"Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering."
(HR. Ibnu Majah)
Oleh : Nur Azizah
(Aktivis Muslimah Balikpapan)
NarasiPost.Com-Bulan Ramadan merupakan berkah bagi para umat muslim. Tidak lama lagi kemenangan yang ditunggu-tunggu akan tiba. Sudah menjadi tradisi kultural di Indonesia, apabila menjelang Hari Raya Idul Fitri, para pekerja mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) sehingga pekerja dapat memanjakan keluarga mereka dengan membelikan pakaian baru, perlengkapan salat, menyediakan hidangan di hari lebaran hingga memenuhi kebutuhan lainnya.
Tunjangan Hari Raya atau THR ini pun diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan. Berdasarkan peraturan tersebut maka para pengusaha diwajibkan memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus. Juga dalam peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak, atau karyawan paruh waktu. Sehingga memperoleh THR adalah hak bagi para pekerja/buruh yang dimana THR ini wajib diberikan kepada pekerja/buruh secara penuh minimal 1 kali gaji selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya.
Namun, atas nama pandemi terdapat sebuah wacana bahwa THR tahun ini akan kembali dicicil seperti tahun 2020 lalu. Tentu wacana ini sangat merugikan kaum buruh sehingga tak heran mereka akan mengancam untuk melakukan aksi turun ke jalan, memprotes bila hal tersebut benar-benar terjadi.
Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto, pemberian THR yang dicicil ini tidak dapat diterima. Sebab di tahun 2021 perusahaan sudah beroperasi secara normal. Roy juga menambahkan bahwa semua kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah sangat berpihak kepada pengusaha dan merugikan kaum buruh, terlebih dengan adanya rencana Menteri Ketenagakerjaan yang akan memperbolehkan pengusaha untuk mencicil atau bahkan menunda pembayaran THR 2021.(CNN Indonesia.com 21/03/2021)
Sudah bukan hal yang asing lagi, nasib para buruh dalam belenggu sistem kapitalisme memang menyedihkan. Penderitaan kaum buruh seolah tiada henti. Kesejahteraan masih menjadi isapan jempol belaka. Tidak dapat dipungkiri, tercium aroma kuat keberpihakan dari penguasa kepada pelaku usaha melalui kebijakan-kebijakan yang dibuatnya. Dan tak sedikit kebijakan itu justru merugikan rakyat, terlebih kaum buruh seperti halnya pengesahan UU Cipta Kerja tempo lalu.
Sistem kapitalisme dengan asas ekonomi memperoleh keuntungan sebesar-besarnya dengan cara apapun melalui modal yang sekecil-kecilnya, sejatinya hanya semakin membesarkan para pemilik modal dan mengkerdilkan hak-hak kaum buruh. Dan mirisnya hal itu masih terus dipertahankan. Padahal penguasa dalam sistem ini hanyalah berperan sebagai regulator bukan penguasa sesungguhnya. Penguasa sebenarnya dalam sistem kapitalisme yakni para pemilik modal. Merekalah yang memegang kendali atas setiap kebijakan, sehingga tak heran kebijakan yang hadir selalu pro kepada pengusaha. Buruh hanyalah menjadi penggenjot roda perekonomian para kapitalis. Karenanya berharap memperoleh kesejahteraan kaum buruh dalam lingkaran sistem kapitalisme adalah nihil.
Islam Harapan Tebaik
Islam adalah agama yang sempurna,yang Allah Swt turunkan untuk menyelesaikan seluruh problematika manusia termasuk persoalan buruh. Berpaling dari aturan Islam berarti mencari masalah dalam kehidupan.
Dalam pandangan Islam, THR dihitung sebagai hadiah di luar dari gaji pokok yang diberikan oleh pelaku usaha kepada para pekerja atas kinerja mereka menjelang hari raya. Namun, saat ini pemberian THR justru menjadi masalah tersendiri. Ya, semua ini terjadi tidak lain dan tidak bukan karena sistem yang bermasalah.
Islam menjawab bahwa hadirnya penguasa ialah sebagai ri'ayah su'unil ummah. Penguasalah yang memiliki kewajiban untuk mengurusi segala urusan yang berkaitan dengan umat seperti memenuhi keperluan sandang, pangan dan papan. Bahkan penguasa juga berkewajiban memenuhi hak-hak rakyat dalam urusan pendidikan, kesehatan, keamanan dan lain sebagainya dengan kualitas tebaik, murah bahkan secara cuma-cuma (gratis). Sehingga beban hidup masyarakat tidak begitu berat. Ada atau tidak adanya THR ini akhirnya tidak jadi soal.
Dalam sistem Islam pula, mengharuskan pengusaha memberikan upah kepada para pekerjanya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak dan bersegera untuk membayarnya.
"Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering." (HR. Ibnu Majah)
Juga ketika ditemukan kezaliman yang dilakukan pengusaha kepada pekerjanya, maka negara dalam sistem Islam akan turut andil mengambil tindakan tegas secara adil bukan malah berpihak kepada pelaku usaha seperti yang terjadi dalam sistem kapitalisme saat ini.
Maka, berharap sejahtera dalam sistem kapitalisme hari ini bagai pungguk merindukan bulan alias tidak akan pernah terjadi. Sehingga tidak ada pilihan lain untuk bisa benar-benar menuntaskan persoalan buruh ini hingga persoalan kaum muslimin lainnya kecuali dengan kembali kepada Islam, yakni menerapkan aturan Islam secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan manusia, baik di bidang ekonomi, sosial, budaya bahkan politik. Karena dengan menjadikan Islam sebagai pengatur kehidupanlah maka segala kebaikan akan tercipta dan kezaliman akan sirna.
Penerapan sistem Islam inipun tidak akan bisa terwujud kecuali dengan adanya daulah khilafah, yakni negara yang akan memanusiakan manusia dengan sebaik-baiknya. Wallahualam bishawab.[]
Photo : Google
Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]