"Dalam Islam, menghina Allah Swt, Rasul-Nya, dan ayat-ayat Al-Qur'an adalah penyebab kekafiran, pelakunya keluar dari agama Islam (murtad). Karena ketiganya merupakan prinsip yang harus diagungkan. Menghina salah satunya berarti bertentangan dengan prinsip pokok akidah."
Oleh. Wening Cahyani
(Kontributor Tetap NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Jalan-jalan di hari libur
Istirahat sejenak melepas lelah
Penistaan agama kian menjamur
Membuat negeri ini tidak berkah
Pagi-pagi berangkat ke Pacitan
Siapkan bekal untuk perjalanan
Seruan penghapusan ayat Al-Qur'an
Sinyal agama Islam dinistakan
Kembali menyeruak penistaan terhadap agama Islam. Kali ini tidak tanggung-tanggung, seruan penghapusan terhadap 300 ayat Al-Qur'an yang dilakukan oleh seorang pendeta bernama Saifudin Ibrahim. Dalam videonya yang viral, pendeta tersebut meminta kepada Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, agar menghapus ayat-ayat Al-Qur'an tersebut karena dianggap mengajarkan paham radikal, hidup intoleran, dan membenci orang karena beda agama. (cnnindonesia.com, 16/03/2022)
Alasan penghapusan ayat-ayat ini karena sang pendeta menyebut bahwa Al-Qur'an adalah buatan orang Arab dan tidak cocok diterapkan di Indonesia. Menurutnya, meskipun dikatakan Islam rahmat bagi seluruh alam, tapi Islam memaksakan kehendak agar orang lain masuk agama Islam.
Pendeta tersebut menyanjung Menteri Agama sebagai sosok yang toleran dan damai dengan minoritas, maka ia mengimbau kepada Menag agar tidak perlu takut dengan respons dari rakyat sebagaimana saat Menag mengeluarkan regulasi tentang pengeras suara masjid. Selain itu, permintaan untuk mengubah kurikulum madrasah dan pondok pesantren pun dilakukannya, tidak terkecuali para pengajarnya. Ia menganggap pesantren bisa menghasilkan orang-orang yang radikal.
Respons Masyarakat terhadap Video Saifudin Ibrahim
Video pendeta tersebut telah viral dan tak sedikit pihak yang mengkritik pendapatnya. Bahkan netizen yang telah menonton videonya mengungkapkan kemarahan dan meminta polisi untuk segera menindaknya karena memunculkan konflik antarumat beragama di negeri ini. Permintaan menghapus ayat Al-Qur'an sebenarnya bukan ranah Saifudin sebagai orang kafir meskipun dulu pernah muslim. Andai saja dia muslim sekalipun, perbuatan tersebut juga haram dilakukan.
Respons yang lain dinyatakan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Waryono Abdul Ghafar, bahwa pendeta itu harus dilihat pemahaman Islamnya dan sudah berapa banyak tafsir yang dibaca. Dalam sejarah Islam tidak pernah ada intoleransi sebagaimana disebutkan Saifudin. (cnnindonesia.com, 16/03/2022)
Selain itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan bahwa apa yang disampaikan Saifudin yang meminta menghapus 300 ayat Al-Qur'an dianggap sebagai penistaan agama Islam dan menyimpang dari ajaran pokok. Mahfud pun meminta kepada pihak berwenang agar Saifudin diperiksa. Tindakan Saifudin merupakan pelanggaran hukum karena dianggap penodaan agama.
Pernyataan Saifudin pun dikecam oleh Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto. Yandri menyampaikan bahwa tindakan Saifudin diduga telah melecehkan agama dan meminta kepada aparat segera menangkapnya. Yandri pun tidak sepakat jika pesantren dianggap sebagai pencetak benih-benih teroris.
Al-Qur'an Senantiasa Terjaga Keasliannya
Imbauan penghapusan ayat-ayat Al-Qur'an oleh Saifudin tidak akan pernah bisa terwujud karena Allah Swt yang akan menjaga hingga Hari Akhir. Sejalan dengan firman Allah Swt dalam surah Al-Hijr ayat 9 yang artinya, ”Sesungguhnya, Kamilah yang menurunkan Al-Qur'an dan Kami pula yang menjaganya.”
Penjagaan keaslian dan kemurnian Al-Qur'an salah satunya melalui lisan para penghafalnya. Banyak umat Islam sejak Nabi Muhammad saw hingga saat ini yang menjadi penghafal Al-Qur'an. Selain itu, penulisan dan pencetakan Al-Qur'an dilakukan setelah adanya pengesahan dari ulama-ulama yang hafal Al-Qur'an.
Penjagaan Al-Qur'an yang lain melalui didirikannya Lembaga Pendidikan yang mempelajari Ulum Al-Qur'an (Ilmu-ilmu tentang Al-Qur'an). Dari segi bahasa dan isi kandungannya yang sekaligus menjadi mukjizat Al-Qur'an, maka tak satu pun manusia mampu meniru dan mendatangkan yang semisalnya.
Al-Qur'an sebagai pedoman hidup manusia yang diturunkan Allah Swt dan disampaikan kepada manusia melalui Rasulullah saw. Al-Qur'an merupakan kalamullah yang berisi petunjuk, hukum syarak, dan kisah-kisah umat-umat terdahulu. Al-Qur'an bukan kalam orang Arab meski berbahasa Arab. Al-Qur'an bukan pula buatan Nabi Muhammad saw karena lafaz lisan Beliau (berupa hadis) berbeda dengan lafaz yang ada dalam AL-Qur'an. Al-Qur'an bersifat universal artinya ia bisa diterapkan di mana saja bukan terbatas di Arab.
Islam Menghentikan Penistaan Agama
Tidak dimungkiri, negara Indonesia merupakan negara penganut kebebasan. Dalam kasus Pendeta Saifudin Ibrahim yang sebelumnya beragama Islam kemudian ia murtad dan menjadi pendeta, maka ini menunjukkan adanya kebebasan dalam berakidah. Dalam Islam, perbuatan murtad ini seharusnya mendapatkan sanksi bunuh manakala sudah dinasihati sampai tiga kali tidak bertobat dan kembali pada Islam.
Demikian pula dengan apa yang dilakukan Saifudin yang meminta agar Menag menghapus 300 ayat dalam Al-Qur'an, maka ini menjadi bukti adanya kebebasan berpendapat di negeri ini. Tuduhan bahwa ayat-ayat tersebut mengandung paham radikal dan intoleran jelas tidak pernah ada buktinya. Apalagi ia pernah dipenjara empat tahun dalam kasus penghinaan agama Islam. Hukuman baginya yang ringan tidak membuat jera dan justru mengulangi perbuatannya.
Menjamurnya kasus penistaan agama tidak pernah mendapat perhatian serius dan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Penghinaan terhadap Islam yang dilakukan Saifudin pada Desember 2017 silam, tidak sekadar pelanggaran Pasal 45 A UU ITE. Termasuk unggahan video permintaan penghapusan 300 ayat Al-Qur'an, maka ini merupakan pelanggaran hukum syarak dan harus mendapatkan sanksi yang tegas.
Dalam Islam, menghina Allah Swt, Rasul-Nya, dan ayat-ayat Al-Qur'an adalah penyebab kekafiran, pelakunya keluar dari agama Islam (murtad). Karena ketiganya merupakan prinsip yang harus diagungkan. Menghina salah satunya berarti bertentangan dengan prinsip pokok akidah. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surat At-Taubah ayat 65 dan 66 yang artinya, ”Dan jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab,”Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah,”Mengapa kepada Allah, ayat-ayat-Nya, serta Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”(65). Tidak perlu kalian meminta maaf, karena kamu telah kafir setelah beriman. Jika Kami memaafkan sebagian dari kamu (karena telah tobat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang (selalu) berbuat dosa”(66).
Menurut kesepakatan para ulama (ijma’) penghinaan terhadap Nabi saw termasuk penghinaan kepada Allah Swt. dan ayat-ayat-Nya bisa dijatuhi hukuman mati karena ia telah dianggap murtad. Oleh karena itu, menunda-nunda penerapan syariat Islam sama saja memperpanjang usia sekularisme dan turunannya di dunia ini. Hal itu sama juga memberi peluang para penista agama berkeliaran dan merdeka untuk berbuat semau mereka dan mengulangi perbuatannya. Sehingga tunggu apa lagi? segera wujudkan Khilafah Islamiah yang akan menerapkan Islam dan menjaga marwah umat dan ajaran Islam. Allahu a’lam.[]