"Alih-alih menjaga kelestarian lingkungan hidup, nyatanya memperlihatkan bahwa UU Cipta Kerja telah melonggarkan Amdal. Akibatnya banyak proyek-proyek yang tidak mengindahkan kelestarian lingkungan. Kerakusan para kapitalis dan penguasa dalam mengeruk keuntungan dari penerapan ideologi kapitalisme, adalah biang dari berbagai kerusakan yang ada saat ini."
Oleh. Fitria Zakiyatul Fauziyah CH
(Kontributor Tetap NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Kerusakan lingkungan semakin meningkat seiring dengan berjalannya roda peradaban manusia. Ikatan manusia dengan alam sangatlah kuat. Bila manusia tidak menjaga kelestarian lingkungan, maka manusia akan merasakan kerugian yang sangat besar. Akibatnya, banyak upaya eksploitasi sumber daya alam (SDA) yakni kerusakan lingkungan. Hal itu terbukti bukan tanpa data.
Isu-isu tersebut di antaranya, air sungai di Denpasar berwarna merah, yakni sungai yang melewati di Jalan Resimuka barawt, Desa Tegal Kertha, Denpasar, Bali. Rekaman air sungai yang berwarna merah sempat viral di media sosial. Seorang warga bernama Zaenal yang tinggal di Perumahan Resimuka Barat Permai, menyatakan bahwa air sungai sudah berwarna merah sejak hari Kamis (7/4). Dugaannya, air sungai yang berubah merah itu diakibatkan dari limbah industri, karena peristiwa tersebut terjadi berkali-kali. Walaupun tidak bau, tetapi mencemari lingkungan. (cnnindonesia.com, 08/04/2022)
Selain itu, adanya proyek Smelter telah memicu kerusakan hutan mangrove di Teluk Balikpapan. Disebut-sebut area sungai Tempadung terancam oleh aktivitas pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral (smelter) nikel di kawasan Industri Kariangau (KIK), Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kalimantan Timur. Koordinator Advokasi Pokja Pesisir, Husen Suwarno, dan nelayan Balikpapan menerangkan bahwa setidaknya ada 30 hektare (ha) lahan mangrove yang dibabat. Jika diuraikan sebanyak 10 ha di pesisir sungai dan 20 ha lagi berada di kawasan darat. Dugaan kuat pembalakan tersebut berangkat sebelum Desember 2021 dan berlangsung hingga Maret 2022. Apabila pembalakan ini terus terjadi, maka akibatnya potensi abrasi di Teluk Balikpapan semakin besar. Hutan mangrove juga merupakan rumah dari berbagai macam hewan, jika dirusak maka ekosistem bakal mengalami kematian. Terakhir, tangkapan ikan nelayan juga akan berkurang. (cnnindonesia.com, 08/04/2022)
Berbagai upaya menanggulangi kerusakan lingkungan telah dilakukan, mulai dari individu hingga organisasi dunia. Kongres-kongres yang dihadiri oleh para ahli pun diselenggarakan dan telah mengeluarkan berbagai konsensus pada aspek pelestarian alam. Pada tahun 1972, PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) pun mendirikan UNEP (United Nations Environment Programme) yang memiliki tugas di bidang lingkungan hidup.
Lain halnya di Indonesia, dalam UU Cipta Kerja telah memberikan kemudahan untuk mendapatkan persetujuan lingkungan. Bahayanya, amdal bersifat wajib khusus untuk dokumen lingkungan hidup yang memiliki risiko tinggi. Sedangkan yang berisiko rendah tidak ada analisis dampak lingkungan.
Substansi Undang-Undang (UU) No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah sejumlah ketetapan di banyak UU, di antaranya UU No.32 Tahun tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), khususnya tentang pengaturan analisis dampak lingkungan (Amdal). Terdapat 7 poin pengaturan Amdal dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pertama, adanya perubahan nomenklatur perizinan, awalnya izin lingkungan menjadi izin usaha. Kedua, pengintegrasian izin lingkungan. Ketiga, ada pergantian komisi penilai Amdal yang menjadi tim independen akan melakukan penilaian dokumen Amdal. Keempat, pengujian terhadap kelayakan Amdal. Kelima, penyusunan Amdal melibatkan masyarakat, akan tetapi hanya untuk masyarakat terdampak. Keenam, ketentuan kriteria usaha dan/atau kegiatan berdampak penting. Ketujuh, integrasi izin PPLH dan Amdal masuk ke dalam dokumen lingkungan.
Alih-alih menjaga kelestarian lingkungan hidup, nyatanya memperlihatkan bahwa UU Cipta Kerja telah melonggarkan Amdal. Akibatnya banyak proyek-proyek yang tidak mengindahkan kelestarian lingkungan. Kerakusan para kapitalis dan penguasa dalam mengeruk keuntungan dari penerapan ideologi kapitalisme, adalah biang dari berbagai kerusakan yang ada saat ini. Lalu bagaimana menyelamatkan negeri ini dan menjaga kelestarian lingkungan agar bisa dikelola dengan baik dan tepat, tanpa mengorbankan rakyat dan lingkungan hidup sekitarnya?
Islam Menjaga Kelestarian Lingkungan
Lingkungan merupakan bagian yang tidak lepas dari kehidupan manusia. Lingkungan harus dipandang sebagai salah satu entitas ekosistem yang memiliki nilai untuk dijaga, dihargai, dihormati, dan tidak disakiti, lingkungan memiliki nilai tersendiri. Integritas ini yang menyebabkan setiap perilaku manusia berpengaruh terhadap lingkungan sekitarnya.
Perilaku terpuji dapat menyebabkan lingkungan tetap lestari, sebaliknya perilaku negatif dapat menyebabkan lingkungan menjadi rusak. Integritas ini pula yang menyebabkan manusia sebagai khalifah di bumi memiliki tanggung jawab untuk berperilaku baik dengan kehidupan di sekitarnya. Kerusakan alam diakibatkan dari perspektif manusia kapitalis yang anthroposentris, yang memandang bahwa manusia adalah titik pusat dari alam semesta. Sehingga alam ditinjau sebagai objek yang dapat dieksploitasi.
Dalam pandangan Islam, manusia dan lingkungan hidup memiliki relasi yang sangat erat. Karena Allah Swt. menciptakan alam ini termasuk di dalamnya manusia dan lingkungan dalam stabilitas dan keserasian. Hal ini harus dijaga agar tidak sampai mengalami kerusakan. Kelangsungan hidup di alam ini pun saling berkaitan, jika salah satu komponen terganggu, maka akan berpengaruh terhadap komponen yang lain.
Manusia sebagai faktor utama dalam perubahan dan segala sesuatu yang terjadi dalam lingkungan baik dan buruknya.
Di dalam Al-Qur'an telah dijelaskan bahwa kerusakan lingkungan, baik di darat maupun di laut, pelakunya adalah manusia. Eksploitasi yang dilakukan manusia tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, tetapi lebih itu didasarkan pada faktor ekonomi, kekuasaan dan pemenuhan nafsu semata.
Dalam berinteraksi dan mengelola alam serta menjaga kelestarian lingkungan hidup, manusia mengemban tiga amanah dari Allah.
Pertama, al-intifa’. Allah memberikan kesempatan kepada umat manusia untuk memperoleh manfaat dan mendayagunakan hasil alam dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan dan kemaslahatan.
Kedua, al-i’tibar. Manusia dituntut untuk senantiasa menganalisis dan menggali rahasia segala sesuatu di balik ciptaan Allah seraya dapat memperoleh pelajaran dari berbagai kejadian dan peristiwa alam.
Ketiga, al-islah. Manusia diwajibkan untuk senantiasa menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan hidup.
Demikianlah sistem Islam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Seperangkat pandangan yang tidak hanya dilandaskan pada pertimbangan-pertimbangan rasional, namun juga didasarkan pada nas-nas syariat. Ini semua tidak akan mungkin terwujud apabila negaranya tidak menerapkan sistem Islam secara paripurna.
Wallahu A'lam Bish-Shawwab.[]