"Wajar, jika ini banyak terjadi dan terus akan berulang. Karena penerapan sistem yang keliru, membuat kita ambigu dalam memilih kebenaran. Standar kebahagiaan kita bukan lagi menggapai rida Ilahi namun hanya materi yang ingin dimiliki demi kebahagiaan semu."
Oleh. Mariam
(Kontributor Tetap NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Kasus investasi bodong terus bertambah dan kembali menelan korban. Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus robot trading DNA Pro dengan omzet downline sebesar lebih dari US$22 juta atau sebesar Rp30 miliar. Penangkapan dilakukan usai tempat persembunyian dua orang itu terungkap. Dua tersangka ialah Founder Tim Octopus, Jerry Gunandar dan Co-Founder Tim Octopus, Stefanus Richard. Keduanya ditangkap pada Jumat (8/4/2022) malam.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa tim penyidik telah melakukan pengembangan kasus robot trading DNA Pro setelah menangkap Co-Founder Tin Rudutz, Rovy Setiadi yang juga berstatus tersangka. Dari hasil interogasi, penyidik mendapatkan petunjuk keberadaan Jerry dan Stefanus, keduanya ditangkap di salah satu hotel bintang lima Jakarta Selatan. Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik kemudian menahan kedua tersangka tersebut dan melakukan pelacakan aset keduanya bersama PPATK. (Detik.com,10/4/2022)
Dalam kasus ini, robot trading DNA Pro memang menimbulkan ratusan korban dengan kerugian mencapai Rp97 miliar. DNA Pro sendiri adalah platform investasi yang menggunakan aplikasi robot trading serta menggunakan sistem Multi Level Marketing (MLM). Diketahui robot trading DNA Pro ini berasal dari perusahaan bernama PT DNA Pro Akademi. PT DNA Pro Akademi merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang Digital Global Investment yang bermarkas di Jakarta Barat.
Dalam profilnya, PT DNA Pro Akademi ini mengklaim perusahaannya sebagai Software Autopilot Trading Nomor Satu di Indonesia. Mereka mengaku, memiliki misi yang bermanfaat bagi banyak orang dengan menjadikan pusat pendidikan dan pelatihan yang memberikan nasihat dalam trading. Pada dasarnya, robot trading yang disediakan DNA Pro untuk menganalisis saham dan obligasi dengan menggunakan algoritma. Robot trading ini berfungsi untuk meningkatkan keuntungan, namun beberapa robot trading termasuk milik DNA Pro ini tidak terdaftar atau dianggap ilegal sehingga menimbulkan kerugian bagi penggunanya.
Dalam operasinya DNA Pro menerapkan sistem penjualan dengan skema ponzi. Secara umum, skema ponzi adalah menggunakan sebuah barang atau entitas untuk diperdagangkan sehingga bisa menarik minat member. Member juga diwajibkan untuk menarik atau mengajak anggota baru sebanyak-banyaknya dengan iming-iming bonus besar. Keuntungan diperoleh berdasarkan jumlah transaksi yang dilakukan member baru yang direkrut. Saat ini skema ponzi menjadi buah bibir masyarakat, hal tersebut lantaran modus ini kerap ditemui dan digunakan dalam modus penipuan, karena platform ini menjanjikan keuntungan besar secara instan. Robot trading DNA Pro juga menawarkan keuntungan sebesar 1 persen setiap hari melalui investasi emas atau forex (mata uang yang diperdagangkan di Rusia) yang bekerja sama dengan Alfa Success Corporation. Selain itu, DNA Pro menawarkan berbagai macam bonus seperti penjualan robot 15 level, bonus profit sharing 5 level dan bonus networking 5 level. (Suara.com, 13/4/2022)
Walaupun investasi bodong ini bukan hal baru, dan bahkan sering kali terjadi memakan korban dengan jumlah nominal yang tidak sedikit. Namun, masih saja banyak masyarakat yang tergiur oleh investasi ilegal tersebut. Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing memaparkan terdapat empat hal yang menyebabkan investasi ilegal ini tumbuh subur di masyarakat.
Pertama, masih rendahnya tingkat literasi masyarakat mengenai produk-produk keuangan, dan manfaat dari investasi yang masuk akal. Kedua, kelemahan masyarakat yang sangat mudah tergiur dengan tawaran keuntungan besar tanpa harus repot-repot berusaha.
Ketiga, kesulitan ekonomi yang dialami masyarakat, sehingga mengambil keputusan yang tidak dipertimbangkan secara matang. Bahkan, mereka yang mengalami kesulitan ekonomi tidak ragu meminjam uang untuk menjajal investasi yang sebenarnya ilegal, hanya demi mendapat keuntungan berlipat ganda.
Terakhir, banyak yang terjebak dengan investasi bodong lantaran melihat testimoni pengalaman orang yang sudah lebih dulu bergabung. Testimoninya tentu saja menggiurkan untuk menarik minat anggota baru. Padahal, orang-orang yang melakukan testimoni itu adalah menginginkan orang lain untuk terjebak juga seperti dirinya. (Jawapos.com, 14/4/2022)
Mengapa hal itu bisa terjadi? Karena meningkatnya kasus kemiskinan yang semakin tinggi, ditambah pandemi mengakibatkan banyak orang yang kehilangan pekerjaan. Dengan berbagai masalah impitan ekonomi, serta banyaknya kenaikan harga yang melonjak drastis. Membuat banyak masyarakat untuk berinisiatif melakukan investasi dengan iming-iming menggiurkan, sehingga bisa meraih keuntungan besar tanpa harus melakukan banyak hal.
Wajar, jika ini banyak terjadi dan terus akan berulang. Karena penerapan sistem yang keliru, membuat kita ambigu dalam memilih kebenaran. Standar kebahagiaan kita bukan lagi menggapai rida Ilahi namun hanya materi yang ingin dimiliki demi kebahagiaan semu. Investasi yang digambarkan bisa mendapatkan keuntungan lebih, justru kerugian yang menghampiri. Investasi bodong ini sering dipraktikkan oleh para pemilik modal yang serakah dan memanipulasi para korban untuk tergiur dengan penawaran keuntungan yang tinggi.
Sebagai garda terdepan, peran negara yang seharusnya bisa menyaring para pelaku investasi pun telah gagal dalam membasmi investasi bodong yang menjamur di masyarakat. Tidak cukup menindak pelaku terkait investasi bodong dan para pelaku judi online, namun harus merevisi orientasi rusaknya akar dari permasalahan yang muncul di masyarakat oleh sistem kapitalisme.
Banyak masyarakat yang menikmati hasilnya, namun setelah rugi baru mereka melapor. Ini perlu adanya perubahan mindset masyarakat secara keseluruhan agar tidak mudah tergiur oleh keuntungan yang didapat secara instan. Tentu saja perubahan besar dalam mindset masyarakat harus dibawa oleh pola pikir Islam, karena Islamlah yang mampu mengiring manusia sebagai fitrahnya sebagai abdullah (hamba Allah).
Sebagai hamba Allah kita tidak lepas dari aturan yang telah dibuat pencipta-Nya. Dan konsep itu Allah jadikan secara praktik dengan melibatkan negara yang menerapkan syariat Islam yang disebut Khilafah. Masyarakat dalam Khilafah akan diedukasi agar semua perbuatannya terikat dengan aturan Allah.
Khilafah berkewajiban mengurusi seluruh urusan masyarakat, termasuk di dalamnya memastikan tidak berkembangnya aktivitas yang menyalahi syariat Islam seperti investasi bodong. Sebagaimana tugas khalifah terkait tanggung jawab atas rakyatnya dalam hadis riwayat Bukhari, Rasulullah saw. bersabda : "Al-Imam (khalifah) adalah raa’in (penanggung jawab) dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas pengurusan rakyatnya."
Khilafah sebagai institusi negara wajib menghilangkan aktivitas ekonomi nonrill yang menjadi sumber krisis dan ketimpangan ekonomi saat ini. Karena sektor nonrill seperti investasi bodong, robot trading, saham, dan pasar modal ini tidak akan diberi celah untuk berkembang. Sebab, akan merugikan masyarakat dan membuat perekonomian labil. Selain itu, Khilafah akan bertindak tegas pada kegiatan penimbunan uang pada segelintir orang karena ini termasuk dalam praktik-praktik curang perekonomian.
Khilafah akan memastikan bahwa uang bisa terdistribusi dengan sehat, untuk memenuhi hal itu Khilafah akan mengembangkan bisnis yang bertumpu pada sektor rill yaitu sektor pengembangan industri pertanian, dan nonpertanian seperti barang dan jasa. Khilafah juga akan memperbolehkan kerja sama bisnis dalam bentuk syirkah atau kerja sama usaha untuk memfasilitasi para pemilik modal yang tidak memiliki skill bisnis dengan para pengusaha yang membutuhkan modal untuk pengembangan usaha. Dengan syarat bisnis sesuai syariat dan menjual produk-produk halal bukan produk yang haram seperti bisnis khamr, perjudian, dan sebagainya. []