"Investasi berkamuflase koperasi tidak akan pernah memberikan kesejahteraan bagi rakyat. Ironis, kejahatan ini dilegalkan dengan kebijakan yang diteken oleh penguasa. Aktivitas ekonomi yang merugikan masyarakat akan terus terjadi bila sistem ekonomi kapitalis yang melegalkan riba, spekulasi, dan investasi gharar masih tetap berjalan."
Oleh. Fitria Zakiyatul Fauziyah CH
(Kontributor Tetap NarasiPost.Com)
NarasiPost.Com-Nasi sudah menjadi bubur. Masyarakat menelan pahitnya kerugian dengan jumlah fantastis, yakni triliunan rupiah. Berharap janji manis yang dulu diberikan oleh perusahaan akan menjamin kelangsungan hidupnya, ternyata tak terwujud dan kini diliputi rasa sesal. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta menjanjikan bunga yang terbilang cukup tinggi, yaitu 9 hingga 12 persen per tahun. Bunga tersebut, diketahui jauh di atas rata-rata bunga deposito yang berkisar antara 5 hingga 7 persen pada periode yang sama. Kasus ini bermula ketika pada tahun 2020 dana publik yang ada di KSP Indosurya Cipta tidak bisa dicairkan. (kompas.com, 04/03/2022)
KSP Indosurya diduga mengumpulkan dana secara ilegal atas nama badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020. (cnnindonesia.com, 06/03/2022)
Fakta-Fakta Kasus Gagal Bayar KSP Indosurya Cipta
Pertama, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) pernah menjatuhkan sanksi pada tahun 2018. Dilansir dari Kontan.co.id, sanksi administratif tersebut sebagai upaya pembinaan terhadap adanya temuan-temuan penyimpangan dan ketidakpatuhan koperasi tersebut untuk periode tahun buku 2018. Pada saat itu, KSP Indosurya Cipta belum menyampaikan laporan keuangan dan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2019. Seharusnya laporan tersebut telah disampaikan pada kuartal I-2020.
Kedua, total kerugian investor mencapai Rp15 triliun. Mengutip laman Kontan.co.id, pada tahun 2020 anggota yang tergabung dalam tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), Herliana Wijaya Kusumah menyebutkan utang KSP Indosurya Cipta mencapai Rp15 triliun. Total tersebut berasal dari 6.123 nasabah atau kreditor. Sebagian besar tagihan yang masuk berasal dari kreditor konkuren, baik dari perorangan maupun institusi besar.
Ketiga, adanya oknum yang memanfaatkan kondisi korban KSP Indosurya Cipta. Sepanjang kasus gagal bayar Indosurya ini bergulir kembali, ada saja oknum yang memanfaatkan situasi dengan menawarkan jasa untuk mengurus pengembalian sejumlah uang dari KSP Indosurya Cipta.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengimbau kepada korban dari KSP Indosurya Cipta untuk tidak mudah terhasut oleh pihak-pihak yang menawarkan bantuan dengan iming-iming pengembalian uang.
Realitas ini semakin menunjukkan bahwa investasi berkamuflase koperasi tidak akan pernah memberikan kesejahteraan bagi rakyat. Ironis, kejahatan ini dilegalkan dengan kebijakan yang diteken oleh penguasa. Aktivitas ekonomi yang merugikan masyarakat akan terus terjadi bila sistem ekonomi kapitalis yang melegalkan riba, spekulasi, dan investasi gharar masih tetap berjalan.
Prinsip Dasar Investasi dalam Islam
Dalam Islam, aktivitas investasi yang dilakukan seseorang wajib terikat pada aturan Islam. Berbeda halnya dengan ibadah mahdhah yang mengharuskan niat yang benar dan pelaksanaan yang sesuai syariat Islam, kegiatan investasi termasuk dalam kategori tasharrufat. Aspek yang dinilai adalah hanya kesesuaian amalnya dengan syariat Islam. Niat tidak termasuk pada faktor di dalamnya.
Oleh karena itu, orang yang benar-benar ingin terlibat dalam kegiatan investasi harus memahami hukum-hukum Allah dengan saksama. Dengan hal tersebut ia dapat terhindar dari kegiatan investasi yang diharamkan. Sebagaimana yang dicatat oleh al-Kattani, beberapa khalifah dan ulama salaf telah mengimbau agar pelaku bisnis memahami ilmu agama sebelum terjun ke dalam dunia bisnisnya.
Diriwayatkan bahwa Khalifah Umar bin Khaththab r.a. pernah berkelana ke pasar dan memukul sebagian pedagang yang tidak memahami syariat seraya berkata, “Jangan berjualan di pasar kami, kecuali orang yang telah memahami ilmu agama. Jika tidak, maka ia akan mengambil riba, disadari atau tidak.”
Beberapa bentuk transaksi haram yang diterapkan dalam kegiatan investasi seperti riba, judi, pemberian harga yang tidak layak, penimbunan, penipuan, dan keterlibatan pemerintah dalam menentukan harga pasar. Termasuk dalam hal ini adalah bentuk kerja sama yang mengambil model kapitalisme seperti saham, asuransi, dan koperasi.
Penyelamatan Ekonomi dalam Islam
Di dalam kitab Sistem Ekonomi Islam karangan Syekh Taqiyuddin An Nabhani mengatakan, koperasi adalah salah satu bentuk perseroan kapitalis. Lebih lanjut dijelaskan, koperasi merupakan organisasi yang batil dan bertentangan dengan syariat Islam, karena koperasi adalah salah satu jenis perseroan.
Perseroan dalam sistem sekularisme berbeda dengan sistem Islam. Pembagian laba yang berlandaskan pada hasil pembelian atau produksi, bukan menurut kerja atau modal.
Islam dengan penerapan sistem ekonominya akan mampu menghentikan praktik investasi bodong atas nama koperasi, serta akan memberikan jaminan pemerataan dan kesejahteraan bagi umat manusia. Perubahan sistem menggunakan prinsip ekonomi Islam yang menghilangkan secara total pengembangan bisnis tidak syar’i perlu ditetapkan untuk menjaga harta umat. Sistem Islam akan memastikan masyarakat mendapatkan edukasi tentang aktivitas halal-haram secara komprehensif dan akidah Islam tertancap kuat pada setiap individu masyarakat, sehingga tidak berorientasi pada memperbanyak materi. Masyarakat yang berorientasi pada akhirat tidak akan terjebak dengan investasi berkedok koperasi yang membuat masyarakat mengalami kerugian. Sanksi tegas akan diberlakukan bagi orang-orang yang merampas hak milik orang lain, termasuk harta, misalnya hukum potong tangan bagi orang yang mencuri.
Saat ini, umat perlu menegakkan pemerintahan Islam yang akan menjamin berjalannya sistem ekonomi Islam sehingga kerugian umat akibat penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang saat ini berjalan tidak terus berlanjut dan menambah korban. Dalam peraturan pemerintahan yang menerapkan syariat Islam, masalah ketaatan pada hukum Allah merupakan hal yang paling utama yang harus dilaksanakan. Adanya ketegasan hukum di dalamnya untuk para pelanggar syariat.
Inilah gambaran Islam dalam menuntaskan persoalan ekonomi. Sistem ekonomi yang bersumber dari hukum Allah akan menjaga harta umat manusia dan mencegah kemunculan lembaga-lembaga keuangan yang melakukan praktik riba. Sistem ekonomi Islam akan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan. Ketika Islam diterapkan, maka Allah akan memberi berkah dari langit dan bumi.
Wallahu A'lam Bish-Shawwab.[]