Omnibus Law UU Ciptaker, Legalkan TKA Cina?

Sangat disayangkan, saat pemerintah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik bagi warganya, namun dalam waktu bersamaan gelombang kedatangan warga asing ke Indonesia begitu mudahnya diberi izin oleh penguasa.


Oleh. Nurmilati

NarasiPost.Com-Lagi, kedatangan sekitar 170 warga negara China tengah menjadi sorotan, video yang diunggah akun instagram @Warung_jurnalis memposting kedatangan warga negara Cina ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dengan menggunakan pesawat Charter Cina Southern CZ387 pada 15 Mei. "Mereka menggunakan pesawat Carter dari Ghuangzho, padahal menurut Menhub larangan penerbangan pesawat Carter sampai 17 Mei." Demikian caption video.

Dalam video viral tersebut terlihat sekali perbedaan antara warga negara Cina dengan penumpang lainnya, mereka menggunakan baju hazmat lengkap dan menjalani pemeriksaan ketat, baik keimigrasian maupun pemeriksaan kesehatan di Bandara Soekarno Hatta.

Namun demikian, Kementerian Perhubungan melalui Jubir Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa pesawat Carter yang membawa Tenaga Kerja Asing (TKA) dari luar negeri telah dihentikan sejak 5 Mei, yang datang adalah penumpang umum Warga Negara Indonesia seperti pekerja migran, diplomat, akademisi dan pelajar dengan pesawat reguler dari luar negeri yang sesuai ketentuan imigrasi dan protokol kesehatan (17/5).

Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak imigrasi terkait kedatangan diduga ratusan warga negara Cina ke Indonesia. Meski demikian, ditenggarai mereka telah tiba di Morowali, Sulawesi Tengah dan bekerja di perusahaan strategis multinasional sebagai buruh kasar.

Sangat disayangkan, saat pemerintah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik bagi warganya, namun dalam waktu bersamaan gelombang kedatangan warga asing ke Indonesia begitu mudahnya diberi izin oleh penguasa.

Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Pertaonan Daulay menyayangkan pemberian izin masuknya Tenaga Kerja Asing Cina ke Indonesia di tengah wabah Covid-19 ini, Saleh khawatir kedatangan mereka berpotensi membawa virus Corona. Selain itu, jika alasan Kemenhub perizinan kedatangan mereka untuk bekerja, kenapa tenaga kerja asing yang harus diprioritaskan sementara di dalam negeri gelombang PHK terjadi di berbagai perusahaan akibat pandemi.

"Mengapa pekerjaan yang tersedia tidak diprioritaskan untuk WNI? lalu jenis pekerjaan apa yang membutuhkan TKA Cina? Kementerian Tenaga Kerja harus transparan terkait masalah ini." ujar Saleh (17/5).

Hal senada diungkapkan Presiden Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mempertanyakan sikap pemerintah terhadap masuknya TKA Cina ke Indonesia begitu bebas saat Lebaran (13/5) sementara di waktu bersamaan pemerintah memberlakukan larangan mudik bagi warga.

Sikap para menteri dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 yang tegas menyatakan larangan mudik, akan tetapi memberi kemudahan pada para TKA, patut di pertanyakan.
"Pemerintah bersikap keras memantau rakyatnya di perbatasan kota saat mudik namun lembek terhadap TKA Cina, ujar Said lagi.

TKA Cina dan Korelasi UU Ciptaker

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menduga, masuknya ratusan TKA Cina ke Tanah Air berkaitan dengan kemudahan yang diberikan Omnibus law Undang- Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 (UU Ciptaker). Menurut Said Iqbal, sejak diberlakukannya UU tersebut, TKA tidak perlu lagi memiliki surat izin tertulis dari Kementerian Tenaga Kerja, sebagai gantinya mereka cukup mengisi form Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diberikan ke Menaker untuk bisa bekerja di Indonesia.

Padahal dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003, TKA diwajibkan mengantongi surat izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) supaya bisa masuk ke Indonesia. Meski RPTKA sudah didapat tapi apabila tidak ada surat izin mereka akan ditolak kedatangannya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, RUU Omnibus Law Ciptaker resmi disahkan DPR menjadi UU pada rapat paripurna, Senin 5 Oktober 2020 silam. Secara terminologi, Omnibus law berasal dari Bahasa Latin yang berarti untuk semua. Dalam konteks hukum, Omnibus law adalah hukum yang bisa mencakup untuk semua atau satu UU yang mengatur banyak hal. Meski menuai banyak kecaman dari berbagai elemen, namun DPR tidak bergeming. Sehingga tak ayal, gelombang penolakan terjadi di sejumlah kota di Indonesia,
mereka turun ke jalan melakukan penolakan dengan melakukan aksi demo menuntut pembatalan UU Cipta Kerja (Tempo.Co, Jakarta 8/10/2020).

Bukan tanpa alasan mengapa rakyat melakukan penolakan, lantaran Omnibus law Cipta Kerja dinilai akan membawa dampak buruk bagi tenaga kerja atau buruh dan rekrutmen tenaga kerja asing ada dalam UU Cipta Kerja tersebut, sehingga ditenggarai bisa menyingkirkan tenaga kerja tanah air.

Konsekuensi UU Cipta Kerja

Berulang kali masuknya TKA Cina ke Indonesia bukan hanya tersebab kelengahan atau lemahnya penegasan aturan, akan tetapi kedatangan mereka ke tanah air adalah konsekuensi yang harus diterima dan sebagai bentuk fasilitas yang harus diberikan setelah UU Cipta Kerja diketok palu.

Maka dari itu, negara mau tidak mau harus menerima dampaknya, meski nasib rakyat terutama kaum buruh harus menjadi korbannya. Hal ini terjadi karena UU Cipta Kerja lahir di sistem yang sedang dijalankan negara saat ini, yakni sistem kapitalisme. Di mana sistem ini berasaskan manfaat dengan tujuan utamanya meraih keuntungan sebesar-besarnya tanpa harus mengeluarkan biaya besar.

Selain itu, sistem kapitalisme berpendapat rakyat adalah beban apabila negara harus melayaninya. Maka dari itu, negara berlepas tangan dari segala urusan rakyat.

Islam Solusi Beragam Permasalahan

Negeri ini akan terus menerus ditimpa beragam persoalan di berbagai lini. Meski sudah banyak cara diupayakan, namun permasalahan tak kunjung terselesaikan malah sebaliknya justru melahirkan permasalahan lainnya.

Lantas apa solusi yang harus diambil agar persoalan yang membelit negeri ini bisa segera terpecahkan?
Tidak terbantahkan, bahwa hadirnya kesulitan tersebut tersebab problem sistemik, yakni kesalahan penerapan sistem atau aturan yang diemban negeri ini sejak dahulu kala, yakni sistem yang mengabaikan aturan Islam, demokrasi kapitalisme di mana dalam sistem ini aspek keuntungan ekonomi lebih dikedepankan daripada kepentingan rakyatnya dan tidak mengenal kaidah halal haram.

Oleh karena, apabila kita menginginkan solusi berbagai problem sekaligus mewujudkan kesejahteraan bagi negeri ini, maka hanya ada satu jalan keluar untuk mengaplikasikannya, yakni dengan menerapkan aturan Islam di tengah kehidupan agar pintu kebaikan terbuka dan tercurahnya keberkahandari Sang Maha Kuasa.

Maka dari itu, seyogyanya negara segera mengambil dan menerapkan hukum yang mampu mengeluarkan negara dan rakyat dari problematika yang dihadapi, yakni sistem Islam yaitu insitusi Daulah khilafah Islamiyyah.[]


photo: google

Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Previous
Usaha Itu Bernama Kegigihan
Next
Rumput Tetangga
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram