‘Haid Boleh Puasa’, di Mana Peran Negara Menjaga Agama?

“Tidak pernah aku melihat yang kurang akal dan agamanya, namun mampu menghilangkan keteguhan lelaki yang teguh, melebihi kalian wahai para wanita”. Maka para wanita bertanya kepada Nabi: “apa maksudnya kami kurang akal dan kurang agamanya wahai Rasulullah?”. Nabi menjawab: “Bukanlah persaksian wanita itu semisal dengan persaksian setengah lelaki?”. Mereka menjawab: “ya benar”. Nabi melanjutkan: “Itulah kurangnya akal. Dan bukanlah wanita jika haid ia tidak salat dan tidak puasa?“(HR. Bukhari no. 1462, Muslim no. 80)


Oleh. Renita (Pegiat Literasi)

NarasiPost.Com-Baru-baru ini, jagat maya khususnya Instagram dihebohkan dengan perbincangan mengenai kebolehan seorang wanita haid untuk berpuasa. Hal ini bermula dari postingan akun instagram indonesiafeminis’s yang me-repost pembahasan terkait ‘alasan perempuan haid boleh berpuasa’ dari akun mubadalah.id. Sontak hal tersebut menimbulkan penolakan dan kecaman dari lembaga agama Islam lantaran penyataan tersebut dianggap menyalahi aturan Islam.

Sebagaimana dilansir dari detik.com, dalam postingannya, akun mubadalah.id mengunggah pendapat yang dilontarkan oleh Imam Nakhai. Imam Nakhai mengungkapkan tidak ada satu pun ayat Al-Qur'an yang melarang perempuan haid berpuasa. Selain itu, disebutkan pula bahwa Rasulullah hanya melarang salat bagi perempuan haid dan tidak melarang puasa berdasarkan hadis Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Aisyah ra dan juga riwayat lainnya (3/5/2021).

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas pun buka suara terkait hal ini. Beliau mengungkapkan bahwa hadis Aisyah ra yang diriwayatkan Imam Muslim memang digunakan sebagai salah satu rujukan terkait perempuan yang haid dalam puasa. Anwar Abbas juga mengungkapkan hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Dalam bentuk dialog, Nabi Muhammad Saw bersabda : "Bukankah wanita itu jika sedang haid, tidak salat dan tidak berpuasa?" Mereka menjawab, Ya." (HR Bukhari)

Berdasarkan dua hadis tersebut, beliau menyimpulkan bahwa perempuan yang haid tidak gugur kewajibannya untuk melaksanakan puasa. Namun, mereka wajib berpuasa di luar bulan Ramadan untuk meng-qadha atau mengganti puasanya ketika haid di bulan Ramadan. Beliau juga menambahkan terkait ketentuan perempuan haid tidak boleh puasa ini sudah menjadi kesepakatan ulama, sehingga wajib diikuti oleh setiap muslim. Selain itu, permasalahan puasa ini merupakan masalah ta'abbudi (ibadah) bukan masalah ta'aqquli (rasional) jadi harus ada dasar syar'iyyah yang melandasinya, diantaranya dua hadits di atas. Pun hukum dasar ibadah itu haram kecuali jika ada dalil yang membolehkannya, sehingga tidak diperkenankan menggunakan rasio atau logika dalam menghukuminya. Akan tetapi, ibadah kita harus disandarkan pada dalil-dalil yang ada dalam Al-Qur'an dan Sunah (3/5/2021).

Dengan adanya kejadian ini, terlihat perusakan ajaran Islam yang kembali dipertontonkan di negeri mayoritas muslim ini. Bak lagu yang selalu diputar, kejadian yang sama terus berulang. Bahkan, seorang yang mengaku imam dengan lancang mengatasnamakan Al-Quran dan hadis untuk melegalisasi pandangannya yang serampangan terhadap syariah. Dengan dalih mengapreasi para wanita yang masih ingin berpuasa, kemudian menafsirkan ayat dan hadis secara ugal-ugalan. Pertanyaannya, mengapa hal ini bisa terjadi?

Salah Kaprah Menafsirkan Dalil Syariat

Jika dicermati, postingan viral terkait perempuan haid boleh puasa ini, sungguh tindakan gegabah dari seorang yang menafsirkan hadis berdasarkan tafsiran pribadinya, tanpa melihat dalil lain yang dapat menguatkan argumentasinya. Tentu ini sangat berbahaya bagi umat yang minim pemahaman Islam. Apalagi, dengan watak sebagian umat Islam yang gampang ‘ikut-ikutan’ akan sangat mudah terjerumus pada pemahaman yang serampangan. Sehingga, dapat menjauhkan dan mengecoh umat dari ajaran Islam yang benar.

Selain itu, alasan kebolehan wanita haid berpuasa karena tidak adanya ayat Al-Quran yang menjelaskan hal tersebut merupakan argumen yang lemah dan patut dikritisi. Sebab, sumber hukum syara bukan hanya Al-Quran saja, tetapi juga hadis, ijma sahabat dan juga qiyas. Adapun kedudukan hadis terhadap Al-Quran adalah untuk melengkapi hukum yang tidak dijelaskan dalam Al-Quran. Maka, sebuah kekeliruan ketika mengatakan wanita haid boleh berpuasa karena tidak dijelaskan dalam Al-Quran sementara dirinya belum mengkaji sumber hukum yang lain terkait hal itu.

Berkaitan dengan hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Aisyah yang melarang salat bagi perempuan haid dan tidak melarang puasa, maka sesungguhnya dalil pengharaman perempuan haid berpuasa tidak hanya disandarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah saja. Sebab, masih ada hadis lain yang dapat memperkuat argumen keharaman wanita haid melakukan puasa. Salah satunya hadis Rasulullah berikut:

“Tidak pernah aku melihat yang kurang akal dan agamanya, namun mampu menghilangkan keteguhan lelaki yang teguh, melebihi kalian wahai para wanita”. Maka para wanita bertanya kepada Nabi: “apa maksudnya kami kurang akal dan kurang agamanya wahai Rasulullah?”. Nabi menjawab: “Bukanlah persaksian wanita itu semisal dengan persaksian setengah lelaki?”. Mereka menjawab: “ya benar”. Nabi melanjutkan: “Itulah kurangnya akal. Dan bukanlah wanita jika haid ia tidak salat dan tidak puasa?“(HR. Bukhari no. 1462, Muslim no. 80)

Berdasarkan hadis di atas, maksud dari kurangnya agama pada wanita yaitu karena mereka boleh meninggalkan salat dan puasa serta tidak meng-qadha salat. Akan tetapi, kekurangan ini bukanlah sesuatu yang tercela dan berdosa. Sebab, pengurangan ini memang berasal dari syariat serta sebagai bentuk kasih sayang dan kemudahan yang Allah berikan kepada wanita. Karena, jika ia tetap berpuasa pada saat haid dan nifas justru bisa membahayakan kesehatannya.

Seperti dikutip dari halodoc.com, ketika sedang haid, seorang wanita akan mengeluarkan darah yang cukup banyak, mengalami migrain, nyeri perut serta rentan terserang penyakit. Hal ini mengakibatkan wanita mengalami lemas, lesu dan rasa tidak nyaman pada tubuh. Maka jika dipaksakan untuk berpuasa dalam keadaan ini,kondisi fisiknya tidak akan mampu mengatasi (20/05/2019).

Selain hadis Rasul, ada pula ijma sahabat yang dapat dijadikan dalil terkait keharaman perempuan haid untuk berpuasa saat Ramadan serta wajib untuk meng-qadha-nya pada bulan selain Ramadan. Sebagaimana telah dijelaskan oleh Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla (1/294), beliau menyatakan bahwa wanita haid meng-qadha puasa hari-hari yang dilewatinya dalam masa haidnya. Ini merupakan nash yang disepakati. Tak ada seorang pun yang menyelisihinya.

Berdasarkan hal tersebut, maka jelas wanita haid dilarang untuk melakukan salat dan puasa. Hal ini tentu berdasarkan sumber-sumber hukum syara yang mu’tabar di kalangan umat Islam, bukan hanya berdasarkan tafsiran pribadi semata. Sehingga, keharaman puasa untuk wanita haid merupakan syariat Allah yang tidak dapat diganggu-gugat berdasarkan alasan apapun. Puasa merupakan ibadah mahdhah yang pensyariatannya bersifat tawqifiyyah (otoritas penuh) yang ditentukan Allah serta tidak boleh dikurangi maupun ditambah-tambah sesuka hati.

Demokrasi, Menumbuhsuburkan Pandangan Menyesatkan

Munculnya pandangan ‘nyeleneh’ yang mengatasnamakan fikih progresif merupakan buah dari abainya negara dalam melindungi syariah Islam. Negara yang seharusnya menjaga dan memurnikan akidah umat, nyatanya tak mampu untuk menjalankan fungsinya dengan baik. Padahal, para pemuka agama selalu berupaya untuk memurnikan akidah umat dari beragam pemahaman yang dapat mengontaminasi syariat Islam, termasuk pandangan yang serampangan dan bertentangan Islam seperti yang diungkapkan Imam Nakhai.

Merebaknya pandangan menyimpang merupakan sebuah hal yang lumrah ketika negara menjadikan sistem demokrasi sebagai pijakan dalam memimpin negeri ini. Sebab, dalam sepak terjang demokrasi, liberalisasi memang dijadikan sebagai salah satu pilar untuk melanggengkan hegemoninya. Liberalisme yang diemban oleh sistem demokrasi mengajarkan empat kebebasan yang sangat merusak, yakni kebebasan beragama, kebebasan berperilaku, kebebasan berpendapat, dan kebebasan kepemilikan. Empat kebebasan inilah yang saat ini menancapkan kuku-kukunya di berbagai belahan dunia, termasuk negeri-negeri muslim. Hingga akhirnya menjadi biang keladi munculnya berbagai macam pemikiran yang menyesatkan dari ajaran Islam yang lurus.

Dalam sistem demokrasi, kebebasan individu dianggap sebagai “ajaran suci” dimana negara maupun individu tidak diizinkan untuk melanggarnya. Aturan yang berlaku dalam pusaran demokrasi dibuat berdasarkan kesepakatan manusia jumawa namun serba lemah, tanpa melibatkan aturan agama kecuali ranah privat semata. Wajar, ketika akhirnya negara membiarkan eksisnya pandangan-pandangan yang menyesatkan dengan dalih kebebasan individu, yakni kebebasan beragama dan berpendapat. Patut diduga, peran negara dalam sistem ini memang disetir untuk menjaga dan memelihara kebebasan individu, termasuk kebebasan beragama dan berpendapat. Sebab, faktanya saat ini negaralah yang justru mendorong liberalisasi syariah dan menumbuhsuburkan pandangan menyimpang yang bisa menyesatkan umat.

Selain itu, kebebasan individu merupakan salah satu ide yang paling dominan dalam kampiun demokrasi. Dengan adanya ide ini setiap individu seolah mendapat jaminan untuk melakukan perbuatan ataupun mengeluarkan pendapat apapun sesuai kehendaknya, tak peduli meski pendapat tersebut bertentangan dengan syariat. Sehingga, menggaungkan pendapat ‘nyeleneh’ terkait syariat pun dapat melenggang bebas begitu saja. Inilah yang menyebabkan pelecehan dan penyesatan agama selalu berulang dengan kasus yang berbeda-beda.

Tambahan pula, lemahnya supremasi hukum yang menjerat pelaku pelecehan agama dianggap tidak dapat menghilangkan berbagai kasus pelecehan agama juga tidak menimbulkan efek jera. Bahkan, pelaku terus bermunculan dengan memodifikasi bentuk penyimpangan dan kesesatannya. Tentu saja hal ini memberi andil terulangnya kasus-kasus pelecehan dan penyesatan agama di kalangan masyarakat. Berdasarkan hal ini, umat muslim tak seharusnya menjadikan sistem demokrasi sebagai pedoman dalam kehidupannya. Sebab, sistem demokrasi terbukti gagal dalam menjaga dan memurnikan akidat umat. Berbagai kerusakan akan selalu dihasilkan dalam penerapan demokrasi. Karena, sejatinya sistem ini bertumpu pada ide sekularisme yang memang rusak dan merusak. Parahnya ide tersebut bukan hanya merusak tatanan kehidupan tetapi juga merusak hingga tatanan ibadah ritual.

Sistem Islam Menjaga Akidah Umat, Menghilangkan Pandangan Sesat

Kondisi ini akan berbeda ketika Islam diterapkan dalam sebuah negara. Sistem Islam akan menjamin tidak ada pandangan menyesatkan yang bisa berkembang dan disebarkan. Karena salah satu fungsi negara adalah muhafazah ala ad diin (menjaga agama). Peran utama negara dalam Islam adalah mengatur seluruh urusan umat, termasuk menjaga kemurnian akidah umat dari pandangan yang menyesatkan. Karena, Khilafah sebagai daulah Islam merupakan junnah (perisai) akidah umat.

Sebagaimana sabda Rasulullah Saw :
Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu (laksana) perisai, di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya.” (HR Al-Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, Abu Dawud, Ahmad)

Maksud dari kalimat “al-imamu junnah” merupakan perumpamaan sebagai bentuk pujian terhadap pemimpin yang memiliki peran mulia dalam rangka melindungi umat yang ada di bawah kekuasaannya, termasuk melindungi akidah mereka. Maka dari itu, sistem Islam akan melakukan tanggungjawabnya sebagai penjaga akidah umat Islam dengan berbagai cara, di antaranya:

Pertama, menanamkan akidah yang kokoh melalui pendidikan berbasis Islam. Sehingga, dapat melahirkan generasi yang memiliki pola pikir dan pola sikap Islam, serta jauh dari pandangan menyesatkan.

Kedua, menghilangkan segala bentuk dakwah atau penyebaran pemahaman menyesatkan, baik itu dilakukan secara langsung ataupun melalui media massa dan media sosial. Menutup celah masuknya pemahaman menyesatkan serta menyeleksi tayangan maupun konten media yang bertentangan dengan Islam. Sebaliknya, media dalam sistem Islam dijadikan sarana dakwah untuk mempertebal keimanan, mengajarkan serta memahamkan Islam yang lurus dan kafah. Negara juga akan menindak tegas pelaku yang melanggarnya.

Ketiga, sistem Islam memiliki sanksi yang tegas bagi para pelaku pelecehan agama. Negara akan memberikan edukasi kepada pelaku agar kembali kepada pemahaman Islam yang benar serta tidak sembarangan menafsirkan dalil syara. Namun, apabila edukasi tidak berhasil maka negara akan menetapkan sanksi ta’zir yang kadarnya ditentukan oleh Khalifah, misalnya dalam bentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati. Sehingga, hal ini akan membuat jera dan mencegah orang lain melakukan perbuatan serupa.

Demikianlah, sistem Islam menjaga kemurnian akidah umat dan melindungi dari pemahaman menyimpang. Sistem Islam akan memastikan masyarakat mempelajari Islam beserta hukum-hukumnya dengan pemahaman yang benar. Sehingga, tidak mudah terkecoh dengan pandangan ‘nyeleneh’ orang yang hendak menjauhkan umat dari pemahaman yang benar. Semua itu hanya akan terwujud dengan penerapan aturan Islam secara kafah dalam naungan Khilafah. Wallahu a’lam Bish Showwab[]


photo : Google

Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Previous
No Democracy, No Crime
Next
Jangan Enggan Masuk Surga!
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram