar. Faktor internal karena terjadi pendangkalan akidah pada diri umat, kalimat syahadat yang pernah diucapkan pun diingkari, sedangkan faktor eksternal terjadi karena tuntutan ekonomi, membutuhkan pekerjaan hingga kemiskinan. Masalah tersebut menjadikan pelaku nekat menjual keimanannya. Ini menunjukkan kebenaran sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Abu Na’im bahwa, “Kemiskinan dekat dengan kekufuran”.

Selain itu, pemurtadan yang terjadi baik dilihat dari faktor internal maupun eksternal tidak lepas dari penerapan sistem kapitalisme di negeri ini. Kapitalisme memiliki sebuah sistem pemerintahan bernama demokrasi. Demokrasi sendiri memiliki empat pilar, salah satunya kebebasan beragama. Kebebasan beragama menganggap bahwa manusia bebas berpindah agama sesuka hatinya. Sehingga ketika seseorang mengalami lemah iman, mereka tidak berpikir panjang untuk mempertahankan keyakinannya itu karena negara membolehkannya. Demikian pula, persoalan ekonomi tidak lepas dari sistem kapitalis-liberal yang diterapkan di negeri ini. Kepemilikan umum dan negara yang seharusnya kepengurusannya dikelola negara diserahkan pada asing dan asing. Rakyat pun harus membeli kebutuhan hidup dengan harga yang mahal. Negara juga menerima pekerja asing untuk bekerja di negeri ini. Akibatnya, lowongan pekerjaan bagi rakyat menjadi sulit. Walhasil, kemiskinan pun terjadi.

Islam memandang bahwa keluar dari Islam atau murtad hukumnya haram dan mendapatkan sanksi dibunuh. Sebagaimana Rasulullah saw bersabda: “Siapa saja yang mengganti agamanya atau murtad dari Islam, bunuhlah dia.” (HR. Bukhari dan An Nasa’i)

Imam Syafi’i dalam kitabnya al Umm menjelaskan bahwa seseorang yang berpindah dari kesyirikan menuju keimanan lalu berpindah lagi dari keimanan menuju kesyirikan maka jika mereka dewasa, baik laki-laki atau perempuan dia diminta bertobat, jika bersedia bertobat maka tobatnya diterima. Sebaliknya, jika enggan bertobat maka dia dihukum mati.

Adapun hukuman mati bagi pelaku murtad akan terlaksana jika adanya sistem pemerintahan Islam atau Khilafah, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: apabila pelaku murtad mau kembali pada Islam, maka ditunda hukumannya. Ia diberi nasihat untuk kembali pada Islam;
jika pelaku tersebut tidak mau kembali pada Islam, maka dihukum mati;
penetapan hukuman mati diputuskan oleh pengadilan syariat.

Sungguh, kasus pemurtadan berakhir jika syariah kafah diterapkan di negeri ini. Maka, sudah seharusnya kita meninggalkan sistem demokrasi kemudian beralih pada sistem Islam atau Khilafah. Karena kepemimpinan dalam khilafah akan senantiasa menjaga akidah umat dari pendangkalan akidah sehingga berujung pada pemurtadan. Lebih dari itu, kaum muslim dapat melaksanakan perintah Allah Swt dengan totalitas atau kaffah. Sebagaimana firman Allah Swt dalam surah Al-Baqarah ayat 208:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوْا فِى السِّلْمِ كَاۤفَّةً ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.” Wallahu’alam Bisshowab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Sri Retno Ningrum Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Bukan tentang Hak Asasi
Next
Tuntutan Hidup Sejahtera antara Harapan dan Kenyataan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram