No Democracy, No Crime

Inilah akumulasi dari refleksi ideologi yang digagas oleh manusia, penuh dengan kepentingan pribadi dan kelompoknya. Demokrasi telah menjelma menjadi agama baru yang dikultuskan para pengemban fanatiknya.


Oleh : Witta Saptarini, S.E.

NarasiPost.Com-Menyikapi pernyataan Menteri Koodinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Prof.Mahfud MD. Seperti dilansir tempo.co, (1/5/2021), beliau meminta masyarakat tak sepenuhnya kecewa kepada pemerintah yang dinilai koruptif dan oligarki. Sebab, menurutnya ada kemajuan yang terus dilakukan pemerintah yang tak boleh dinafikan. Beliau pun mengungkapkan korupsi dilihat sebagai fenomena pelanggaran hukum. Akan tetapi, dalam disertasinya, ia mengatakan baik buruknya hukum itu tergantung pada demokrasinya. Jika demokrasi berjalan baik, maka hukum akan baik begitupun sebaliknya.

Sementara itu, fakta tergerusnya integritas KPK mulai tampak ke permukaan dengan sejumlah kasus yang melibatkan para petinggi hingga penyidik. Sederet pelanggaran mulai dari penyuapan penyidik, pencurian barang bukti, bocornya rencana penggeledahan, pemerasan berulang terhadap tersangka. Yang menarik di antara para pelanggar itu, yakni akumulasi pelanggaran yang dilakukan sang ketua. Salah satunya berdasarkan hasil musyawarah anggota DPP disertai kroscek bukti-bukti yang ada dengan berita pemeriksaan dari pengawas internal, meyakini memenuhi kriteria adanya pelanggaran berat. (Youtube Channel Narasi Newsroom, 4/5/2021)

Selain itu, aroma kejanggalan pun tercium saat seleksi pegawai KPK. Sebagaimana dilansir dari Tempo.co, sebanyak 75 pegawai dan penyidik KPK tidak lolos seleksi uji. Hal itu dinilai sebagai upaya untuk mendepak pegawai dan penyidik KPK yang berintegritas membongkar kasus korupsi, terutama kasus megakorupsi. Selain itu, pada sesi tes wawasan kebangsaan, salah satu dari beberapa tes menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan muatannya lebih banyak kepentingan pimpinan KPK dibanding kepentingan Undang-Undang (4/5/2021).

Ketidakberdayaan sistem demokrasi menghadapi maraknya korupsi terus menjadi sorotan publik. Sementara rakyat diminta permisif dengan pemerintahan koruptif dan oligarki. Hal ini seolah menguatkan bukti rapuhnya pemerintahan di bawah sistem ini. Pertanyaannya, apakah hal ini hanya dipandang sebagai anomali dari penerapannya yang buruk atau hanya disebabkan kesalahan oknum pejabat pemerintahan?

Kasus korupsi telah menjerat negeri ini selama berpuluh-puluh tahun. Faktanya, jeratan sistem demokrasi terbukti ampuh melanggengkan korupsi dari pusarannya. Tak terkisahkan pula dalam sistem sekuler, pergantian pemimpin mampu melepaskan jeratannya. Pasalnya, demokrasi adalah akar penyebab tumbuh suburnya korupsi. Dan sejatinya kerusakannya bukanlah terletak pada tataran implementasinya, namun sistem ini memang terlahir disabilitas karena tegak di atas pemahaman sekularisme.

Sekularisme yang melandasi demokrasi tak bisa lepas dari liberalisme, pluralisme dan paham permisif. Paham inilah yang menyebabkan disfungsinya sistem kontrol sosial yang berdampak pada ketidakjelasan standar kebijakan negara untuk mengakomodasi semua kepentingan serta tak mengenal prinsip halal haram. Sebab, seperti itulah mekanisme demokrasi, yakni menjadikan pembuatan aturan sebagai strategi memuluskan kepentingan dan melanggengkan kekuasaan para oligarki dan kaum kapitalis agar tak tergoyahkan di tengah terjangan badai kritik umat.

Bila dianalogikan, dari bagian dalam organ tubuhnya, integritas KPK kian tergerus dan rapuh. Begitupun secara fisik luarnya, kewenangannya pun semakin dikebiri. Hal ini bisa kita saksikan pasca revisi Undang-Undang KPK dilakukan. Tak ada pengungkapan kasus signifikan dalam pemberantasan korupsi di era kepemimpinan saat ini. Catatan pelanggaran yang pernah dilakukan oleh sang ketua pun tak pernah digubris. Bahkan, DPR melantiknya sebagai ketua KPK.

Inilah akumulasi dari refleksi ideologi yang digagas oleh manusia, penuh dengan kepentingan pribadi dan kelompoknya. Demokrasi telah menjelma menjadi agama baru yang dikultuskan para pengemban fanatiknya.

Hari ini semesta menyaksikan betapa rapuhnya ideologi buatan manusia yang memang tak mampu memberikan solusi atas berbagai problematika kehidupan saat ini. Ketika masalah disolusikan dengan ideologi yang salah, apapun hasilnya akan tetap salah. Payung hukum yang digunakan saat ini adalah payung hukum yang rusak karena berlandaskan sekularisme.

Selain itu, demokrasi memang meniscayakan adanya permisifisme dalam hal pelanggaran yang dianggap kesalahan dalam tataran implementasi. Sayangnya, tak ada ruang permisif bagi peran agama yang seharusnya mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam bernegara sebagaimana yang diperintahkan Sang Pemilik Kehidupan. Peran agama menjadi bias dalam demokrasi karena prinsip-prinsipnya yang bertentangan dengan nilai agama, khususnya Islam yang meyakini keterikatannya dengan Sang Pencipta sebagai pembuat aturan.

Islam memiliki aturan di setiap lini kehidupan tak hanya di ranah ruhiyah saja, tetapi pola pikir dan sikapnya wajib mengikatkan dan menyandarkan segala aktivitasnya sesuai perintah dan larangan-Nya. Sebab, semua itu yang kelak akan dipertanggungjawabkan di akhirat. Hidup di bumi Allah mewajibkan manusia berjalan sesuai dengan aturan-Nya.

Di tengah kekecewan umat yang telah mencapai titik klimaks terhadap pemerintah akibat penerapan sistem sekuler ini, sejatinya umat telah terdorong untuk berjuang menuju perubahan secara revolusioner atas sistem yang koruptif dan oligarki. Sehingga, tidak lagi terjebak dalam solusi pragmatis yang ditawarkan hari ini. Selain itu, saat ini umat pun aktif mendorong para pemangku kepentingan untuk menghentikan praktik pemerintahan sekuler yang menyebabkan lahirnya berbagai bentuk pelanggaran dan kejahatan. Hal ini dilakukan melalui aktivitas amar ma’ruf nahi mungkar yang menawarkan solusi fundamental untuk mencabut akar masalahnya.
Maka, saatnya kembali pada penerapan sistem Islam secara kafah dan menjadikannya sebagai landasan konstitusi. Sebab, selama ini entitas sistem Islam tak lebih sebagai pelengkap dalam instrumen kebijakan. Oleh karena itu, wajib menggantinya dengan payung hukum yang kokoh dan terbukti tahan terpaan, yakni payung hukum berasal dari Sang Pencipta dan satu-satunya yang berhak menetapkan hukum. Sejatinya hukum Islam mampu menjamin kesejahteraan, kemananan dan keadilan karena tegak di atas landasan keimanan kepada Allah. Sehingga, dapat melahirkan individu-individu dan penguasa yang bertakwa.
Wallahu a’lam Bish Shawwab[]


photo : google

Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Previous
Cara Mengetahui Data Pribadi yang Bocor di Internet
Next
‘Haid Boleh Puasa’, di Mana Peran Negara Menjaga Agama?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram