Sistem Islam yang mengatur kehidupan ini dengan aturan Sang Pencipta, yakni Allah Swt. Miras termasuk barang haram dalam Islam baik dari sisi jenis maupun zatnya.
Allah Swt berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS Al-Maidah: 90)
Oleh: NS. Rahayu (Pengamat Sosial)
NarasiPost.com - Gara-gara kamu orang bisa menjadi gila
Gara-gara kamu orang bisa putus sekolah
Gara-gara kamu orang bisa menjadi edan
Gara-gara kamu orang kehilangan masa depan
Ini penggalan lirik lagu Mirasantika ciptaan abang Haji Rhoma Irama yang dirilis tahun 1997. Sudah cukup lama sekitar 24 tahun. Padahal saat itu peredaran dan produksi miras belum bisa terang-terangan seperti sekarang, orang mabuk masih di tempat-tempat tertutup bukan di sembarang tempat.
Jauh berbeda dengan kondisi saat ini, produksi dan peredaran minuman keras (miras) begitu terbuka. Orang minum miras bisa ditemukan di sepanjang jalan dan sudut-sudut keremangan. Tak hanya kalangan tua dengan penghasilan tetap, namun juga merambah ke anak-anak berseragam putih abu-abu. Tidak sembunyi-sembunyi bahkan mengunggah ke media sosial dengan bangga tanpa rasa bersalah.
Miras, Pekerjaan Rumah yang Tak Pernah Tuntas
Sebagaimana lagu Bang Haji Rhoma Irama, terbayang kerusakan generasi di 24 tahun lalu. Saat miras menjadi barang yang tabu disentuh karena keharamannya. Sementara generasi saat ini mendapati aturan miras masih diperbolehkan dengan batasan tertentu. Akibatnya kerusakan akibat miras semakin parah. Kerusakan itu masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah untuk menanggulanginya.
Data yang dihimpun dari Bareskrim Polri terkait perkara pidana pada aksi kejahatan yang dilatarbelakangi miras, tercatat bahwa selama 3 tahun mulai 2018 sampai 2020 sebanyak 223 kasus. Kasus yang menonjol yakni pemerkosaan. Sementara kasus miras oplosan sepanjang 3 tahun terakhir berjumlah 1.045 kasus.(Jawapos.com, 14/11/20)
Belum selesai penanganan kerusakan yang disebabkan oleh miras, tiba-tiba masyarakat kembali dikejutkan oleh kebijakan baru pemerintah atas Peraturan Presiden No. 10 tahun 2021 yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 lalu. Perpres ini bukan dikhususkan miras tapi soal penanaman modal. Namun muatan mengenai mirasnya justru menguat, sehingga dikenal sebagai “Perpres miras” (Detik.com, 2/3/2021).
Miras yang semula menjadi DNI (daftar negatif investasi) berubah menjadi DPI (daftar positif investasi) pada Perpres miras baru ini. Artinya pemerintah membuka pintu selebar-lebarnya untuk investasi di bidang produksi miras baik dalam skala industri besar maupun kecil dan menengah (UMKM) sebagai positif investasi. Hal ini jelas bertentangan dengan kehidupan sosial masyarakat di Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
Kapitalisasi Miras Membinasakan Rakyat
Aroma kapitalis sekuler sangat kelihatan, karena mengganggap miras sebagai sumber positif penghasilan bagi negara tanpa mengindahkan dampak kerusakan yang sangat luar biasa. Wajar jika gelombang penolakan makin meninggi. Baik dari tokoh agama maupun masyarakat pada umumnya.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Sekjen PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menyatakan menolak diterbitkannya Perpres nomor 10/2021 tentang produksi dan distribusi minuman keras. Juga memberikan masukan agar bersikap arif dan bijaksana dalam mendengar aspirasi masyarakat khususnya umat Islam. Tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja, tetapi juga dampak kesehatan, sosial, dan moral bangsa (Sindonews.com, 2/3/21)
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj menolak Perpres Ivestasi Miras dengan mengutip salah satu ayat Al Qur’an, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan” (Detik.com, 1/3/21).
Hal ini dikarenakan dampak pelegalan miras di tengah masyarakat sangat berbahaya, baik dari sisi kesehatan, sosial dan moral bangsa. Jika dibandingkan antara pendapatan yang diperoleh pemerintah, maka dampak kerusakannya jauh lebih banyak. Bahkan dapat menghancurkan rakyat dan bangsa itu sendiri. Karena miras dapat membuat orang kehilangan akal sehatnya.
Hal ini makin memperlihatkan karakter asli sistem kapitalis sekuler yang lebih mengutamakan dan menguntungkan kepentingan para pemilik modal dan segelintir orang, dibandingkan bahaya genting yang dapat terjadi di tengah kehidupan.
Meskipun Perpres Miras ini akhirnya dicabut oleh Pak Jokowi tanggal 2 Maret kemarin. Kekhawatiran akan bahaya miras yang terus masuk ke tengah mayarakat tetap belum tidak bisa pulih. Karena faktanya pertumbuhannya ibarat cendawan, cepat sekali berkembangnya.
Hal ini terjadi karena tidak adanya sanksi yang tegas atas pelakunya, baik bagi yang mengkonsumsi, mengedarkannya, menuangkannya, apalagi yang memproduksinya. Sehingga dengan ada atau tanpa Perpres selama sistem yang diterapkan masih kapitalisme, maka kerusakan dan kemaksiatan akan terus langgeng.
Karena dalam kapitalisme halal haram tidak diperhitungkan. Semua di nilai atas dasar manfaat materi dan keuntungan.
Sistem Islam Memutus Mata Rantai Miras
Berbeda dengan sistem Islam yang mengatur kehidupan ini dengan aturan Sang Pencipta, yakni Allah Swt. Miras termasuk barang haram dalam Islam baik dari sisi jenis maupun zatnya.
Allah Swt berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS Al-Maidah: 90)
Begitupun dalam Hadist Rusulullah Saw, “Allah melaknat minuman keras, orang yang mengonsumsinya, yang menuangkannya (kepada orang lain), penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang meminta untuk memeraskannya (membuat minuman keras), pembawanya, orang yang meminta untuk membawakannya, dan orang yang memakan hasil dari penjualannya.” (HR Abu Daud dan Al-Hakim)
Miras dapat membuat manusia kehilangan akal, sehingga tidak mampu lagi membedakan antara kebaikan dengan keburukan. Akibat miras, seseorang bisa melakukan hal yang di luar kendali, seperti berzina, memperkosa, membunuh dan tindakan kriminal lainnya. Miras adalah perusak akal manusia.
Islam juga akan memberikan sanksi yang tegas atas semua bentuk pelanggaranya. Sehingga tidak akan ada industri minuman keras yang berani berdiri. Tidak akan ada investasi haram yang menjadikan rakyat serta generasi rusak. Hal ini akan menjauhkan dari tindak kemaksiatan. Keharaman miras ini akan membuat sistem Islam (Khilafah) menutup semua celah-celah yang dapat merusak akal manusia. Semata untuk menjaga kewarasan berpikir umat agar terhindar dari kerusakan kehidupan di dunia dan menjaga agar terhindar dari api neraka.
Wallahua'lam bishawab
Picture Source by Google
Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]
[…] Baca juga: miras-penghancur-akal-manusia/ […]