Islam telah jelas melarang liwath (gay), sihaq (lesbian), maupun perilaku yang menyalahi hukum syara lainnya, seperti transgender ini. Ibnu Abbas ra.mengatakan: "Rasulullah Saw.telah melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita." (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Oleh: Atik Hermawati
(Aktivis Muslimah)
NarasiPost.Com-Dalam keterangan pers Pusat Penerangan Kemendagri (24/04/2021), pembuatan KTP elektronik (KTP-el) untuk transgender akan dimudahkan oleh Kemendagri. Banyak transgender yang tidak mempunyai dokumen kependudukan, seperti KTP-el, KK, dan akta kelahiran sehingga mempersulit mereka mengakses layanan publik, baik kesehatan, bantuan sosial, pindah alamat, dan sebagainya, menjadi latar belakang keputusan ini. Hasil rapat virtual dengan Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita itu dianggap sebagai langkah awal membantu permasalahan transgender. Kemendagri telah mengumpulkan data 112 transgender di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) yang belum memiliki dokumen kependudukan. Selanjutnya transgender yang pernah terdata dan punya KTP lama, akan dilakukan verifikasi data oleh Dukcapil lalu dibuatkan KTP-el terbaru untuk mereka. (Detiknews.com, 24/04/2021)
Anggota Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Abdul Rachman Thaha mengkritik rencana tersebut, menurutnya hal itu akan berdampak besar bagi masyarakat yakni pengesahan atau legalitas bagi apa yang kaum LGBT sebut sebagai jenis kelamin non-binary. Abdul mengatakan pencantuman jenis kelamin bagi transgender pada e-KTP rawan dimanfaatkan sebagai pengakuan dan alat propaganda sehingga dianggap bukan masalah di Indonesia. Ia menuturkan kasus Aprilia Manganang, anggota TNI AD, yang mengalami ambiguitas jenis kelamin, harus menjadi pelajaran bagi negeri ini. Secara eksplisit UU Kependudukan menyebut dua kelamin saja. (Tempo.co, 25/04/2021)
Sekali Mendayung, Dua-tiga Pulau Terlampaui
Pengakuan kependudukan transgender ialah cita-cita kaum pelangi di negeri ini. Para aktivis eljibiti menganggap Indonesia belum ramah terhadap kehadiran mereka. Segala aktivitas dan keorganisasiannya masih dianggap tabu oleh masyarakat, apalagi dipandang kemaksiatan oleh agama. Tidak seperti negara-negara lain yang sudah jauh-jauh hari melegalkan, baik terkait organisasi maupun pernikahan.
Laporan Dialog Komunitas LGBT Nasional Indonesia yang diselenggarakan oleh United Nations Development Programme (UNDP) dan United States Agency for International Development (USAID) sebagai mitra kerja, di Nusa Dua, Bali pada Juni 2013, bahwa dialog yang dihadiri 71 peserta dari 49 lembaga LGBT di Indonesia itu menuntut segera hak mereka di negara ini. 'Being LGBT in Asia' mempunyai tujuan untuk mendorong kegiatan jejaring di antara kelompok LGBT di seluruh kawasan, penyusunan pengetahuan dasar dan pengembangan pemahaman akan kapasitas organisasi-organisasi LGBT, untuk melibatkan diri dalam dialog kebijakan dan mobilisasi masyarakat. Laporan ini juga membahas perlindungan hak-hak LGBT di beberapa bidang khusus, yaitu kesempatan kerja dan tempat tinggal, pendidikan dan generasi muda, kesehatan dan kesejahteraan diri, urusan keluarga, media dan teknologi informasi komunikasi (TIK) dan hukum, hak asasi manusia, serta politik.
Sangat kentara, kaum pelangi tidak berdiri sendiri, melainkan sebuah gerakan global dengan dukungan yang besar, baik dana maupun payung hukum dunia.
Peringatan hari Gay Sedunia dan penghapusan LGBT dari daftar penyakit mental (Diagnosis and Statistical Manual of Mental Disorders) oleh WHO merupakan salah satu dukungan kecil PBB bagi pergerakannya. Hingga pernikahan sejenis telah disahkan di belasan negara.
Maraknya kaum pelangi ini tak lepas dari strategi politik penjajah terhadap negeri-negeri muslim. Begitu kentara, hal ini bertujuan untuk melemahkan jati diri dan kekuatan SDM yang ada. Bagaimana tidak, penyakit HIV/AIDS menyebar lewat perilaku menyimpang ini.
Sementara itu, para penjajah menilai jumlah SDM yang banyak dan berkualitas akan membangkitkan negeri muslim dalam politik dan ekonomi, sehingga propaganda eljibiti merupakan salah satu cara untuk memusnahkan hal itu.
Sekularisme menjadi inang untuk berkembangnya pemahaman sesat seperti liberalisme, permisivisme, dan lainnya. Mereka berkompromi di bawah demokrasi dan berlindung di balik HAM. Sebab asas ini meniscayakan hukum dibuat berdasarkan suara mayoritas yang didalangi negara adidaya di belakangnya, walaupun itu bertentangan dengan norma agama dan membahayakan manusia.
Akhirnya tak berlebihan, apabila dikatakan bahwa alasan mempermudah layanan publik berupa kesehatan, pindah alamat, atau lainnya, hanyalah alibi. Pengakuan transgender dalam kependudukan akhirnya justru melegitimasi terhadap masifnya propaganda liberalisasi kaum pelangi di negeri ini.
Islam Menjaga Keturunan
Islam telah jelas melarang liwath (gay), sihaq (lesbian), maupun perilaku yang menyalahi hukum syara lainnya, seperti transgender ini. Ibnu Abbas ra.mengatakan: "Rasulullah Saw.telah melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita." (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Islam menjaga keturunan manusia, menjaga manusia agar tidak menyalahi fitrahnya, baik sebagai laki-laki maupun perempuan. Allah menjelaskan bahwa tujuan penciptaan laki-laki dan perempuan untuk kelangsungan jenis manusia sesuai kodratnya (Lihat QS An Nisa:1). Allah Maha Pencipta tak mungkin salah dalam menciptakan semua makhluk-Nya. Semua alasan genetika dan kecenderungan yang diungkapkan kaum pelangi adala salah dari dasarnya, tidak lain mereka hanya mengikuti nafsu bejatnya.
Dalam sebuah hadits qudsi, Rasulullah Saw bersabda,
"Dan sesungguhnya Aku (Allah) telah menciptakan hamba-hamba-Ku dalam keadaan lurus semua, dan sesungguhnya mereka didatangi syaitan, lalu syaitan itu membelokkan mereka dari agama mereka." (HR. Muslim)
Sistem Islam mencegah pemahaman-pemahaman ini berkembang secara sistemik melalui ketakwaan individu, masyarakat, dan negara. Pemahaman LGBT tidak diberi ruang sedikit pun. Pemahaman syariat Islam didakwahkan untuk membina kepribadian individu-masyarakat oleh negara melalui sistem pendidikan, sosial, dan lainnya, baik pada muslim maupun nonmuslim. Sebab syariat memandang mereka sebagai manusia yang sama untuk dijaga keturunannya dan tetap pada fitrahnya.
Islam memandang LGBT sebagai kriminal (jarimah) yang harus dihukum, bukan diakui. Sanksi tegas bagi pelaku liwath (homoseksual) adalah hukuman mati. Sabda Nabi Saw., “Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” (HR Al-Khamsah, kecuali An-Nasai)
Selanjutnya hukuman untuk lesbian dan transgender ialah hukuman ta’zir, yaitu sanksi yang tidak dijelaskan oleh sebuah nash khusus, melainkan jenis dan kadar hukumannya diserahkan kepada Qadhi (hakim). Ta’zir ini bentuknya bisa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi (tasyhir), pengasingan, dan sebagainya. Semua itu hanya bisa diterapkan total dalam bingkai Khilafah Islamiyah, bukan selainnya.
Sudah jelas bagaimana kesesatan dan kerusakan akibat eljibiti, dan yang paling menakutkan ialah mengundang azab Allah sebagaimana menimpa kaum Nabi Luth as dahulu.
"Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya. " (QS. Al-Anfal: 25).
Wallahu a'lam bishshawab.[]
Photo : Google
Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]