”PHK massal adalah solusi yang tak terhindarkan dalam bisnis yang berlandaskan sistem kapitalisme, sebagai langkah untuk menyelamatkan perusahaan dan menjaga kestabilannya akibat perubahan kondisi ekonomi, persaingan, bahkan bencana alam.”
Oleh. Yana Sofia
(Tim Penulis Inti NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Tengah terjadi badai PHK besar-besaran di sejumlah perusahaan raksasa, di awal tahun 2023 ini. Pemangkasan karyawan itu dilakukan oleh perusahaan Google, Amazon, Microsoft, hingga JD.ID, karena tutup permanen di Indonesia. Teranyar, perusahaan raksasa telekomunikasi Ericsson mengumumkan PHK ke 8.500 karyawannya di seluruh dunia (Cnbcindonesia.com, 25/02/2023).
Belajar dari badai PHK yang terjadi di sejumlah industri startup belakangan ini, di mana langkah PHK yang dilakukan secara besar-besar oleh sejumlah perusahaan industri tersebut, tidak lain untuk menjamin profitabilitas dan deviden. Kebijakan PHK semata demi melindungi kepentingan penguasa, dengan mengorbankan nasib pekerja yang menjadi pengangguran.
Langkah Normalisasi
Sepanjang pandemi, telah terjadi transformasi digital secara besar-besaran secara global. Namun setelah pandemi berakhir, kebutuhan terhadap barang digital mengalami normalisasi karena kembali pada kebiasaan sebelum pandemi. Orang-orang kembali bekerja di luar rumah, tidak terikat barang-barang digital lagi.
Dari sinilah perusahaan berbasis teknologi digital mengambil langkah PHK untuk menghemat beban produksi, sebagai langkah strategi bisnis. Sebagaimana pengakuan CEO Ericsson, Borje Ekholm yang mengungkapkan telah terjadi penurunan permintaan pasar terhadap produk-produk mereka. "Sudah menjadi tugas kami menghemat pengeluaran agar tetap kompetitif," dalih Ekholm (Buruhtoday.com, 25/02/2023).
Paradigma Kapitalisme
Berdasarkan fenomena di atas kita melihat, PHK massal adalah solusi yang tak terhindarkan dalam bisnis yang berlandaskan sistem kapitalisme, sebagai langkah untuk menyelamatkan perusahaan dan menjaga kestabilannya akibat perubahan kondisi ekonomi, persaingan, bahkan bencana alam.
Hal ini menunjukkan posisi buruh atau pekerja sangat lemah dalam kontrak kerja di sistem kapitalisme, kehadiran mereka tidak lain adalah bagian dari biaya produksi, di mana pada praktiknya ide ini memiliki konsep mendasar: "Dengan biaya sekecil-kecilnya bisa mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya."
Maka wajar, jika perusahaan-perusahaan tersebut memilih melakukan PHK terhadap buruh dan mengubur harapan mereka untuk hidup sejahtera. Sebab, buruh direkrut hanya demi kepentingan perusahaan yang mengejar laba, karenanya buruh di-PHK juga atas tujuan yang sama. Tidak lain demi menjamin keuntungan materi bagi pemilik modal atau pihak kapital.
Inilah gambaran kebijakan ekonomi dan tata kelola bisnis berdasarkan paradigma kapitalisme, menzalimi buruh dan menciptakan tingginya angka pengangguran yang merugikan negara.
Kebijakan Zalim
PHK massal pastinya akan berpengaruh pada meningkatnya angka kemiskinan, yang memengaruhi problem sosial lainnya. Akhirnya masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan sandang, pangan, pendidikan, dan kesehatan.
Selain itu, tingginya angka pengangguran juga akan berimbas pada naiknya angka kejahatan seperti perampokan harta, bahkan pembunuhan. Karena rakyat yang lapar akan terdorong untuk melakukan kejahatan demi memenuhi kebutuhannya.
Tentunya hal ini akan semakin menambah beban pekerja. Di tengah kemiskinan yang menjeratnya, mereka harus berhadapan dengan maraknya tindak kejahatan yang mengancam keselamatan harta, bahkan nyawa manusia.
Sayangnya, negara berbasis sekuler tidak akan mampu melindungi hak-hak pekerja dan menjamin kesejahteraan mereka. Sebab, paham sekuler inilah yang melahirnya kebijakan kapitalisme yang menjadikan sistem ekonomi dan politik negara serba bebas dan liberal, cenderung memihak pengusaha dan kapital. Walhasil, nasib pekerja diabaikan, mereka dibiarkan bertarung sendiri menghadapi kemiskinan di tengah badai PHK yang kian meluas.
Solusi Islam
Berbeda dengan sistem Islam di bawah institusi Islam yang bernama Khilafah Islamiah. Khilafah memiliki berbagai mekanisme yang menjamin para pekerja hidup sejahtera.
Pertama, Islam memandang seluruh manusia sama, yang wajib diayomi dan dijamin kesejahteraannya oleh negara. Tak peduli apa jabatannya, baik pengusaha atau buruh kasar yang bekerja di sebuah perusahaan. Rasulullah bersabda yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, “Imam (khalifah) yang menjadi pemimpin manusia laksana penggembala. Hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap (urusan) rakyatnya.”
Kedua, Islam menjamin setiap hak-hak manusia terpenuhi dengan baik. Baik hak terhadap sandang dan pangan, pendidikan dan kesehatan, bahkan hak mendapatkan keamanan dan pekerjaan. Dalam Islam pekerja tidak termasuk ke dalam bagian dari biaya produksi, melainkan bekerja atas kontrak ijarah. Di mana mereka bisa menuntut hak-hak mereka apalagi perusahaan melanggar kontrak (akad).
Ketiga, Islam menetapkan perjanjian (akad) antara pekerja dan perusahaan sepenuhnya harus sesuai syariat serta dilarang saling menzalimi. Di mana kontrak kerja (akad ijarah) wajib saling menguntungkan dan tidak boleh ada yang dirugikan. Rasulullah saw. bersabda, riwayat Bukhari, “Barang siapa berbuat zalim kepada saudaranya, baik terhadap kehormatannya maupun sesuatu yang lainnya, maka mintalah kehalalannya darinya hari ini juga sebelum dinar dan dirham tidak lagi ada."
Keempat, Islam menetapkan upah atau imbalan bagi seorang ajir (pekerja) haruslah berupa kompensasi dari jasa yang dilakukannya, yang disesuaikan dengan nilai kegunaan. Di mana perkiraan upah ini harus di kembalikan kepada ahli, bukan negara. Kebijakan menetapkan upah ini tidak boleh diserahkan pada kebiasaan penduduk suatu negara, tidak pula berdasarkan harga barang yang dihasilkan, apalagi dengan berpatok pada batas taraf hidup paling rendah dalam sebuah komunitas. Sebab hal ini akan menzalimi pekerja, saat perusahaan mengalami penurunan penjualan atau mengalami perubahan pada kondisi tertentu seperti bencana alam.
Kelima, Islam akan menutup segala kemungkinan perselisihan pekerja dan perusahaan yang merugikan pekerja, dengan mewujudkan sebuah wadah tempat berlindungnya para pekerja, yang terdiri dari tenaga ahli (khubara'). Para khubara' ini wajib menyelesaikan perselisihan pekerja dan perusahaan sesuai syarak, secara adil, dan tidak memihak salah satu dari keduanya.
Khatimah
Seluruh konsep ini, tentunya hanya bisa kita jumpai dalam sistem negara yang bernama Khilafah Islamiah, di mana seluruh hukumnya wajib berdasarkan Al-Qur'an dan sunah, yang diterapkan secara kaffah dalam bingkai kehidupan bernegara. Hanya Khilafah Islam yang mampu menjamin kesejahteraan pekerja, sehingga mereka tak perlu merasakan tindakan PHK sewenang-wenang, dengan alasan efisiensi produksi atau masalah lainnya. Wallahu a'lam bi ash-shawwab.[]