"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman."
[An Nur/24:2]
Oleh: Herawati,S.Pd.I
NarasiPost.Com-Kasus prostitusi anak terus meningkat, terlebih dimasa pandemi. Dikutip dari
REPUBLIKA.CO.ID, Polsek Cempaka Putih mengamankan 47 orang yang terlibat prostitusi online di Apartemen Green Pramuka (AGP) City, Jakarta Pusat. Sebanyak 12 orang di antaranya adalah perempuan di bawah umur alias anak-anak. (12/1/2021)
Kasus serupa, juga terjadi di kota Palembang. Bulan Agustus 2020 lalu, aparat kepolisian berhasil membongkar bisnis prostitusi di rumah susun (rusun) di kawasan 26 Ilir Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).
ND (39), warga Rusun Palembang ditangkap tim Polrestabes Palembang, karena menjadi mucikari, yang mempekerjakan para gadis belia untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK).
(Liputan6.com, 25/2/2021)
Sistem demokrasi kapitalisme sekuler yang mengusung ide kebebasan, menjadi akar masalah munculnya problematika umat di seluruh dunia termasuk Indonesia. Paham sekularisme, telah berhasil ditancapkan oleh Barat dalam berbagai aspek kehidupan umat Islam dan berhasil memengaruhi pandangan hidup generasi muda muslim.
Generasi muda yang terjebak paham hedonis liberalisme, menganggap bahwa materi adalah tujuan utama yang harus diraih. Kehidupannya hanya fokus untuk mencari materi dengan segala cara. Tak peduli harta tersebut diraih dengan cara halal maupun haram. Semua itu dilakukan hanya untuk kesenangan dunia yang semu dan sesaat.
Kurangnya pengawasan dan filter pemerintah di era digital 4.0 telah memudahkan generasi muda mengakses internet. Ditambah kebijakan pembelajaran jarak jauh, semakin membuka peluang anak untuk berselancar di dunia maya tanpa kontrol bahkan sampai membuka peluang untuk melakukan transakai prostitusi secara online .
Tak heran, kondisi ini mengantarkan degradasi moral yang akut pada generasi muda. Mereka telah dibuai oleh paham hedonis ala Barat yang menuntut gaya hidup borjuis, seperti mempunyai smartphone canggih, semisal iphone, kongkow di kafe starbuck, dan pakaian modis ala bintang K-pop. Selanjutnya, mereka mengabadikan kesehariannya lewat sosial media tiktok, instagram dan facebook.
Kondisi ini diperburuk, oleh kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim yang ingin menghilangkan frasa agama dalam dunia pendidikan. Kebijakan pemerintah ini seolah diaminkan oleh tokoh NU Said Aqil Siradj yang menganggap pembahasan akidah dan syariah dalam dunia pendidikan tidak terlalu penting karena berpotensi menumbuhkan radikalisme.
Bagaimana prostitusi anak bisa dihilangkan dan dibenahi apabila pemerintahnya saja menjauhkan nilai-nilai agama dalam pendidikan? Padahal, lewat pendidikan agama, generasi muda bisa memahami bahwa pergaulan bebas dan prostitusi adalah suatu hal yang buruk dan dosa besar di sisi Allah.
Pemerintah hanya mengimbau kepada para orang tua agar menjaga anak-anaknya supaya tidak terjebak pada tindakan prostitusi, tanpa memberikan solusi tuntas dan sanksi yang tegas untuk menghilangkan problematika tersebut. Produk hukum yang ada tidak mampu membendung maraknya prostitusi. Di sinilah kita melihat bagaimana pemerintahan yang dibangun oleh sistem demokrasi kapitalis sekuler telah gagal melindungi generasi dari ancaman pergaulan bebas dan prostitusi.
Berbeda dengan pemerintahan Islam dalam naungan Daulah Khilafah Islamiyah. Islam telah memosisikan seorang pemimpin atau Khalifah sebagai perisai bagi umat Islam, khususnya generasi muda yang masih labil dan lemah.
Nabi Muhammad Saw bersabda:
إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
“Sesungguhnya al-Imam (khalifah) itu (laksana) perisai, tempat (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya.” (HR. Al-Bukhari)
الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.”
(HR al-Bukhari)
Dari hadits di atas, jelas sekali bahwa kedudukan khalifah sebagai perisai dan pengurus bagi warga negaranya. Ada 6 jaminan Khalifah bagi setiap warganya, di antaranya sandang, papan, pangan, kesehatan, pendidikan dan keamanan.
Sepanjang sejarahnya, seorang Khalifah mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pokok tiap-tiap individu rakyat. Sehingga kesejahteraan bisa dirasakan setiap individu rakyat. Tidak hanya itu, khalifah juga akan menutup celah privatisasi SDA oleh elite kapitalis. Dengan tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran ekonomi, maka anak pun akan mendapat pendidikan dan penjagaan yang baik dari orang tua.
Khilafah Islamiyah mampu menyudahi kasus prostitusi dengan penerapan sanksi yang tegas pada semua yang terlibat, baik mucikarinya atau para pezinanya.Sanksi perbuatan zina telah ditegaskan langsung oleh Allah Swt.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مَائَةَ جَلْدَةٍ وَلاَتَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman."
[An Nur/24:2]
Syariat menetapkan cambuk bagi pezina yang belum menikah dan rajam bagi yang sudah menikah. Berdasarkan dalil di atas. Pelaksanaan sanksi ini disaksikan oleh 100 orang muslim agar menjadi pelajaran bagi yang lain sehingga kasus serupa tidak terulang. Sanksi tegas ini diterapkan syariat sebagai penebus (jawabir) atas dosa yang diperbuat, sekaligus sebagai pencegah dan memberi efek jera (jawazir).
Dengan demikian, hanya pelaksanaan syariah Islam dalam bingkai daulah Khilafah yang mampu mewujudkan kesejahteraan hidup dan mampu memutus rantai perzinaan dan menyudahi bisnis prostitusi pada anak.
Wallahualam Bissawab []
Photo : Google
Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]