Pajak Kembali Naik, Rakyat Kian Tercekik

"Tak ada yang bisa diharapkan pada sistem kapitalisme hari ini, apalagi berkenaan dengan keberpihakan penguasa terhadap masyarakat. Ketika penguasa mengatakan bahwa setiap adanya kenaikan harga pada satu sektor adalah untuk masyarakat, maka perlu dipertanyakan masyarakat bagian mana yang kemudian mendapatkan keuntungan atas segala kebijakan naiknya harga tersebut?"

Oleh. Syifa Nurjanah
(Aktivis Dakwah)

NarasiPost.Com-Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani, menyatakan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang awalnya 10 persen menjadi 11 persen telah berlaku mulai 1 April 2022 dan tidak ada penundaan. Sebagaimana diberitakan oleh jawapos.com (22/03) ia juga mengatakan pada acara webinar Economic Outlook 2022 bahwa kenaikan pajak ini untuk digunakan kembali oleh masyarakat guna menciptakan fondasi pajak yang kuat. Dan hal ini pula dilakukan dalam rangka mengupayakan reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HP). Dimana aturan ini disinyalir dapat menyehatkan kembali APBN yang telah bekerja keras selama pandemi.

Masyarakat Masih dalam Pemulihan Ekonomi

Dalam dua tahun lebih terakhir Indonesia dihadapkan pada pandemi yang berdampak pada banyak aspek dalam kehidupan masyarakat. Terutama aspek ekonomi, banyak perusahaan yang merumahkan para pekerja dan para pengusaha dibatasi arus geraknya demi mencegah penularan dan meningkatnya kasus angka terinfeksi. Di tahun 2022 ini, barulah masyarakat mulai menghirup aroma pemulihan dalam sektor ekonomi, namun harus mendapatkan kenyataan pemberlakuan pajak dengan tarif baru. Ditambah dengan berbagai kenaikan harga dasar kebutuhan lainnya, aspek pangan terutama.

Ekonom CORE, Pitter Abdullah, menyatakan bahwa menaikan PPN di tengah pemulihan ekonomi sekarang ini tidak tepat. Apalagi di tengah inflasi yang meningkat, justru kenaikan PPN ini akan semakin menambah gerak tinggi lajur tren inflasi. (Cnbcindonesia.com, 15/03/2022)

Masih dalam laman yang sama, Piter juga mengungkapkan bahwa dengan naiknya PPN di kondisi pemulihan ekonomi pasca pandemi justru akan menurunkan daya konsumsi masyarakat. Belajar dari Jepang dalam laporan Japan Research Institut, kenaikan tarif PPN akan menaikan harga barang dan jasa 0,9% dan konsumen pengeluarannya akan berkurang sebanyak 0,6%. Hal ini juga bukan tidak mungkin terjadi pada Indonesia dimana kenaikan harga akan berdampak pada turunnya daya beli masyarakat dan pemulihan ekonomi akan tertahan.

PPN untuk Masyakarat, Benarkah?

Faisal Basri seorang ekonom senior menolak keras terhadap kebijakan pemerintah dalam menaikan PPN menjadi 11 persen ini. Pasalnya sebagaimana yang dikutip dari cnbcindonesia.com (25/03), kenaikan PPN menjadi 11 persen sementara Pajak Penghasilan Badan turun dari 25 persen menjadi 22 persen, hal ini tentulah tidak adil bagi masyarakat. Sementara saat ini, masyarakat masih dalam proses pemulihan ekonomi, tentu kenaikan pajak ini tidak berpihak kepada masyarakat dan dapat menekan masyarakat yang berupaya untuk bangkit dalam sektor ekonomi.

Jelas sudah di depan mata masyarakat, kepada siapakah keberpihakan penguasa pada sistem kapitalisme ini. Dalam kondisi sulit pasca pandemi dan dalam upaya untuk bangkit, banyak sekali harga sektor pangan yang dinaikkan dan ditambah lagi dengan kenaikan harga PPN-nya. Kepentingan masyarakat seolah tak digubris, pernyataan kenaikan untuk masyarakat dan APBN ini seolah-olah hanya omong kosong belaka. Yang banyak masyarakat Indonesia ketahui justru APBN digunakan untuk perkara-perkara yang tak masyarakat butuhkan, seperti inisiasi dalam membangun sirkuit F1, pembangunan IKN baru yang sejatinya tidak termasuk kepada urgensi untuk dibangun atau bahkan yang sudah jadi sirkuit Mandalika yang masih dalam banyak sorotan karena menghabiskan dana selangit. Maka, kepentingan para pemilik modallah yang menjadi aspek penting dalam penggunaan APBN, bukan kepentingan masyarakat.

APBN dalam Sistem Islam

Tak ada yang bisa diharapkan pada sistem kapitalisme hari ini, apalagi berkenaan dengan keberpihakan penguasa terhadap masyarakat. Ketika penguasa mengatakan bahwa setiap adanya kenaikan harga pada satu sektor adalah untuk masyarakat, maka perlu dipertanyakan masyarakat bagian mana yang kemudian mendapatkan keuntungan atas segala kebijakan naiknya harga tersebut?

Miris, saat APBN yang sejatinya salah satu aspek penyokongnya adalah pajak dari masyarakat justru digunakan bagi hal-hal yang tidak berguna bagi masyarakat.

Islam sebagai sebuah ideologi yang terpancar darinya aturan, mengatur betul tentang pos-pos APBN ini agar APBN ini tidak menjadi beban umat, namun tetap digunakan untuk kepentingan umat. Sumber penerimaan APBN dalam Islam berada pada Baitul Mal, dan sama sekali tidak mengandalkan sektor pajak. Bahkan dalam sistem Islam, negara sebisa mungkin tidak memungut pajak pada masyarakatnya. Tiga hal utama yang menjadi sumber Baitul Mal yaitu sektor kepemilikan individu, seperti sedekah, hibah, zakat dan lainnya, lalu sektor kepemilikan umum berupa hasil tambang, minyak bumi dan gas, kehutanan dan kepemilikan umum lainnya, dan yang ketiga adalah sektor kepemilikan negara berupa jizyah, kharaj, ghanimah dan lainnya.

Adapun seluruh pembelanjaan, khalifahlah yang berwenang menentukan dan menetapkan anggaran belanja dan semua tersentralisasi kepada khalifah. Seluruh pos-pos pengeluaran dan besaran dana mengacu pada prinsip kemaslahatan dan keadilan seluruh masyarakat. Dan ini sudah tergariskan pada kaidah syarak dan berpegang pada surat Al Hasyr ayat 7:

مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

"Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya."

Dalam firman Allah jelas sekali ditekankan bahwa harta negara tidak boleh untuk berputar di kalangan orang-orang kaya saja. Terdapat enam kaidah yang harus dipegang oleh khalifah dalam alokasi anggaran belanja. Khusus untuk kas Baitul Mal yang berasal dari zakat, pengeluarannya diperuntukkan kepada delapan asnaf sebagaimana yang terdapat dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 60.

Pos pembelanjaan wajib dan bersifat tetap dari Baitul Mal diperuntukan belanja keperluan jihad dan pemenuhan kebutuhan orang-orang fakir dan miskin. Pos pembelanjaan wajib dan bersifat tetap diperuntukkan sebagai kompensasi orang-orang yang telah mencurahkan jasa untuk kepentingan negara seperti hakim, tentara, pegawai negara, dan lainnya. Pos pembelanjaan untuk pembangunan sarana prasarana yang dibutuhkan oleh masyarakat yang sifatnya wajib, yaitu jika tidak adanya sarana tersebut dapat membahayakan umat, seperti rumah sakit, jembatan, air bersih, masjid, sekolah, jalan dan lainnya. Pos pembelanjaan yang bersifat kondisional, seperti dalam pembelajaan kebutuhan ketika masyarakat dihadapkan pada musibah, seperti bencana alam, paceklik, pandemi dan lainnya. Pos pembelanjaan untuk masyarakat namun sifatnya tidak wajib yang sifatnya tambahan dan tidak menyebabkan keburukan bagi masyarakat jika sarana tidak ada.

Maka, apa yang digariskan dan ditetapkan Islam sangat jauh dari yang terjadi pada hari ini, saat kebutuhan dan kepentingan masyarakat menjadi nomor sekian. Penerapan sistem Islam adalah satu hal yang dirindukan, maka berjuang agar kehidupan Islam kembali adalah sebuah keharusan karena kembalinya kejayaan Islam adalah kenisacaayaan. AllahuAkbar!
Wallahu’alam bi asshawab[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor NarasiPost.Com Dan Pegiat Pena Banua
Syifa Nurjanah Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Menulis, Bikin Hidup Lebih Hidup
Next
Bedah Naskah(Opini part 1 )
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram