"Seperti inilah tabiat penegakan aturan di alam demokrasi sekuler. Sistem yang rusak dari akarnya ini menyuburkan penyimpangan aturan. Lemahnya penegakan hukum dan sikap manusianya yang telah rusak, berkelindan menghasilkan beragam pelanggaran."
Oleh. Deena Noor
(Tim Penulis Inti NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Di mana ranting dipatah, di situ air disauk. Ini adalah peribahasa yang bermakna di mana kita berada, hendaknya mengikuti peraturan setempat yang ada. Sebagai pendatang atau orang luar, sudah sepatutnya mengikuti aturan yang berlaku di wilayah tersebut.
Namun, tidak demikian dengan sejumlah turis asing di Bali. Mereka bertingkah tanpa mengindahkan aturan. Dengan seenaknya mereka melanggar aturan lalu lintas sehingga harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kenapa banyak WNA yang melanggar aturan lalu lintas? Apakah karena mereka tidak tahu atau karena lemahnya aturan? Bagaimana cara mencegah supaya pelanggaran tersebut tidak terjadi lagi?
Rencana Pelarangan dan Respons
Sebanyak 171 WNA terjerat kasus hukum karena melanggar aturan lalu lintas. Mereka ditindak karena tidak menggunakan helm saat berkendara, tidak memiliki pelat nomor polisi dan menggunakan pelat palsu. Menyikapi banyaknya pelanggaran tersebut, Gubernur Bali, I Wayan Koster, berencana mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang turis asing untuk menyewa motor. Turis asing itu nantinya hanya boleh menggunakan mobil atau kendaraan dari travel untuk bepergian atau jalan-jalan di Pulau Dewata. Mereka tidak akan lagi diperbolehkan untuk meminjam atau menyewa sepeda motor. (cnnindonesia.com, 13/3/2023)
Rencana pelarangan sewa motor tersebut memunculkan banyak respons. Ada yang setuju. Banyak pula yang kontra dengannya.
Salah satu pihak yang tidak setuju dengan rencana pelarangan tersebut adalah para pemilik usaha rental motor. Ketua Perhimpunan Rental Motor (PRM) Bali, Dedek Warjana, menganggap Gubernur Bali tergesa-gesa kala mengambil kebijakan tersebut. Padahal baru saja mereka mau bangkit setelah pandemi, kini malah mau dimatikan bisnisnya. Menurut Dedek, pemerintah harusnya mengayomi dan menjembatani bisnis warga lokal, bukan menyelesaikan masalah dengan masalah yang lebih rumit. (detik.com, 14/3/2023)
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, meminta agar dilakukan kajian komprehensif sebelum memutuskan kebijakan. Alasannya karena kebijakan tersebut akan berdampak langsung pada pelaku usaha rental sepeda motor. Namun, ia meyakini bahwa setiap kebijakan dibuat untuk menjamin keamanan wisatawan dan menegakkan aturan yang berlaku. (liputan6.com, 14/3/2023)
Di kalangan wisatawan asing sendiri muncul pro dan kontra. Mereka yang setuju beralasan karena ini negeri orang sehingga siapa pun pendatang harus taat pada aturan setempat. Sedangkan yang kontra, beralasan mereka jadi tidak bisa bebas lagi berkendara naik motor sendiri. Padahal, salah satu alasan mereka ke Bali adalah supaya bisa berkeliling naik motor menikmati keindahan Pulau Dewata itu.
Murah dan Mudah
Jasa sewa motor di Bali sangat populer di kalangan wisatawan. Biayanya lebih murah dibandingkan menyewa mobil atau kendaraan dari agen wisata. Kelebihan lainnya, dengan menyewa motor bisa lebih fleksibel untuk pergi ke mana-mana. Harga sewa motor tersebut berkisar antara Rp80 ribu hingga Rp200 ribu. Hitungannya bisa per jam atau per hari.
Aturan terkait sewa motor ditetapkan oleh masing-masing penyedia jasa yang merujuk pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2020. Namun, tidak semua jasa rental motor menetapkan kebijakan yang sama. Adapun sejumlah syarat dan aturan sewa motor bagi wisatawan asing adalah penyewa berusia minimal 18 tahun, penyewa harus menyerahkan kartu identitas diri seperti KTP atau paspor, penyewa wajib mematuhi aturan lalu lintas, penyewa dilarang mengemudi dalam keadaan mabuk atau dalam pengaruh obat-obatan terlarang, dan penyewa wajib membawa lisensi atau SIM internasional saat mengemudikan motor. (tirto.id, 14/3/2023)
Lemah dan Tidak Tegas
Pada kenyataannya, banyak wisatawan asing yang tidak menaati aturan tersebut. Mereka berkendara tanpa memakai helm, berpakaian minim, ugal-ugalan, bahkan ada yang mengemudi dalam kondisi mabuk. Jelas ini membahayakan diri sendiri dan orang lain. Banyak juga dari mereka yang tidak membawa SIM internasional saat berkendara.
Pengamat pariwisata dari Universitas Udayana, Nyoman Sukma Arida, menyatakan bahwa maraknya pelanggaran lalu lintas oleh turis asing berkaitan dengan ketidaktegasan aparat dalam menindak. Sepanjang pengamatannya selama ini, para pelancong tersebut dibiarkan melanggar aturan tanpa ada tindakan tegas. Ia juga menyatakan bahwa jika warga lokal yang melanggar, polisi akan bertindak cepat. Namun, jika ada turis asing yang naik motor tanpa memakai helm, justru dibiarkan. Ini menunjukkan lemahnya penegakan aturan. Menurutnya, daripada melarang, lebih baik pemerintah fokus membenahi sistem. (bbc.com 13/3/2023)
Tidaklah mengherankan jika banyak turis asing yang melanggar aturan lalu lintas. Ketidakkonsistenan pada penerapan aturan menyebabkan mereka menyepelekan dan melakukan pelanggaran. Mereka memanfaatkan celah untuk lolos dari jerat sanksi.
Seperti inilah tabiat penegakan aturan di alam demokrasi sekuler. Sistem yang rusak dari akarnya ini menyuburkan penyimpangan aturan. Lemahnya penegakan hukum dan sikap manusianya yang telah rusak, berkelindan menghasilkan beragam pelanggaran.
Penegakan hukum yang tebang pilih, suap-menyuap, rekayasa atau jual beli hukum, dan sanksi yang ringan dan tidak menjerakan menjadi bagian dari sistem yang tengah berlaku sekarang. Sistem hukum berjalan menurut kepentingan yang berkuasa sehingga bisa berubah kapan saja.
Sistem ini membolehkan manusia membuat aturan sendiri dengan menafikan agama dari kehidupan. Akibatnya, manusia mudah meremehkan aturan. Bertindak sesuka hati tanpa mempertimbangkan konsekuensi dari perbuatannya. Tak peduli akan bahaya yang ditimbulkan akibat dari pelanggaran. Keselamatan diri dan orang lain pun terancam karena ulah sembrononya. Nyawa manusia seolah tiada artinya. Dosa pun dianggap sepele. Selama dirinya senang, maka akan dilakukan. Bagaimana mungkin ketertiban dan keamanan akan tercipta dalam sistem yang seperti ini?
Tidak Boleh Membahayakan
Dalam Islam, jalan merupakan tempat umum yang boleh digunakan siapa pun. Semua juga wajib mematuhi aturan yang ada demi kelancaran lalu lintas dan keselamatan bersama.
Aturan dalam berlalu lintas ditetapkan oleh negara dalam rangka menciptakan ketertiban dan menjaga keselamatan semua pihak. Pelanggaran lalu lintas bisa merugikan siapa saja, termasuk mereka yang telah patuh pada aturan.
Melanggar aturan lalu lintas seperti berkendara ugal-ugalan atau dalam keadaan mabuk bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain. Islam melarang kita melakukan perbuatan yang berbahaya bagi keselamatan. Ini sebagaimana hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dan Imam Daruquthni, dari Sa’ad bin Sinan Al-Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
Muslim yang taat akan selalu berhati-hati dalam berbuat. Dia akan berpikir dahulu sebelum bertindak. Meskipun tidak ada yang mengawasi, dia akan patuh pada aturan yang telah ditetapkan. Sebab, dia menyadari bahwa Allah melihat semua yang dikerjakannya. Dia juga paham akan konsekuensi dari setiap perbuatan. Dia akan memastikan bahwa setiap ucapan dan perbuatannya sesuai dengan ketentuan syariat.
Negara Tegas Terapkan Aturan
Setiap orang pasti menginginkan penegakan hukum yang tegas dan adil. Kita ingin hidup dalam sistem yang mampu menjaga nyawa manusia, menjamin keselamatan rakyat, dan melindungi dari segala yang merusak. Sebuah sistem yang menciptakan keteraturan dan ketertiban sehingga kemaslahatan pun dirasakan semua jiwa. Sistem seperti ini hanya dalam Islam yang aturannya bersumber dari wahyu Sang Pencipta, Allah Swt.
Islam bukan hanya agama semata, tetapi juga sebuah pandangan hidup yang melahirkan aturan lengkap untuk kehidupan manusia. Semua urusan manusia berada dalam cakupannya. Islam mengatur setiap sisi kehidupan dengan cara yang terbaik.
Negaralah yang mampu menerapkan Islam secara kaffah. Negara ini adalah Daulah Khilafah Islamiah. Negara yang berlandaskan pada syariat Islam ini bertugas untuk menegakkan hukum Allah.
Kasus maraknya pelanggaran oleh turis asing dapat dihindarkan jika negara menerapkan Islam secara totalitas. Sebab, kebijakan Khilafah tidak akan membiarkan sembarang orang asing masuk ke dalam negeri Islam. Mereka yang masuk ke dalam negeri akan diperiksa secara teliti.
Warga negara asing yang hendak masuk ke Daulah Khilafah harus memiliki izin. Perizinan ini sangat ketat. Warga negara kafir yang mengikat perjanjian dengan Khilafah (kafir mu’ahid ) boleh masuk ke dalam Daulah Islam. Demikian pula dengan kafir musta’min (orang yang masuk dengan izin dari Khilafah untuk mendapat jaminan keamanan) juga diperbolehkan untuk memasuki negeri-negeri yang menjadi bagian dari Khilafah. Kedua jenis warga negara ini bisa mendapatkan izin dari Khilafah untuk masuk ke dalam negeri selama tujuannya jelas, tidak membahayakan negara dan mau mematuhi aturan. Jika tidak memenuhi itu, maka akan ditolak.
Sedangkan negara kafir harbi fi’lan (yang terang-terangan memerangi Islam dan umatnya) tidak akan diperkenankan warganya untuk memasuki Daulah Khilafah. Dengan negara kafir harbi fi’lan itu tidak boleh ada ikatan perjanjian apa pun. Tidak ada hubungan diplomasi dengannya. Bahkan, hubungan dengan negara kafir tersebut adalah perang.
Jadi, jangankan orang asing itu membuat rusuh di dalam negeri, untuk bisa masuk saja mereka tidak akan mudah. Negara menempatkan petugas yang berjaga di setiap sudut negeri. Ketika ada masalah atau ada yang tidak sesuai aturan, maka akan segera ditangani.
Dengan penerapan Islam secara kaffah, tidak ada pembiaran negara terhadap pelanggaran jenis apa pun. Aturan benar-benar ditegakkan. Negara akan mencegah setiap yang berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban umum. Segala hal yang bisa mengarah pada penyimpangan akan segera dihentikan. Ini untuk menjamin keamanan warganya dan warga asing yang bersedia tunduk pada aturan syariat.
Wallahu a’lam bishshawwab[]
Photo : Google
Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayagkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]