Sebenarnya kasus pornografi ini banyak meliputi berbagai aspek, dan tidak hanya terjadi beberapa tahun ini, tetapi sudah lebih lama kasus ini terus berulang
Oleh. Desi Wulan Sari
(Kontributor NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Kehadiran seorang anak sangat dinanti-nantikan oleh orang tua sebagai penyempurna kebahagiaan dalam keluarga. Anak merupakan anugerah terindah sekaligus amanah yang diberikan orang tua dari Allah Swt. Namun, di sisi lain anak juga bisa menjadi sumber fitnah atau ujian.
Maraknya perkembangan teknologi dan informasi membuat semua orang bisa mengakses setiap informasi yang diinginkan. Namun, penggunaan akses informasi tersebut jika disalahgunakan untuk alasan selain untuk memanfaatkan ilmu pengetahuan, maka akan muncul mudarat bagi masyarakat. Salah satunya membuka situs-situs porno yang diharamkan oleh agama.
Jika untuk mengakses situs porno hukumnya haram bagi orang dewasa apalagi jika dibuka oleh anak-anak. Naudzubillahimndzaliik, konten-konten yang bertebaran dan berbau pornografi dan pornoaksi akan membuat mental anak-anak menjadi terpuruk dan masa depan suram. Dalam laman berita sindonews.com, 18 April 2024 mengatakan bahwa Indonesia masuk peringkat 4 secara internasional dan peringkat 2 dalam regional ASEAN dalam kasus pornografi anak.
Adapun langkah yang dilakukan pemerintah saat ini adalah ingin membentuk satgas gabungan lintas departemen (Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Sosial (Kemensos) dalam memberantas kasus yang semakin melonjak tinggi di negeri ini.
Sungguh miris, menurut data National Centre for Missing Explored Children sebanyak 5.566.015 juta kasus konten pornografi anak di Indonesia terjadi selama 4 tahun ke belakang. Kebanyakan korbannya berasal dari disabilitas anak-anak, SD, SMP, SMA bahkan PAUD. Sebenarnya kasus pornografi ini banyak meliputi berbagai aspek, dan tidak hanya terjadi beberapa tahun ini, tetapi sudah lebih lama kasus ini terus berulang. Dan, melihat tingginya kasus ini tidak lepas dari sistem yang ada di tengah-tengah umat. Sistem kapitalisme telah melahirkan sistem sekularisme bahkan liberalisme yang merusak pemikiran dan cara hidup yang jauh dari kemaslahatan. Karena bentuk untung rugi dalam menjalani hidup berdampak pada perilaku manusianya. Serta semakin jauh memisahkan agama dari kehidupan membuat manusia semakin terperosok dalam lubang kemaksiatan yang dalam. Tentunya sebuah kebebasan berperilaku, sekali pun hal yang negatif bagi agama, akan selalu dibenarkan oleh pemikiran rusak atas nama HAM dan yang sejenisnya.
Sistem demokrasi sekuler membuat orientasi pada kemaksiatan berkembang subur.
Selama ada permintaan, kapitalisme akan memproduksi meski itu merusak generasi, termasuk pornografi bahkan menjadi sesuatu yang legal. Apalagi dalam kapitalisme, produksi pornografi termasuk shadow economy, sehingga akan dibiarkan bahkan dipelihara. Di sisi lain, sistem hari ini tidak mampu menciptakan lingkungan yang mendukung agar kejahatan termasuk kejahatan seksual tidak merajalela di masyarakat. Terlebih peraturan tidak menyentuh akar persoalan, sementara sistem sanksi tidak menjerakan. Hal ini menunjukkan bahwa sistem kapitalime tidak mampu membawa solusi tuntas atas persoalan-persoalan kerusakan generasi bangsa.
Islam Menjaga Generasi dari Pornografi
Berbanding terbalik dengan Islam. Dalam Islam, generasi penerus dianggap sebagai aset penting dalam negara. Maka, bagaimana Daulah Islam menjaga dan membentuk generasinya dengan memberikan perlindungan yang terbaik bagi mereka. Jaminan negara atas keamanan, perlindungan akidah, dan memberikan bekal ilmu agama, ilmu pengetahuan dan teknologi secara totalitas yang bermanfaat bagi umat.
https://narasipost.com/opini/04/2024/pornografi-anak-mestinya-jadi-pukulan-telak/
Terlebih anak-anak yang sedang tumbuh dan berkembang mental spiritualnya, wajib untuk senantiasa dilindungi oleh para orang tua, masyarakat, dan negara dari para predator kejahatan seksual dengan memberikan perlindungan maksimal. Kejahatan pornografi anak akan terus terjadi jika sistem yang masih digunakan adalah sistem kufur yang jauh dari agama, bahkan memberikan keleluasaan bagi kemaksiatan yang jelas haram hukumnya dalam Islam.
Dalam sistem Islam, hukum syara’ sebagai pedoman menjalani kehidupan baik bagi individu, masyarakat dan negara. Menggunakan hukum yang sama berdasarkan Al-Qur'an dan As-sunah. Termasuk di dalamnya melindungi anak-anak dari pornografi dan pornoaksi yang berdampak buruk bagi generasi.
Inilah beberapa hal yang diproteksi oleh Daulah Islam agar kemaksiatan seperti ini tidak terjadi, di antaranya:
- Melarang individu (dewasa dan anak) untuk mengumbar masalah seks di ranah publik.
- Melarang menggunakan pakaian yang membuka aurat dan mampu menebarkan syahwat.
- Bagi suami istri pun dilarang untuk mengumbar kemesraan, menceritakan hubungan seks di depan publik. Wilayah keintiman pasangan merupakan ruang privat pernikahan bagi mereka saja.
- Melarang bisnis yang berkaitan dengan pornografi, pornoaksi, seperti pemotretan busna non-syar’i, pembuatan video yang menjurus pada kemaksiatan seperti film, video musik, dan sebagainya. Tidak ada kebebasan mutlak dalam hal ini.
- Melarang interaksi lawan jenis tanpa aturan syar’i. Karena akan membawa pada ekses-ekses negatif yang mengakibatkan dekadensi moral.
- Melarang untuk berkhalwat (berduaan) dalam bebagai kesempatan.
Inilah mengapa dalam sistem Islam memiliki mekanisme aturan dan hukum dalam memberantas kemaksiatan dan memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan akan mampu memberantas secara tuntas dalam setiap permasalahan yang muncul.
Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Isra Ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢
Artinya:
“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk”.
Jelas, dalam ayat di atas Allah melarang perbuatan-perbuatan zina dan yang mendekati zina, Allah akan memberikan hukuman tegas di dunia dan akhirat kelak bagi orang-orang yang melanggarnya. Sejatinya, Islam adalah aturan hidup yang wajib terikat dengan syariat Islam. Pemikiran Islam akan membawa umat untuk mampu berpikir dan akan membawa seorang pemimpin amanah menjadi pelindung rakyatnya. Sistem Islam mengatur tatanan sosial di masyarakat yang sehat bagi umatnya, termasuk anak-anak dan orang dewasa di dalamnya. Pola asuh pun menjadi faktor penting yang harus dilakukan dalam mendidik anak-anak. Pola asuh terbaik adalah dengan mengikuti sunah Rasulullah saw. dalam mendidik anak-anak generasi masa depan untuk menciptakan generasi yang berakhlak mulia serta berkepribadian Islam.
Inilah saatnya bagi umat untuk menegakkan kembali syariat Islam di muka bumi. Karena Islam Allah turunkan untuk kemaslahatan seluruh makhluk-Nya. Sejatinya Islam adalah rahmatan lilalaamiin bagi semesta alam.
Wallahu a’lam bishawab.
Miris ya negeri ini, sepertinya semua sudah dalam kondisi darurat termasuk pornografi. Selain keluarga, sudah seharusnya negara bertanggung jawab terhadap tayangan-tayangan tidak mendidik.