Kebijakan Setengah Hati Hentikan Ekspor CPO

"Sistem ini membuka peluang mafia berkeliaran bebas tanpa sanksi tegas menguasai pasar dari hulu hingga hilir. Sistem ini pula yang melegalkan swasta mendominasi pengolahan bahan pangan minyak goreng. Selama sistem tersebut tetap dipertahankan, maka keadaan tidak pernah jauh dari masalah yang terus membelit kehidupan."

Oleh. Mimin Diya

NarasiPost.Com-Polemik harga minyak goreng belum usai. Kebijakan demi kebijakan yang dibuat untuk mengendalikan harga minyak goreng nyatanya tidak tuntas, bahkan menimbulkan masalah baru. Seperti kebijakan presiden yang memberlakukan larangan ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng mentah ke luar negeri. Dampaknya, harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit terjun bebas. Hal ini menghancurkan ekonomi petani sebagai komponen paling hulu dari rantai pasok minyak kelapa sawit.

Demi melindungi 16 juta petani sebagai dampak turunnya harga TBS sawit sebesar 70 persen di 22 provinsi sawit, pemerintah didesak merevisi Permentan 01/2018 tentang Tataniaga TBS (Penetapan Harga TBS). Mereka meminta adanya tindakan hukum yang tegas kepada pabrik kelapa sawit/perusahaan dari tingkat trader, grower hingga producer yang ikut andil dalam menentukan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit secara sepihak di lapangan.

Nyatanya, kebijakan ini hanya efektif untuk jangka pendek sebagai langkah menjaga pasokan dalam negeri dan penurunan harga di tingkat domestik. Dalam hal ini pemerintah belum mampu memberi solusi komprehensif masalah minyak goreng. Kebijakan yang hendak menyelamatkan konsumen, ternyata memberi kesempitan di tingkat produsen.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menilai bahwa di samping larangan ekspor CPO perlu adanya pengembalian kebijakan domestic market obligation (DMO) CPO, 20 persen. Terutama mengatasi hilir perdagangan minyak goreng, seperti mengatasi produsen dan distributor minyak goreng nakal yang enggan menggelontorkan barangnya ke pasar domestik. Terutama memberantas jaringan mafia minyak goreng secara tuntas.

Telah diketahui bersama bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka atas tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO). Mirisnya, salah satu tersangka merupakan pejabat eselon I, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pejabat kementerian yang seharusnya mengawasi tata niaga CPO dan minyak goreng, malah menjadi bagian dari permainan mafia.
Realitas ini seharusnya cukup menjadi bukti bahwa sistem kapitalis sekuler sekadar mencetak penguasa berorientasi materi semata. Sistem ini membuka peluang mafia berkeliaran bebas tanpa sanksi tegas menguasai pasar dari hulu hingga hilir. Sistem ini pula yang melegalkan swasta mendominasi pengolahan bahan pangan minyak goreng. Selama sistem tersebut tetap dipertahankan, maka keadaan tidak pernah jauh dari masalah yang terus membelit kehidupan.

Langkah untuk menyelesaikan masalah ini ialah merujuk pada sistem Islam. Prinsip kepemimpinan dalam Islam ialah pengaturan hajat hidup rakyat berada dalam kendali pemerintah sebagai ra'in. Sementara paradigma relasi yang dibangun dengan rakyat adalah pelayanan (ri'ayah), bukan bisnis untung rugi. Seluruh proses industrialisasi berada di bawah kontrol pemerintah.

Dalam bidang ekonomi, pertama penguasa muslim akan menyusun kebijakan dan perencanaan ekonomi. Negara mengatur produksi dan distribusi bahan kebutuhan pokok masyarakat secara merata dengan penuh tanggungjawab. Negara pun harus memetakan wilayah yang menjadi penopang bahan pokok dengan memberikan bibit unggul, pupuk, modal hingga sarana prasarana yang menjamin kesejahteraan petani.

Kedua, Islam membedakan secara jelas antara kepemilikan individu, umum, dan negara. Dalam hal lahan yang digunakan pengusaha kelapa sawit ialah sebagai lahan umum yang manfaatnya dikelola untuk kemaslahatan umum, bukan semata-mata dikuasai oleh swasta.

Ketiga, adanya pengawasan ketat dan sanksi kejahatan ekonomi tegas, seperti larangan penimbunan minyak goreng.

Keempat, Islam akan menjaga mekanisme pasar agar berjalan sesuai syariat. Meskipun Islam melarang negara mematok harga, namun negara memastikan tidak terjadi penyimpangan harga hingga melonjak. Sungguh hukum Islam yang sempurna akan membawa keberkahan apabila diterapkan. Wallahu'alam bisawab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Mimin Diya Kontributor NarasiPost.com
Previous
Jangan Tinggalkan Sampah Euforia Idulfitri
Next
Menanti R. I. P Eljibiti
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram