Di Balik Lawatan Presiden Jokowi ke Amerika, Indonesia Dapat Apa?

“Investasi semacam itu akan memberikan keuntungan yang sangat besar kepada para pemilik modal karena objek investasinya sangat strategis dan menjadi hajat hidup orang banyak. Walhasil, rakyat tidak merasakan dampak baik dari investasi itu sendiri. Kembali rakyat gigit jari karena hanya menikmati sulitnya kehidupan akibat SDA yang mereka miliki diberikan kepada asing.”

Oleh. Heni Rohmawati, S.E.I.

NarasiPost.Com-Presiden Jokowi baru saja mengadakan lawatan ke Amerika sejak tanggal 11 hingga 13 Mei 2022. Kehadirannya dalam rangka menghadiri KTT ASEAN-AS. Ia juga bertemu dengan CEO besar Amerika. Sebagaimana diketahui Indonesia adalah Koordinator ASEAN-AS periode 2021-2024. Banyak harapan tersemai dari pertemuan ini yaitu, berkontribusi dalam perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan.

Selain itu Presiden Jokowi juga menjelaskan, ASEAN siap bersinergi dengan semua negara mitra ASEAN termasuk AS, dalam meningkatkan kerja sama yang inklusif dan saling menguntungkan (Kompas.com, 10/5/2022).

Dalam lawatan tersebut, Presiden Jokowi juga menyambangi Elon Musk, Owner Tesla. Jokowi disambut Musk di pabrik roket Space X di Boca, Chica, Amerika Serikat. Jokowi membicarakan kerja sama ke depan. Menurutnya, Musk sangat tertarik untuk segera berkunjung ke Indonesia. Bukan hanya kerja sama untuk Tesla, tapi juga Space X (Wartaekonomi, 17/5/2022).

Komentar Tokoh Indonesia

Lawatan Presiden Jokowi ke Amerika mengundang banyak komentar dari dalam negeri. Bahkan gesture saat berfoto bersama presiden mendapat sorotan dari Psikologi politik. Sebagaimana yang diucapkan oleh aktivis media sosial Nicko Silalahi. Ia beranggapan, ”Seharusnya seorang pengusaha yang mendatangi presiden untuk melakukan kerja sama. Seharusnya, pertemuan itu harus ada jaminan hukum.” Pungkasnya.

Sementara itu pendapat Rocky Gerung menanggapi kunjungan Jokowi ke Elon Musk yang dielu-elukan seolah-olah sudah ada Memorandum of Understanding (MoU). Padahal, yang seharusnya dinilai masyarakat bukan pertemuannya tapi apa yang dibicarakan, ujarnya dikutip dari kanal youtube Rocky Gerung Official. (Wartaekonomi.co.id, 17/5/2022).

Apa Saja yang Ditawarkan Jokowi?

Sungguh bak menjual Indonesia. Presiden Jokowi lebih mengutamakan menawarkan aset-aset strategis kepada pengusaha besar Amerika. Layaknya peminta-minta. Ia menyodorkan banyak aset yang akan sangat dibutuhkan oleh rakyat ini ke depannya. Sayang ia cenderung menawarkan semua itu kepada pihak asing untuk berinvestasi sebagai bentuk eratnya kerja sama. Dilansir dari Tempo.co pada Jumat (13/5/2022). Jokowi menawarkan kerja sama dalam bidang bahan baku industri, penyediaan energi hijau, dan ekonomi.

Jokowi mengatakan, “Sebagai salah satu negara penghasil bijih nikel terbesar di dunia, Indonesia berkembang pesat dalam industri besi dan baja. Saat ini Indonesia menjadi negara penghasil besi baja stainless terbesar ke dua di dunia. Indonesia juga kaya akan tambang dan bauksit untuk aluminium, yang akan menjadi pilar industri energi terbarukan termasuk baterai litium dan mobil listrik."

Selain itu Jokowi juga memaparkan kekayaan Indonesia dengan potensi energi hijau, seperti pembangkit listrik energi hidro, surya, dan geotermal sangat melimpah. Ia pun menyatakan kami mengundang pelaku bisnis Amerika untuk investasi di Indonesia.

Pertemuan yang dihadiri oleh pejabat Amerika dan perusahaan besar di antaranya, Google, Chevron, Boeing, Qualcomm, Conocophilips, Marriot international, dan lainnya. Sebagai penutup Jokowi pun menuturkan, “Saya sangat mengharapkan kontribusi pebisnis Amerika dalam pengembangan infrastruktur digital, memfasilitasi digital capacity building, serta mendukung kami masuk global value chain melalui digitalisasi." (katadata.co.id, 13/5/2022).

Investasi Asing, Napas bagi Negara yang Menerapkan Kapitalisme

Investasi asing seolah angin segar bagi presiden di saat sumber dana lain kering kerontang. Investasi juga dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan negara, pengurangan pengangguran dan terciptanya kesejahteraan bagi rakyat. Namun faktanya, benarkah demikian?

Tingginya harapan presiden terhadap investasi asing ini menunjukkan minusnya politik luar negeri. Di mana kemandirian secara ekonomi dan politik bisa dijaga dengan kemampuan berdiri secara mandiri. Padahal, bukan rahasia umum lagi bahwa investasi asing adalah jalan masuknya hegemoni asing untuk menguasai negeri yang dikeruk kekayaan alamnya. Apalagi jika investasi itu pada sektor strategis dan vital.

Pada faktanya investasi ini lebih banyak dialokasikan kepada sumber daya alam (SDA). SDA yang melimpah ruah sengaja ditawarkan kepada para pemilik modal untuk dikelola atas nama investasi baik melalui izin konsesi maupun privatisasi. Padahal jika SDA dikelola asing, maka negara tersebut akan terus bergantung pada modal dan kemampuan negara asing yang memberi investasi.

Lebih dari itu, investasi semacam itu akan memberikan keuntungan yang sangat besar kepada para pemilik modal karena objek investasinya sangat strategis dan menjadi hajat hidup orang banyak. Walhasil, rakyat tidak merasakan dampak baik dari investasi itu sendiri. Kembali rakyat gigit jari karena hanya menikmati sulitnya kehidupan akibat SDA yang mereka miliki diberikan kepada asing. Bahkan di sebagian daerah mereka menikmati tailing /limbah, area tambang yang tidak ditutup kembali, bahkan pencemaran udara yang sangat merugikan, sebagaimana perusahaan-perusahaan tambang yang telah beroperasi di Indonesia.

Dampak Investasi dalam Politik

Dalam bidang politik, investasi berdampak buruk luar biasa jika tidak ingin dikatakan mematikan. Karena dalam menentukan kebijakan politik dipengaruhi oleh investor yang akan berinvestasi di negeri ini. Bahkan, tidak sedikit UU yang dihasilkan oleh para mafia yang ditujukan untuk melonggarkan aturan yang berkaitan dengan energi seperti, UU Minerba, UU Penanaman Modal Asing, dan lain-lain.

Hal itu menunjukkan bahwa erat kaitannya pembuatan UU didahului persetujuan para pemodal tanpa bertanya kepada rakyat. Di mana letak suara rakyat dalam kedaulatan negeri ini? Rakyat makin tak dianggap sebagai pihak yang paling berhak dalam menentukan hukum. Bukankah slogan demokrasi ini dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat?

Bagaimana Investasi Asing dalam Pandangan Islam?

Sistem ekonomi Islam memiliki pandangan yang unik dalam masalah investasi. Negara Islam yang berorientasi menggapai rida Allah ini tak bisa melepaskan syariat Islam dalam mengatasi permasalahan ekonomi dalam hal investasi. Daulah Islam tidak akan menyerahkan aset kekayaan umat kepada orang kafir.

Dalam politik luar negeri, syariat Islam telah menetapkan status negara-negara yang boleh diajak bekerja sama atau dilarang untuk bekerja sama. Apalagi membuka jalan investasi. Syariat Islam juga telah mengatur pada bidang apa saja yang boleh diberi investasi atau ditolak sama sekali.

Oleh karena itu, meskipun investasi sekilas tampak menguntungkan, khalifah tidak serta merta menyetujuinya karena khalifah akan merujuk pada syariah Islam dalam menentukan sikapnya. Dalam hal ini perlu diperhatikan:
Pertama, investor asing dilarang berinvestasi dalam bidang strategis dan vital karena investasi membuka peluang bisnis yang akan merugikan rakyat. Hal ini hukumnya haram karena bisa menjadi wasilah bagi negara kafir untuk menguasai umat Islam. Allah Swt. berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 141, “ … dan Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman”.

Kedua, investasi tidak boleh dalam hal yang membahayakan seperti investasi dalam pembalakan hutan, budidaya ganja, produksi khamar, ekstasi dan lain-lain. Ketiga, investor hanya diperbolehkan dalam hal yang halal. Keempat, investasi asing tidak diperbolehkan dalam hal kepemilikan umum. Kelima, investor asing tidak boleh berasal dari kafir muhariban fi’lan, yaitu negara yang secara nyata memerangi Islam dan umatnya, seperti Israel, Amerika, Inggris, dan India.

Daulah Islam tidak akan melakukan hubungan diplomatik maupun ekonomi antara Khilafah dengan negara-negara musuh ini. Warga mereka pun dilarang masuk ke dalam Daulah Islam. Sesungguhnya negara Islam adalah negara yang kuat dalam ekonomi bukan karena menjalin kerja sama dengan asing seperti investasi, melainkan karena penerapan sistem ekonomi Islam.

Sistem ekonomi Islam akan memberikan pendapatan negara secara maksimal bagi daulah dan menutup pintu ketergantungan kepada asing. Hal ini akan menjamin perekonomian yang berdaulat dan mandiri serta membuahkan kesejahteraan bagi rakyat. Salah satu konsep Islam yang menjamin hal tersebut adalah konsep kepemilikan yang dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu :

Pertama, kepemilikan individu (private property) yaitu hukum syariat yang berlaku pada benda baik zatnya maupun manfaatnya yang memungkinkan seseorang memanfaatkan barang tersebut. Artinya, mendapatkan kompensasi karena barangnya diambil manfaatnya oleh orang lain. Hak kepemilikan individu ini dijamin oleh syariat Islam. Perlindungan kepemilikan individu adalah kewajiban negara karena itu syariat menetapkan adanya sanksi-sanksi sebagai preventif atau pencegahan bagi siapa saja yang menyalahgunakan hak tersebut. Syariat menetapkan juga cara seseorang untuk bisa memiliki dan mengembangkan kepemilikan individu ini.

Kedua, kepemilikan umum (al-milkiyah al-ammah/collective property) adalah berbagai benda yang ditetapkan oleh syariat bahwa itu memang diperuntukkan untuk rakyat. Benda-benda tersebut adalah sebagai berikut : sumber daya alam seperti air, padang rumput dan api. Sabda Rasulullah saw., “Kaum muslimin memiliki kepentingan bersama dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air dan api.” (HR. Abu Dawud). Barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas misalnya, tambang emas, perak, minyak bumi, fosfat, dan sebagainya. Segala fasilitas yang sifat pembentukannya memang tidak mungkin dimiliki dan didominasi secara individu. Seperti sungai, jalan umum (tol), danau, masjid, Rumah sakit, sekolah negeri dan lapangan umum.

Ketiga, kepemilikan negara (al-milkiyah ad-daulah/state property) yaitu benda-benda yang ditetapkan oleh hukum syariat bahwa pengelolaannya harus di tangan negara. Misalnya harta fai’, kharaj, jizyah, dan sebagainya.

Syariat Islam telah menetapkan konsep kepemilikan sedemikian rupa sekaligus menetapkan pengelolaannya. Kepemilikan harta milik umum sepenuhnya dikelola oleh negara dengan tetap berorientasi kelestarian sumber daya sehingga akan menghasilkan kas negara yaitu Baitulmal yang sangat besar. Syariat Islam melarang kepemilikan umum ini untuk dikelola dengan basis swasta baik melalui konsesi atau ataupun privatisasi.

Hikmah di Balik Pelarangan

Rafiq Al-Mashri dalam kitabnya Buhuts fi Al-Iqtishad Al-Islamy (Dar al Maktaby beirut, 2009) menyebutkan, salah satu dampak positif dari larangan syariat terhadap swasta untuk berinvestasi pada barang milik umum adalah agar sumber pendapatan umum yang penting bagi kehidupan umat manusia tidak akan dikuasai oleh individu sehingga ia dapat berbuat sewenang-wenang dengan harta itu.

Adapun Muhammad ‘Ilan pada Majallatul Wa’ie Al-Khaskhasah (1998), menyebutkan bahaya jika terjadi kecenderungan konsentrasi kepemilikan barang-barang milik umum kepada korporasi dan kecenderungan investasi asing. Partisipasi negara semakin rendah dalam pengelolaan harta milik umum tersebut. Sehingga akan mengurangi sumber pendapatan negara, dan berikutnya muncullah keterbatasan anggaran negara dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat.

Ia pun menegaskan, keterbatasan sumber pendapatan negara akan mendorong pemerintah mencari sumber pendapatan yang lain, terutama utang dan pajak. Juga peningkatan biaya produk ataupun barang milik umum yang dimiliki swasta. Akibatnya sebagian rakyat akan tereliminasi dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka seperti listrik, air, bahan bakar, gas, kesehatan, pendidikan dan lainnya. Sebab, harganya semakin tidak terjangkau.

Dampak lainnya adalah mempermudah masuknya pemikiran dan budaya asing kepada masyarakat. Seperti yang terjadi pada dominasi sektor komunikasi dan media dan dampak paling fatal adalah penjajahan ekonomi dan politik atas negeri kaum muslimin.

Khatimah

Maka dari itu, investasi untuk mengobral kekayaan alam Indonesia tidaklah diperlukan. Sebab umat hanya membutuhkan penerapan syariat Islam kaffah yang akan menjamin terciptanya distribusi kekayaan bagi rakyat seluruhnya.

Wallahu a’lam bishowab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Kontributor NarasiPost.Com
Heni Rohmawati S.E.I Kontributor NarasiPost.Com  
Previous
Teknologi Cryogenic : Buah Pikir Makhluk yang Menantang Mortalitas Manusia
Next
Tawaran Koalisi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle

You cannot copy content of this page

linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram