Keputusan Salah, Menambah Masalah

“Penundaan pemilu juga akan berakibat pada beberapa hal. Dengan ditundanya pemilu, akan ada pihak yang diuntungkan, yaitu partai politik yang sedang berkuasa untuk menambah masa jabatannya. Hal ini tentu tidak adil bagi partai lain yang ada di luar pemerintahan.”

Oleh. R. Raraswati
(Kontributor NarasiPost.Com)

NarasiPost.Com-Hiruk pikuk persiapan Pemilu tahun 2024 makin gaduh dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap gugatan Partai Prima. PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima agar KPU menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025 (CNNIndonesia.com, 4/3/2023). Pertanyaannya, sudah tepatkah putusan tersebut?

Faktanya, putusan PN Jakpus tersebut justru mendatangkan masalah baru bagi dunia perpolitikan. Beberapa ahli hukum berpendapat hakim PN Jakpus tidak berwenang memberikan putusan tersebut karena sengketa partai politik jalurnya ke Bawaslu dan PTUN. Artinya, Partai Prima telah salah jalur membawa gugatan ke PN Jakpus. Parahnya lagi, hakim PN Jakpus justru mengabulkan seluruh gugatan tersebut meski bukan kewenangannya.

Kronologi Putusan PN Jakarta Pusat

Bermula dari Partai Prima yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena merasa dirugikan KPU dalam hal verifikasi administrasi partai politik. KPU menyatakan Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti tahapan berikutnya. Padahal menurut Partai Prima, KPU telah menyatakan Memenuhi Syarat hanya saja ada sedikit permasalahan.

Selain itu, Partai Prima menilai KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi, hingga menyebabkan keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat di 22 provinsi. Hal ini juga menyebabkan partai mengalami kerugian secara immateriel yang memengaruhi seluruh anggota di Indonesia. Karenanya, Partai Prima melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat agar menghukum KPU dengan menunda Pemilu 2024 selama 2 tahun lebih.

Penundaan Pemilu

Putusan PN Jakarta Pusat terhadap penundaan Pemilu 2024 mengundang reaksi berbagai kalangan. Pemerintah, partai peserta pemilu, pakar hukum, lembaga pengawas pemilu, hingga masyarakat umum buka suara. Semua mengkritik putusan tersebut karena dianggap PN Jakarta Pusat tidak berwenang dalam memutuskan pelaksanaan pemilu.

Beberapa pihak menilai pemilu harus dilaksanakan tepat waktu. Bawaslu sendiri menegaskan bahwa penundaan pemilu hanya dapat dilakukan melalui amendemen UUD bukan keputusan hakim yang sepihak. Seharusnya pada proses pemeriksaan tahap awal, majelis hakim melakukan uji terkait kompetensi dan kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara. Sedangkan permasalahan administrasi pemilu menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dan Peradilan Tata Negara, bukan Pengadilan Negeri.

Akibat Penundaan Pemilu

Memutuskan penundaan pemilu bukan hal mudah dan tidak bisa diputuskan oleh seorang hakim. Ada tahapan tertentu yang harus dilakukan oleh pihak yang berwenang. Penundaan pemilu juga akan berakibat pada beberapa hal. Dengan ditundanya pemilu, akan ada pihak yang diuntungkan, yaitu partai politik yang sedang berkuasa untuk menambah masa jabatannya. Hal ini tentu tidak adil bagi partai lain yang ada di luar pemerintahan.

Selain itu, pemilu pada sistem demokrasi membutuhkan biaya besar. Kurang 1 bahkan 2 tahun pelaksanaan saja, partai politik calon peserta Pemilu harus mengeluarkan banyak biaya. Jika tiba-tiba pemilu ditunda di tengah persiapan yang sudah berjalan, sudah pasti mendatangkan kerugian materiel bagi partai politik pesertanya.

Tugas dan Gaji Hakim

Hakim memiliki tugas menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan masyarakat. Hakim juga berkewajiban membantu masyarakat dalam mencari keadilan dengan memberikan keputusan berdasarkan asas bebas, jujur, tidak memihak di sidang pengadilan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Keputusan hakim merupakan hukum yang akan dilaksanakan oleh pemohon gugatan maupun tergugat. Jika keputusan tersebut benar, maka hukum bisa terlaksana dengan tepat dan sebaliknya.

Begitu beratnya tugas seorang hakim, menjadi layak jika ia mendapatkan gaji yang tinggi. Ada tanggung jawab besar yang harus dipikul oleh hakim. Kesalahan dalam memutuskan suatu perkara bisa berakibat fatal dan memengaruhi banyak hal. Karena itulah, sudah seharusnya hakim mendapatkan gaji yang besar. Dilansir finance.detik.com (2/2/2023) bahwa gaji pokok ketua MK sebesar Rp5.040.000. Gaji tersebut mungkin dianggap kecil, mengingat besarnya tanggung jawabnya. Namun, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 diatur tunjangan jabatan Ketua MK sebesar Rp121.609.000 sehingga jika ditotal menjadi Rp126.649.000.

Namun, kenapa masih ada hakim yang memutuskan suatu perkara dengan keputusan salah? Bahkan masyarakat sering menyebut hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Artinya, hakim memutuskan sesuatu dengan memihak pada penguasa atau pemilik kekayaan meski mereka di posisi salah. Keputusan yang diambil didasarkan pada undang-undang buatan manusia yang dapat dimanipulasi, disesuaikan dengan keinginan penguasa. Akibatnya, perkara tidak selesai bahkan justru menambah masalah baru.

Hakim di Sistem Islam

Di dalam sistem Islam, hakim harus memegang teguh hukum syarak. Peradilan berasaskan hukum syarak dengan berlandaskan Al-Qur’an dan sunah. Mereka memahami hukum-hukum dalam syariat Islam. Jika ada kasus yang belum pernah diketahui sebelumnya, maka para hakim berusaha menggali hukum berdasarkan Al-Qur’an, sunah, ijmak sahabat, dan qiyas.

Selain memahami hukum syarak, para hakim melakukan pekerjaannya secara profesional, mencurahkan waktu, tenaga, pikiran, sepenuhnya untuk tugas di pengadilan karena Allah. Sebagai contoh, hakim di masa Abbasiyah tidak memiliki kerja sampingan (li inqitha’ihim bi al-qadha’i ‘aini al-makasib) karena besarnya tanggung jawab. Karena itu, seorang hakim di masa itu mendapatkan gaji yang sangat tinggi.

Di masa itu, seorang hakim mendapat gaji 1000 dinar per bulan. Jika 1 dinar=4,25 gram emas 22 karat maka berapa miliar gaji hakim? Meski tidak di semua masa pada Daulah Islam menerapkannya, setidaknya hal tersebut pernah terjadi di era kejayaan Islam. Dengan gaji yang tinggi, diharapkan hakim bisa bekerja dengan maksimal, karena tidak perlu lagi mencari tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Khatimah

Sulitnya mendapatkan keadilan di sistem sekuler seperti sekarang ini, butuh ketulusan hati hakim dalam bertugas. Lebih dari itu, berlaku adil dan niat yang ikhlas dalam bekerja merupakan bukti ketakwaan seseorang. Walau gaji hakim di Indonesia tidak setinggi di masa Bani Abbasiyah, alangkah baiknya melihat pesan moral bahwa rezeki sering kali datang dari arah yang tidak terduga, bukan semata dari gaji yang diterima.

Allah akan membuka pintu-pintu rezeki kepada siapa saja yang berniat ikhlas menegakkan keadilan dan kemaslahatan umat, khususnya bagi hakim. Sebagaimana firman Allah yang artinya, “…Barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya akan Dia bukakan jalan keluar baginya, dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barang siapa bertawakal kepada Allah, niscaya Dia cukupkan (keperluan)nya…” (TQS. At-Talaq [65]: 2-3)

Semoga para hakim di Indonesia mau berusaha untuk taat kepada Allah dalam menjalankan tugasnya sebagai pembuat keputusan. Jangan sampai keputusannya justru menambah masalah bagi umat. Allahu ‘alam bish shawwab.[]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor NarasiPost.Com
R.Raraswati Kontributor NarasiPost.Com
Previous
Kebakaran Depo Plumpang, Pengabaian Negara yang Nyata Terpampang
Next
PRT dalam Jebakan Perbudakan Modern
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Reva Lina
Reva Lina
1 year ago

Salah memilih pemimpin, maka akan berdampak pada negara dan rakyat pastinya. Karena ketika pemimpin yang baik akan dapat menjamin kesejahteraan bangsa namun jika pemimpin saja hanya bisa memanfaatkan kekuasaan maka celakalah dunia peradaban.

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram