e-KTP Transgender, LGBT Dilegalkan?

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata:
Rosulullahh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhori).


Oleh. Dia Dwi Arista

NarasiPost.Com-Kemendagri lewat rapat virtual Direktorat Jenderal Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dengan Perkumpulan Suara Kita membuat langkah baru dengan membantu pembuatan e-KTP untuk transgender pada Sabtu (24/4/2021).

Pembuatan e-KTP untuk transgender ini dilakukan melihat banyaknya transgender tanpa dokumen kependudukan. Hal ini mempersulit mereka mengakses layanan publik seperti BPJS, mendapatkan bantuan sosial, dan lainnya.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, Dukcapil pro-aktif membantu memudahkan e-KTP bagi kaum transgender. Dasar hukumnya tercantum dalam UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk bahwa semua penduduk WNI harus didata dan mempunyai KTP juga KK, hingga bisa mendapatkan layanan publik dengan baik. (news.detik.com, 25/4/21)

Sekuleris Liberal Penyebab Merebaknya Transgender

Transgender adalah salah satu penyakit masyarakat yang menjadikan penderitanya tidak puas dengan jenis kelaminnya sendiri. Hingga ia merasa harus mengubah identitasnya dengan tindakan operasi ataupun tidak. Transgender juga dimasukkan dalam kelompok LGBTQ yang sekarang menginginkan kebebasan dalam unjuk diri dan berekspresi.

Transgender muncul tidak dengan tiba-tiba, sebagian besar terjadi karena salah asuh ketika kecil, pergaulan, hingga pelecehan yang didapat, sehingga akhirnya membekas dan menjadikan mereka berorientasi seks menyimpang. Dari kelompok ini HIV-AIDS dan penyakit kelamin merebak dan memakan banyak nyawa. Bergonta-gantinya pasangan menjadi pilihan meski tak jarang ada yang berkomitmen dengan satu pasangan.

Meski Indonesia mayoritas muslim, namun mirisnya Islam bukanlah menjadi hukum yang dipilih di negeri ini. Namun demokrasilah yang ditanamkan dengan harga mati. Dalam demokrasi setiap manusia dijamin kebebasannya, bahkan dalam menentukan gender sekalipun. Pun dengan ide sekuler yang menjadi indukan demokrasi, menyatakan jika urusan dunia tidak boleh dikaitkan dengan agama.

Adanya ide sekuler dan liberal yang mengakar di benak masyarakat inilah yang menjadikan hal-hal yang seharusnya tidak sesuai dengan fitrah menjadi halal atas nama kebebasan. Padahal jika ditilik dari keberadaannya, transgender malah mengancam generasi dari berbagai arah, mulai dari kesehatan hingga pergaulan.

Dengan menggunakan tameng HAM, para pegiat transgender (LGBT) mengiklankan aktivitasnya di media sosial, bahkan mereka mendirikan lembaga dan organisasi. Mereka juga membentuk aliansi dengan berbagai organisasi feminis, kesehatan seksual dan reproduksi, gerakan pro-demokrasi dan HAM, serta kalangan akademis. Tak main-main, bahkan mereka didukung oleh dunia internasional (UNDP) dalam gerakannya dengan pendanaan yang fantastis. (m.merdeka.com, 25/1/2018)

Menyoal e-KTP yang dialokasikan kepada para transgender, menjadi bukti diterimanya LGBT di Indonesia. Atas nama HAM pemerintah tidak ambil pusing apa gender mereka, bahaya tidaknya pengaruh mereka terhadap masyarakat. Namun dukungan ini nyata jika LGBT mulai diterima.

Cara Islam Menghadapi Transgender

Allah menciptakan manusia dengan jenis laki-laki dan perempuan, begitupun pasangan laki-laki adalah perempuan juga sebaliknya. Dalam penampilan pun, laki-laki dan perempuan telah dibedakan, sama halnya dengan potensinya yang juga berbeda. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,


وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَىٰ

Laki-laki tidaklah seperti perempuan.” (TQS. Ali Imron, 36)

Seseorang yang berpenampilan dan bertingkah laku menyerupai lawan jenisnya dengan tegas diharamkan dalam Islam.

Nabi Muhammad bersabda,


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata:
Rosulullahh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhori).

Perbuatan yang mengundang laknat Allah dan Rasul-Nya adalah perbuatan yang termasuk dosa besar. Telah didefinisikan oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di sebagai dosa yang terdapat had di dunia, atau ancaman di akhirat, atau peniadaan iman, atau mendapat laknat atau kemurkaan Allah padanya.” (Taisir Karimirrahman, Surah An-Nisa’ ayat 31).

Hukuman yang didapat oleh Al-Mukhannats adalah pengusiran dari wilayahnya. Sebagaimana sabda Nabi,
Dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang bergaya wanita dan wanita yang bergaya laki-laki”. Dan beliau memerintahkan, “Keluarkan mereka dari rumah-rumah kamu”. Ibnu Abbas berkata:  Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengeluarkan Si Fulan, Umar telah mengeluarkan Si Fulan.
[HR. Al-Bukhâri, no. 5886; Abu Dawud, no. 4930; Tirmidzi, no. 2992].

Menjamurnya transgender dan upaya mereka mendapat pengakuan, tidak lepas dari diterapkannya sistem demokrasi kapitalis di negeri ini, dengan kelonggaran semaksimal mungkin dalam menghancurkan pengaruh pemikiran Islam ditl tengah-tengah umat. Dan hal ini perlu diwaspadai. Umat perlu meng-counter pemikiran Barat dengan mencabut akarnya, yakni demokrasi kapitalis di negeri ini. Allahu a’lam bisshowwab.[]


Photo : Google

Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Previous
Benarkah Cinta?
Next
Penistaan Agama Kembali Eksis
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram