Paradoks Kebijakan pada Bulan Ramadan

Terlihat dari kebijakan yang ditetapkan, fokus pemerintah adalah sektor ekonomi, bukan sektor kesehatan dan keselamatan masyarakat. Padahal sektor ekonomi akan otomatis membaik jika kesehatan dan keselamatan masyarakat bisa ditangani dengan baik oleh negara.


Oleh. Rita Handayani
(Opinion Maker dan Pemerhati Publik)

NarasiPost.Com-Cerita pandemi Covid-19 masih merajai dunia, termasuk Indonesia, sehingga pemerintah kembali membuat regulasi khusus pada bulan Ramadan ini, yakni larangan mudik dengan tujuan untuk mencegah penularan Covid-19 yang masih mengganas. Juga kekhawatiran terjadinya keadaan darurat seperti di India yang sangat memprihatinkan. Karena, akan ada sekitar tujuh juta warga yang kemungkinan mudik yang bisa menjadi rantai penularan Covid-19.

Regulasi larangan mudik ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. (covid19.go.id, 22/4/2021)

Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo pada tanggal 21 April 2021 ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021. (kominfo.co.id, 22/4/2021)

Namun, di sisi lain pemerintah melalui Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno meminta agar pada bulan April 2021 ini keran pariwisata dibuka. Ia memprediksi tempat tujuan wisata akan diserbu masyarakat karena pemerintah kembali melarang aktivitas mudik tahun ini. (cnnindonesia, 21/4/2021)

Selain itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, meminta masyarakat untuk tetap berbelanja baju lebaran meski mudik dilarang oleh pemerintah, demi mendongkrak perekonomian yang masih lesu akibat pandemi. Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani saat menyampaikan keterangan pers APBN Kita. (wartaekonomi.co.id, 24/4/2021)

Dalam tiga kebijakan di atas terlihat jelas standar ganda, dalam penerapan regulasi untuk upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Nyata paradoks penetapan kebijakan ini menghasilkan realitas kerumunan hampir 100.000 orang di pusat perbelanjaan Pasar Tanah Abang pada Minggu (2/5/2021), selain itu mal-mal juga tak kalah sesaknya oleh para pengunjung.

Banyak kalangan mengkhawatirkan akan terjadinya cluster baru penyebaran Covid-19 dengan dibukanya tempat-tempat wisata, pada momen libur Idulfitri yang tinggal menunggu hari. Karena, kemungkinan terjadinya kerumunan tidak akan bisa terelakan. Ditambah kepatuhan rakyat akan peraturan protokol kesehatan masih di bawah standar.

Ini menunjukkan kurangnya persiapan pemerintah dalam menyusun strategi memutus penularan Covid-19 di momen Ramadan, karena mudik sudah menjadi budaya yang sudah mendarah daging. Juga bentuk kegagalan pemerintah dalam mengedukasi masyarakat, khususnya terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19.

Juga, terlihat dari kebijakan yang ditetapkan, fokus pemerintah adalah sektor ekonomi, bukan sektor kesehatan dan keselamatan masyarakat. Padahal sektor ekonomi akan otomatis membaik jika kesehatan dan keselamatan masyarakat bisa ditangani dengan baik oleh negara.

Dan jauh sebelumnya, negara telah salah dalam penanganan pandemi sejak awal kemunculannya, seperti kebijakan lock down yang setengah-setengah, tidak ada pemisahan warga yang sakit dan sehat secara tepat dan lain sebagainya. Akan tetapi, memang demikianlah gambaran kepengurusan negara kapitalisme-sekuler terhadap rakyatnya. Sistem ini telah mencetak penguasa yang lebih dominan berpihak kepada kapitalis daripada kepentingan rakyat.

Berbeda dengan sistem Islam, yakni di masa khilafah. Pada masa khilafah juga pernah terjadi wabah menular, seperti pada masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab Ra. Umar mengupayakan penanganan wabah menular sesuai dengan yang pernah diperintahkan Nabi saw.

"Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu." (HR Bukhari).

Inilah kebijakan lockdown, yang kemudian Khalifah Umar bin Khattab Ra atas masukan dari Amru bin Ash memisahkan interaksi penduduk yang sehat dengan penduduk yang sakit. Dan melakukan penanganan pengobatan warga yang sakit dengan upaya maksimal. Sedangkan warga yang sehat bisa beraktivitas seperti biasa. Tak lama kemudian kasus wabah pun terselesaikan.

Selain itu, saat sistem Islam diterapkan secara keseluruhan (kafah) seperti dalam pendidikan, pergaulan, kesehatan, ekonomi, undang-undang negara, hukum, dan lain sebagainya, peran negara sebagai pengurus urusan umat akan tertunaikan dengan baik dalam negara yang menerapkan aturan Islam, yaitu mencukupi kebutuhan rakyatnya, baik sandang, pangan maupun papan, serta pendidikan, kesehatan dan keamanan dengan sempurna.

Rasulullah Saw bersabda: “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Al-Bukhari)

Sehingga akan terjalin negara dan umat yang bergandengan tangan. Demikianlah, peran negara sangat vital namun peran rakyat pun tak kalah pentingnya. Sehingga keduanya, antara pemerintah dan rakyat, haruslah memiliki pemahaman, standarisasi, dan keyakinan yang sama agar regulasi yang ada bisa terlaksana secara sempurna dan terciptanya umat yang mudah diatur. Juga saat negara berada dalam kondisi kesulitan, masyarakat dengan sukarela akan mendukung, membantu dan menopang negara.

Inilah kunci sukses kedigdayaan daulah khilafah selama 14 abad lamanya. Semua itu, tidak lain karena berkah dan rahmat yang Allah Swt turunkan dari langit dan bumi.

Tidakkah rakyat menginginkan, memiliki pemerintah yang amanah, mampu mencukupi seluruh kebutuhan serta menjamin kesehatan dan keselamatannya? Dan tidakkah pemerintah menginginkan memilik rakyat yang penurut dan mudah diatur, untuk bisa mengikuti setiap kebijakan dan regulasi yang ditetapkan negara?

Semua itu hanya akan bisa didapatkan dalam iklim ketaatan kepada Allah Swt, dengan penerapan syariat Islam secara sempurna. Lantas, apa yang menghalangi untuk diterapkannya aturan Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?
Wallahu a'lam bishshawab.[]


Photo : Google

Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Previous
Salah Kaprah
Next
Teknologi Nuklir, antara Perdebatan dan Tantangan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram