KTP-el Transgender, Upaya Mendukung LGBT?

Padahal LGBT termasuk transgender bisa merusak moral, perilaku, kesehatan, dan keturunan, sampai melemahkan generasi suatu bangsa. Jika Kemendagri memfasilitasi pembuatan KTP-el, sama artinya dengan menyuburkan keberadaan mereka.


Oleh. Dwi Nesa Maulani
(Komunitas Pena Cendikia)

NarasiPost.Com-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjamin akan membantu membuatkan KTP elektronik untuk transgender, karena melihat banyaknya transgender tanpa dokumen kependudukan. Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk) menyambut baik rencana Kemendagri ini, namun ada beberapa catatan. (Tempo.co, 26/4/2021)

Pegiat Sejuk, Tantowi Anwari mempertanyakan bagaimana negara mengakomodasi pergantian nama dan jenis kelamin. Juga alamat yang berubah dikarenakan banyak di antara transgender yang lari dari rumah, tanpa mempersulit dan membuat komunitas transgender tidak melewati persidangan yang mahal. Khususnya buat mereka yang penghasilannya tidak seberapa.

Sedangkan menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah tidak ada kolom jenis kelamin transgender dalam KTP-el. Pencatatan tetap menggunakan nama dan jenis kelamin asli, kecuali perubahan tersebut sudah disahkan oleh pengadilan.

Alih-alih membantu transgender, kebijakan ini justru akan menimbulkan permasalahan baru karena identitas transgender sendiri yang membingungkan. Bagaimana membuat dokumen identitasnya? Permasalahan baru akan muncul jika KTP-el itu digunakan dengan nama dan jenis kelamin asli. Sebagai contoh dalam pembuatan SIM, nama yang tertera di KTP-el adalah Heru, tapi yang datang Ayu. Dalam melamar pekerjaan di suatu pekerjaan pun akan menuai permasalahan. Yang dipanggil untuk wawancara adalah Jaka tapi yang datang Siska. Pernah juga ada kasus artis LL yang tersandung narkoba, polisi bingung menempatkan di sel laki-laki atau perempuan. Dan banyak contoh-contoh lain yang akan membingungkan masyarakat dengan penggunaan KTP-el trangender ini.

Sebenarnya masyarakat kita yang mayoritas beragama ini banyak yang menolak keberadaan kaum transgender, disebabkan perbuatan mereka yang menyalahi fitrah penciptaannya. Langkah Kemendagri yang ingin membuatkan KTP-el untuk mereka pun banyak menuai penolakan dari berbagai pihak. Jangan sampai Kemendagri salah langkah. Jangan sampai kebijakan ini malah mendukung eksistensi kaum yang menyimpang ini. Seharusnya mereka dibina bukan dibiarkan, bahkan didukung atas nama HAM dan kebebasan. Ibarat penyakit, perilaku menyimpang harus disembuhkan agar tidak menular kepada orang lain.

Selama ini, kaum transgender bisa eksis karena adanya paham liberal yang bercokol di negeri berpenduduk muslim terbesar di dunia ini. Liberalisme yang dikolaborasikan dengan HAM menjadikan kebebasan setiap orang dilindungi, termasuk memilih jenis kelamin. Liberalisme telah menampik nilai-nilai moral kemasyarakatan dan menolak nilai-nilai agama. Akibatnya perbuatan haram di sisi Allah Swt dianggap halal. Orang lain harus menerima, lebih-lebih didorong untuk berempati terhadap kaum transgender.

Padahal LGBT termasuk transgender bisa merusak moral, perilaku, kesehatan, dan keturunan, sampai melemahkan generasi suatu bangsa. Jika Kemendagri memfasilitasi pembuatan KTP-el, sama artinya dengan menyuburkan keberadaan mereka.

Transgender bukanlah takdir Allah Swt. Justru mereka tidak mau menerima takdir. Allah Swt jelas-jelas menciptakan dua jenis manusia, yaitu laki-laki dan perempuan. Allah Swt berfirman, "Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti." (TQS. Al-Hujurat 49: Ayat 13)

Laki-laki yang merasa dirinya perempuan dan perempuan yang merasa dirinya laki-laki, tetapi terjebak dalam tubuh yang salah, sama artinya menuduh Allah Swt salah dalam menciptakan. Dan siapa saja yang membenarkan pendapat tersebut berarti juga telah menuduh Allah Swt keliru. Padahal mereka sebenarnya hanya mengikuti hawa nafsu.

Maka hendaknya negara bersikap tegas menumpas penyimpangan perilaku ini dengan sungguh-sungguh. Caranya tidak lain dengan menyingkirkan tameng pelindungnya, yaitu liberalisme-sekuler. Kemudian menerapkan syariat Islam. Karena di dalam Islam, negara berfungsi sebagai penjaga akidah dan keturunan. Segala bentuk perzinaan dan penyimpangan seksual harus dibasmi. Upaya yang bisa dilakukan negara dalam menghilangkan perilaku transgende,r yaitu upaya preventif (pencegahan) dan kuratif (pemberian sanksi).

Upaya preventif, yaitu dengan menerapkan sistem pendidikan Islam, baik formal maupun nonformal. Pendidikan berbasis Islam mewajibkan penancapan akidah Islam. Dengan akidah yang kokoh akan terbentuk individu kuat iman, berakhlak mulia, dan bisa menyaring perilaku-perilaku menyimpang dari syariat Islam, seperti LGBT.

Upaya preventif selanjutnya yaitu dengan menjadikan semua media yang ada sejalan dengan rambu-rambu syariat Islam. Tak dipungkiri bahwa perilaku LGBT mudah sekali menjangkiti generasi karena adanya peran media yang menyebarkannya. Maka, negara Islam harus mengontrol media jangan sampai ada pelanggaran terhadap hukum Allah Swt.

Sedangkan upaya kuratif, yaitu dengan memberikan hukuman kepada pelaku. Hukumannya, jika sekadar berbicara atau berbusana menyerupai lawan jenis, adalah diusir dari permukiman atau perkampungan. Nabi Saw telah mengutuk orang-orang waria (mukhannats) dari kalangan laki-laki dan orang-orang tomboy (mutarajjilat) dari kalangan perempuan.

Jika transgender melakukan hubungan seksual, maka hukumannya disesuaikan dengan fakta. Jika hubungan seksual terjadi di antara sesama laki-laki, maka dijatuhi hukuman homoseksual. Jika terjadi di antara sesama wanita, maka dijatuhi hukuman lesbianisme. Jika hubungan seksual dilakukan dengan lain jenis, maka dijatuhi hukuman zina.

Tak hanya pelaku yang mendapat hukuman. Bagi penyebar propaganda LGBT, negara juga akan memberikan sanksi yang tegas. Dengan demikian perilaku transgender akan mudah dihilangkan dari tengah-tengah masyarakat. Sebaliknya jika nihil upaya membentengi umat dari bahaya transgender, sebaliknya malah memfasilitasi mereka dengan kemudahan membuat dokumen identitas, maka penyimpangan perilaku ini akan tumbuh subur dan menjamur. Naudzubillah![]


Photo : Google

Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Previous
Larangan Mudik, Solusi Tekan Covid-19?
Next
e-KTP Transgender, Solusikah untuk Mereka?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram