Islam sebagai sistem kehidupan yang sempurna dari Allah Swt. secara pasti akan mampu menyelesaikan permasalah manusia, termasuk perempuan. Ketika Allah Swt. menciptakan manusia, maka Dia juga sudah menyiapkan seperangkat aturan yang lengkap untuk manusia. Aturan dibuat untuk kemaslahatan manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Masing-masing dari mereka akan dilindungi dan dimuliakan dengan Islam. Allah Swt. tidak pernah pilih kasih kepada hamba-hamba-Nya, karena mulia tidaknya seorang hamba bergantung dari ketakwaannya.
Oleh. Wening Cahyani
(Kontributor Tetap NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Terkoyak-koyak kemuliaan perempuan
Tercabik-cabik kehormatan perempuan
Sistem buatan manusia menyengsarakan
Perjuangan pembela perempuan semu dan penuh tipuan
Konstitusi telah digulirkan
Para pembela perempuan penuh harapan
Akan terjadi perubahan minim kekerasan
Namun, justru menyuburkan kemaksiatan
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani, telah mengetok palu tanda sahnya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU-TPKS) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR ke-19 pada 12 April 2022. (Kompas.com, 13/04/2022)
Pengesahan RUU-TPKS mengalami perjalanan yang panjang sejak diusulkan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dengan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) tahun 2012. Rancangan Undang-Undang ini masuk draft Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016. Namun, tahun 2020 sempat keluar dari Prolegnas dan masuk kembali tahun 2021 dan April 2022 gol disahkan.
Latar Belakang Munculnya RUU-TPKS
Memang kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak sering terjadi di tengah masyarakat. Bahkan menurut data Komisi Nasional Perempuan bahwa kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792 persen dalam kurun waktu 12 tahun sejak tahun 2008 hingga 2019. Sedangkan payung hukum belum bisa melindungi korban. Hal inilah yang menjadi alasan para aktivis perempuan ingin menggolkan RUU-TPKS menjadi Undang-Undang. (Kompas.com, 13/04/2022)
Keterbatasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pengaturan tentang kekerasan seksual menyebabkan kasus kekerasan seksual semakin banyak bermunculan dan pelakunya tidak dapat diproses secara hukum. Inilah alasan kedua segera disahkannya RUU-TPKS menjadi undang-undang. Dan sejalan apa yang disampaikan Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Roos Diana Iskandar, bahwa negara wajib melindungi warga negara dari kekerasan seksual dengan regulasi untuk memperkuat pencegahan dan pengurangan kekerasan seksual di Indonesia.
Kapitalisme Sekularisme Biang Kerok Permasalahan Perempuan
Permasalahan kekerasan terhadap perempuan masih saja terjadi, baik di tempat privasinya (rumah) maupun di tempat umum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Betapa kemiskinan, pelecehan, penindasan, dan eksploitasi mengungkung perempuan. Hal ini terjadi karena diembannya sistem kapitalis oleh negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Sistem yang telah mengakar dan menjadi napas bangsa ini, secara pasti akan memengaruhi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannya.
Kebijakan negara dalam pemenuhan pangan, sandang, papan, dan kebutuhan publik tidak bisa secara merata dirasakan semua warga negara, termasuk perempuan. Perempuan terpaksa keluar rumah untuk membantu terpenuhinya kebutuhan keluarga. Keberadaan perempuan di luar rumah dari pagi hingga malam memberi peluang pelaku kejahatan mengintai keamanan perempuan.
Apalagi mengalir juga napas liberalisme yang menjadikan perempuan ingin setara dengan laki-laki. Ditambah lagi gaya hidup konsumerisme yang mengitari perempuan. Hal ini mendorong perempuan berkarier di luar rumah. Tidak diterapkannya sistem pergaulan yang benar, menjadikan perempuan hanyut dalam hubungan terlarang dengan lawan jenis. Kondisi ini pun bisa membuka peluang bagi perempuan mengalami kejahatan seksual.
Tidak heran, jika pelaku kejahatan selalu mengintai perempuan di mana pun mereka berada dan kapan saja, karena sistem sanksi yang tegas pun tidak diterapkan. Dan ini juga yang menjadikan para aktivis perempuan getol meminta perubahan rancangan undang-undang menjadi undang-undang.
Semua ini berpangkal dari negara yang jauh dari Allah Swt. Sekularisme menempatkan agama di masjid-masjid dan musala, sedangkan urusan negara dijauhkan dari agama. Oleh karena itu, sampai kapan pun masalah manusia, termasuk perempuan, tidak akan pernah tuntas penyelesaiannya jika negara masih menganut sistem buatan manusia (kapitalisme sekularisme).
Islam Melindungi dan Memuliakan Perempuan
Islam sebagai sistem kehidupan yang sempurna dari Allah Swt. secara pasti akan mampu menyelesaikan permasalah manusia, termasuk perempuan. Ketika Allah Swt. menciptakan manusia, maka Dia juga sudah menyiapkan seperangkat aturan yang lengkap untuk manusia. Aturan dibuat untuk kemaslahatan manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Masing-masing dari mereka akan dilindungi dan dimuliakan dengan Islam. Allah Swt. tidak pernah pilih kasih kepada hamba-hamba-Nya, karena mulia tidaknya seorang hamba bergantung dari ketakwaannya.
Sebagaimana firman-Nya dalam surat Al-Hujurat ayat 13 yang artinya: "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa."
Sungguh, Islam memuliakan perempuan sejak hubungan perempuan dengan dirinya sendiri, hubungannya dengan keluarga, lingkungan masyarakat hingga negara. Dalam hubungan perempuan dengan dirinya sendiri, maka Islam telah menetapkan aturan bagi perempuan untuk menutup aurat secara sempurna dengan mengenakan jilbab (QS. Al-Ahzab: 59) dan kerudung (QS. an-Nur: 31).
Adapun hubungan perempuan dengan keluarga, maka posisinya sangat mulia. Perempuan sebagai ibu dan pengatur rumah tangga, Allah Swt. menjanjikan pahala besar terhadap peran perempuan ini.
Dalam hubungannya dengan lingkungan, maka ada peran untuk melakukan perbaikan di tengah masyarakat. Karena perempuan hidup berbaur dengan orang lain maka ia punya kewajiban amar makruf nahi mungkar sebagaimana dilakukan juga oleh laki- laki.
Dalam hubungannya dengan negara, maka negara punya kewajiban menjamin kebutuhan pokok warga negaranya, termasuk perempuan. Demikian juga pemenuhan terhadap kebutuhan publik, negara akan menjaminnya, seperti pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Jaminan nafkah bagi perempuan pun telah diatur dalam Islam, sehingga perempuan tidak perlu khawatir dan bersusah payah menanggung beban hidup keluarga.
Perempuan akan terjamin keamanannya ketika hukum syarak diterapkan. Perempuan akan terhindar dari tindak kejahatan dan terjaga kehormatannya. Oleh karena itu, pengesahan RUU-TPKS ini tidak akan mampu menyelesaikan masalah perempuan yang sangat kompleks. Justru RUU-TPKS kental dengan liberalisme yang mengancam peradaban manusia. Sudah tiba saatnya umat Islam kembali kepada aturan Allah Swt. yang akan melindungi dan memuliakan manusia baik laki-laki maupun perempuan. Allahu a'lam.[]