Mungkinkah Peredaran Miras Susut, Setelah Lampiran III Perpres Dicabut?

Polemik tentang miras seperti yang terjadi saat ini tidak akan terjadi jika yang diterapkan adalah sistem Islam. Dalam sistem Islam, negara berperan sebagai pemelihara akal dan jiwa. Alih-alih memberi peluang bagi peredaran miras, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh individu akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum Islam.


Oleh. Elfia Prihastuti, S.Pd
(Praktisi Pendidikan dan Member AMK)

NarasiPost.Com-Mayoritas penduduk negeri ini adalah muslim. Hal-hal tentang syariat sedikit banyak melekat dalam diri masyarakat. Oleh karena itu, ketika nilai-nilai Islam terusik, pasti akan mendatangkan kontroversi.

Jika sebelumnya jilbab dan pernikahan dini, kini giliran miras kembali membuat gaduh, yakni dengan adanya Perpres yang memuat soal investasi miras di dalamnya. Berkat kegaduhan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Peraturan Presiden (Perpres) izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. Perpres itu tertuang dalam Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang sebelumnya telah ditandatangani kepala negara pada 2 Februari 2021.

Artinya, dengan pencabutan Perpres ini, maka miras kembali masuk dalam bidang usaha tertutup dalam hal investasi. Ini tercantum dalam aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. (CNN Indonesia, 2/3/2021)

Setidaknya keputusan tersebut membuat lega. Bahkan mendapat apresiasi dari banyak pihak. Salah satunya dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia yang menilai bahwa dengan dicabutnya Lampiran III dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang investasi industri minuman keras atau miras menunjukkan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi sosok pemimpin yang demokratis.

Namun, benarkah keputusan tersebut patut membuat kita lega? Akankah peredaran miras menyusut? Berkaitan dengan keputusan Perpres ini, ada hal yang harus kita cermati.

Pertama, sebenarnya izin investasi miras merupakan aturan lama bahkan sebelum republik ini berdiri. Diteruskan di masa orde lama, orde baru dan berlanjut di era sekarang. Dari industri miras telah menghasilkan dividen yang cukup besar, yang turut menyumbang pendapatan negara.

Salah satunya, pabrik miras di Jakarta yaitu PT Delta Djakarta (DLTA). pabrik ini memproduksi berbagai jenis brand miras seperti Anker Beer, Anker Lychee, Anker Stout, Carlsberg, Kuda Putih, San Miguel Light, San Miguel Pale Pilsen, dan San Miguel Cerveza Negra. Dari hasil penjualannya, pabrik ini mampu meraup laba bersih, sebesar Rp 220,92 miliar di kuartal III 2019 dan Rp 70,68 miliar di kuartal III 2020. Meski mengalami penurunan, tapi tetap saja merupakan keuntungan yang fantastis.
(Kumparan Bisnis, 28/2/2021)

Bagi negeri ini, yang menerapkan sistem ekonomi kapitalisme, tentu bukan hal yang mudah melepaskan nilai materi yang cukup menggiurkan itu. Sebab tabiat dari sistem ini adalah berorientasi pada keuntungan materi tanpa memperhatikan halal dan haram.

Kedua, Meski usaha miras dihapus dari Lampiran III Perpres No 10 Tahun 2021 ini, sejatinya pelonggaran investasi bidang usaha terkait Minuman Keras Beralkohol dan Anggur masih tetap ada, karena UU induknya, yaitu UU No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja Pasal 77, tentang Penanaman Modal telah meniadakan Bidang Usaha Miras dari daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan dengan kata lain, Usaha miras sudah dianggap bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal di Indonesia.

Fakta-fakta di atas menjelaskan peredaran miras akan sulit menyusut apalagi menghilang, dengan hanya mencabut peraturan presiden (Perpres) izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol, yang tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Kontroversi seputar miras jelas sekali berpangkal pada status hukum minuman itu. Padahal tuntunan Islam terkait hukumnya sangat jelas. Pengharaman miras dengan tegas disebut dalam nash-nash qath'i Al-Qur'an maupun As-Sunnah. Di antaranya firman Allah Swt :

يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir." ( QS al-Baqarah : 219)

Sabda Rasulullah saw. :

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ» (رواه مسلم)

Dari Ibnu Umar r.a. bahwasanya Nabi saw. bersabda, “Setiap hal yang memabukkan itu khamr, dan setiap yang memabukkan itu haram.” (H.R. Muslim)

Polemik tentang miras seperti yang terjadi saat ini tidak akan terjadi jika yang diterapkan adalah sistem Islam. Dalam sistem Islam, negara berperan sebagai pemelihara akal dan jiwa. Alih-alih memberi peluang bagi peredaran miras, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh individu akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum Islam.

Nabi Saw. bersabda yang artinya:

"Rasulullah telah menghukum (peminum khamr) empat puluh jilidan." (HR. Muslim)

Dengan penerapan sistem Islam siapa pun yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi tegas sehingga ada efek jera bagi yang melanggarnya.

Wallahu a'lam bishshawab.[]


Photo : Google

Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Disclaimer

Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]

Previous
Dilema Glowing Masa Kini
Next
Frasa Agama Dihapus, Peta Jalan Pendidikan Nasional Menuju ke Mana?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram