Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
(Qs. Al-Maidah: 90)
Oleh. Eni Imami, S.Si (Pendidik dan Pegiat Literasi)
NarasiPost.Com-Perizinan investasi minuman keras (Miras) tak berumur panjang. Diteken pada 2 Februari tertuang dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, kemudian dicabut pada 2 Maret 2021 seiring dengan banyaknya masukan yang diterima Jokowi dari para tokoh agama dan ormas.
Pada konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021), Jokowi mengatakan: "Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," (m.liputan6.com)
Sejenak keputusan tersebut melegakan. Namun, jika diperhatikan dengan seksama, pencabutan itu hanya untuk investasi miras bukan pelarangan miras secara total. Artinya, miras boleh diproduksi, diperjualbelikan, dan dikonsumsi di negara yang terkenal religius ini.
Sudah jamak dipahami bahwa miras menimbulkan banyak kemudaratan. Karena sejatinya, miras merupakan biang kerok kejahatan. Dilansir dari Jawapos.com (14/11/2020) bahwa sepanjang 3 tahun terakhir (2018-2020) aksi kejahatan yang dilatarbelakangi oleh miras cukup masif. Berdasarkan catatan Polri terjadi 223 tindak pidana. Kasus yang paling menonjol yakni pemerkosaan. Sementara itu, jumlah kasus miras oplosan mencapai 1.045 kasus.
Tanpa adanya izin investasi miras, kejahatan yang ditimbulkan sudah begitu parah. Apa jadinya jika investasi miras dilegalkan? Pabrik-pabrik miras akan tumbuh subur, peredarannya kian marak, dan konsumsi miras dianggap biasa saja. Alhasil, akhlak masyarakat terancam akibat mabuk miras.
Inilah potret kehidupan yang mengabaikan prinsip halal dan haram. Semua komoditas yang dianggap menguntungkan dan bernilai uang akan diperjuangkan meski rakyat jadi korbannya. Inilah kehidupan sekuler-kapitalis. manusia bebas membuat aturan demi kepentingan segelintir orang. Siapa lagi yang dibela jika bukan para pengusaha, para pemilik modal yang kongkalikong dengan penguasa.
Miras dilarang keras dan haram hukumnya dalam Islam. Keharaman miras masuk dalam haramnya khamr. Tidak ada perbedaan di kalangan para fuqaha tentang hal ini. Banyak nash Al-Qur’an maupun hadist yang menunjukkannya. Allah Swt berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
(Qs. Al-Maidah: 90)
Dalam ayat yang lain, Allah Swt juga menyebutkan dampak buruk dari khamr dan judi bagi manusia, yakni menciptakan kerusakan sosial dan melalaikan dari mengingat Allah Swt.
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Dengan minuman keras dan judi itu, setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian serta menghalang-halangi kalian dari mengingat Allah dan melaksanakan salat. Jadi, tidakkah kalian mau berhenti?” (QS al-Maidah: 91)
Pengharaman khamr tidak hanya bagi peminumnya. Ada sepuluh aktivitas yang berkaitan dengan khamr juga diharamkan berdasarkan ketentuan syariat Islam. Dalam suatu riwayat dinyatakan,
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ص فِى اْلخَمْرِ عَشَرَةً: عَاصِرَهَا وَ مُعْتَصِرَهَا وَ شَارِبَهَا وَ حَامِلَهَا وَ اْلمَحْمُوْلَةَ اِلَيْهِ وَ سَاقِيَهَا وَ بَائِعَهَا وَ آكِلَ ثَمَنِهَا وَ اْلمُشْتَرِيَ لَهَا وَ اْلمُشْتَرَاةَ لَهُ
“Rasulullah saw. telah melaknat tentang khamr sepuluh golongan: 1. pemerasnya; 2. yang minta diperaskan; 3. peminumnya; 4. pengantarnya, 5. yang minta diantarkan khamr; 6. penuangnya; 7. penjualnya; 8. yang menikmati harganya; 9. pembelinya; 10. yang minta dibelikan.”
(HR at-Tirmidzi)
Berdasarkan hadist tersebut, maka pembuat khamr atau miras baik secara tradisional maupun pabrik besar, bar, diskotik, kafe, restoran, yang menjual khamr, profesi sebagai bartender, uang hasil penjualannya, dan cukai dari minuman keras juga haram secara mutlak. Tak ada kompromi, meski berdalih demi menyambung kehidupan ekonomi maupun pemasukan negara.
Selain akhlak yang terancam, dalam jangka panjang mengonsumsi miras juga dapat merusak organ tubuh peminumnya. Seperti merusak hati dan ginjal, saraf, kerusakan otak permanen, dan penyakit berat lainnya. Kerusakan yang dialami peminum khamr sangat kompleks, baik jiwa maupun raga. Bagi masyarakat sekitar juga akan mendapatkan dampaknya, karena rusaknya akhlak seseorang rusak pula tatanan masyarakat.
Jelaslah khamr diharamkan karena tak ada keuntungan yang didapatkan. Justru dengan diharamkan khamr adalah wujud perlindungan jiwa dan raga. Maka, sebagai muslim harus yakin dan taat pada syariat yang Allah Swt tetapkan. Wajib bagi setiap muslim untuk menjadikan halal dan haram sebagai standar perbuatan, baik skala individual maupun standar dalam penyusunan undang-undang negara.
Selain itu, sebagai penguasa muslim semestinya tak ada kompromi dalam perkara syariat Islam. Mereka tidak boleh mempertimbangkan untung-rugi berdasarkan materi. Juga bukan bersandarkan pada kearifan lokal untuk menentukan halal-haramnya minuman keras. Dalam Islam, penguasa adalah orang yang bertanggungjawab atas urusan rakyat. Tiada pengurusan terbaik kecuali berdasarkan pada sistem Islam. Allahu 'alam bis showab.[]
Photo : Pinterest
Disclaimer: Www.NarasiPost.Com adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. NarasiPost.Com melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan Www.NarasiPost.Com. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email [email protected]